Minggu, 15 Maret 2020

TENTANG DUGAAN PELANGGARAN ASN di Pilkada Malaka.



Pandangan Pakar Hukum Tata Negara bpk. JHON TUBA HELAN ini  boleh jadi bagai hembusan angin pagi ke ruang kewenangan Bawaslu Prov NTT dan Bawaslu Kab Malaka.
Bahwa ketika seseorang atau sekelompok ASN terlibat dalam kegiatan Politik Praktis, tentu melanggar asas Netralitas ASN.

"ASN itu kan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis karena sudah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Bupati itu (SBS, red) menjalankan tugas kedinasan, misalnya rapat dan lainya di Kupang (perjalanan dinas), itu para ASN yang mau ikut, sama sekali tidak ada masalah karena kegiatan kedinasan,” ujarnya.

NAMUN DEMIKIAN, Ketika ada pelibatan ASN sebagaimana dimaksudkan dalan Link berita ini, APA URUSAN Bawaslu memanggil ASN bersangkutan untuk dimintai keterangan klarifikasi ? Apa kurang kerjaan?
Bahwa kemudian ASN dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN, toh BUKAN menjadi urusannya Bawaslu Provinsi NTT dan/atau Bawaslu Kab Malaka. ITU urusannya Pejabat dan Institusi lain yang berwenang.

MENGAPA ?
1. Karena Pelibatan ASN dalam hal ini adalah dalam kegiatan di Luar Tahapan Pilkada.

2. Fit dan Proper test yang di lakukan oleh Bupati Malaka yang mengikutsertakan sejumlah ASN sebagai pendamping itu merupakan  kegiatan Politik Praktis di luar Tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU.

3. Karena pelibatan ASN dimaksud di luar Tahapan Pilkada, maka BAWASLU tidak perlu over acting dalam urusan ini.

"Bukannya Tugas dan Kewenangan Bawaslu adalah Mengawasi setiap Tahapan Pilkada ?" Lalu apakah Fit dan Proper test yang diselenggarakan  oleh Parpol terhadap Bacal Bup masuk dalam Tahapan Pilkada?
Saya kira saudara Thomas Djawa dan Bahar Hamzah lebih paham tentang Tahapan Pilkada yang menjadi wilayah Pengawasan Bawaslu,- kalau Melpi dan Noldi yah harap maklum, sementara Pa Jemris juga kan orangnya lebih suka diam.

Nah, karena itu, menurut saya, ASN dimaksud diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar UU ASN sebagaimana pandangan Pakar Hukum Pak JTH, tapi BUKAN menjadi wilayahnya Bawaslu untuk merepotkan diri.

Kira-kira begitu ade ganteng  Kenn Nahak,cs di Bawaslu Kab Malaka.
TAPI KEMUNGKINAN BESAR saya salah Karena Bawaslu Prop NTT tentu lebih PAHAM soal ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar