Minggu, 15 Maret 2020
GEDUNG RS ADONARA Ibarat Pusaran Arus Ole dan Wura
Para Tukang yg melaksanakan Pekerjaan Pembagunan Gedung RS Adonara mendatangi Gedung DPRD- Balai Gelekat.
Maksud Apa ?
Menuntut upah yang belum dibayar.
Menuntut hingga nyaris nginap di Gedung DPRD.
Mengapa harus menuntut ke DPRD?,- hingga terkesan memaksa? Nyaris nginap pula....
Mungkin karena DPRD adalah wakil rakyat dan Gedung DPRD adalah gedung rakyat pula..
TAPI apakah karena wakil rakyat sehingga DPRD boleh didatangi dengan membawa masalah pribadi antar pribadi?
TAPI apakah karena rumah rakyat sehingga siapa saja boleh datang menuntut haknya atas apa saja dan dengan siapa saja hingga boleh memaksa hingga mau nginap?
LALU begitu banyak pemerhati sosial dan pegiat media berbondong- bondong mendatangi Gedung itu untuk melihat dari dekat dan mewartakan peristiwa itu... dan kemudian melukiskan pikirannya di media sosial dengan begitu gagahnya.
Lembaga DPRD itu Lembaga yang bertugas menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. Lembaga itu pula adalah Institusi Pemerintahan yang memiliki mekanisme kerja dan dibatasi pula kewenangan yang bersifat eksekutorial.
Lembaga DPRD itu pula adalah lembaga Publik (bukan prifat) yang mengurus urusan Publik yang memiliki perikatan hukum dengan lembaga-lembaga publik.- BUKAN perikatan hukum privat antar pribadi dengan pribadi.
MARI kita tarik benang merah dari kasus ini;
▪Pemerintah Darah menetapkan Program Pembangunan RS Adonara.
▪Sesuai ketentuan, ia membutuhkan rekanan. Maka hadirlah Kontraktor.
▪ Dengan hadirnya kontraktor, terjadilah Perikatan Hukum. Disana terjadi Penandatangan Kontrak antara PPK dengan Kontraktor.
•Kira2 sampai di sini, dapat terpahami bahwa hubungan hukum dengan topik Pembangunan Gedung RS Adonara adalah antara Pihak Kontraktor dalam hal ini atas nama Perusahan dan Pihak PPK atas nama Pemda.
Apabila ada pihak yang lalai dalam melaksanakan perikatan ini maka di sana terjadi wanprestasi. Pihak yang merasah dirugikan akibat wanprestasi oleh pihak lain dalam dokumen kontrak itu yang berhak melakukan PENUNTUTAN. Tentu secara Perdata pula.
Dalam konteks kasus ini, ketika Pihak pemerintah yg diwakili PPK tidak atau belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pihak Kontraktor atas 96% pekerjaan yang sudah dilaksanakan maka Pihak Kontraktorlah yang boleh datang ke DPRD jika tidak ingin menempuh upaya hukum Perdata atas wanprestasi itu.
Kita tarik lagi benang merahnya...
▪Dalam melaksanakan pekerjaan fisik itu, kontraktor membutuhkan Para Buruh atau Tukang Bangunan.
Maka hadirlah para tukang itu.
▪ Kehadiran para Tukang itu atas kebutuhan Kontraktor dengan melakukan perikatan tersendiri dengan para tukang tanpa melibatkan Pemerintah Daerah.
▪Dengan perikatan itulah Para Tukang dipekerjakan oleh Kontraktor dengan nilai upah yang hanya diketahui oleh Kontraktor dan para tukang.
▪ Setelah pekerjaan selesai, ternyata upah para tukang tidak atau belum dibayar.
Lalu datanglah para tukang ke DPRD.
Lha, kenapa harus ke DPRD? Tidak ke Kontraktor?
KARENA Kontraktor baru dibayar 30 % dari total pagu yang harus dibayarkan.
Nah, kalau begitu silahkan pak Kontraktor pergi menuntut hak mu ke Pihak Pemerintah daerah,- Dengan cara apa pun kami tidak urus. Kami tahu saja upah kami harus dibayar. KAMI hanya berurusan dengan Pak Kontraktor. TITIK.
TAPI yang terjadi adalah para tukang yang mendatangi DPRD untuk menuntut upah mereka seolah ada perikatan hukum terkait pekerjaan yang telah mereka lakukan dengan Pemerintah daerah dan terkesan memaksakan kehendak seolah Pemerintah Daerah telah melakukan wanprestasi dengan para tukang ini.
Saya pikir, ini juga BAIK tapi Tidak BENAR ketika kita cenderung memaksakan kehendak pada alamat yang bukan seharusnya.
Kita cukup bersyukur bahwa kita sudah didengar dan ada itikat baik u meresponnya. Kita pula hendaknya memiliki kemauan baik untuk belajar dan mengetahui segala sesuatu secara PROPORSIONAL.
Pemerintahan di negeri ini bertindak atas nama hukum negara dan bukan hukum rimba raya meski rimba raya ada dalam negara.
Bersabarlah dan Banyak Berbenah.
Salam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar