Selasa, 31 Maret 2020

BAYOLEWUN; Kedaulatan Petani dan Pangan.

TERNYATA
Di Ladang Bayolewun desa Tuwagoetobi Kecamatan Witihama, ada POTENSI KEDAULATAN PETANI DAN PANGAN.

          Kamilus Tupen Jumad, sosok seorang mantan guru yang mengajarkan saya mata pelajaran Fisika di bangku kelas dua pada SMPN Witihama Tahun 1989. Bertemu beliau di Ladang BayoLewun dua senja lalu adalah sebuah kegembiraan.

          Berbincang tentang kiatnya berladang sejak tiga musim berganti  sambil seruput kopi hitam pengantar senja,  ibarat bercengkrama dengan seorang gadis cantik,  pintar dan seksi. Pokoknya sungguh asyik.

Betapa tidak !!!  Sebuah model Gemohing yang telah digagasnya telah melukiskan panorama empirik dalam konteks inovasi baru ber- ladang.

          Ada sebuah model  yang mengajarkan cara berladang yang tidak hanya indah dalam pandangan mata  tapi produktif pula dalam  genggaman  hasil.

Indah dan produktif ini tidak hanya pada cara menempuh proses dan menuai hasil dalam berladang, - tetapi lebih dari itu, inovasi yang digagas Kamilus Tupen Jumad ini telah memahat keindahan gaya hidup orang muda dalam tiga musim terakhir untuk memainkan tofa dan cangkul pada ladang dan memotivasi semangat bertani masyarakat di Tuwagoetobi - Kecamatan Witihama menuju Kedaulatan Petani dan Pangan.

Fakta yang dilukiskan Pak Kamilus Tupen di senja itu sempat mengantar saya untuk sekedar bernostalgia tentang gemohing bentukan bapak saya beberapa tahun silam;
          Gemohing/ Gotong royong bentukan bapak saya adalah sebuah model kerja dengan cara saling topang tenaga, bersama secara fisik untuk melakukan perkerjaan di ladang. Semua anggota gemohing memiliki jatah sehari bahkan lebih untuk pembersihan ladangnya oleh kelompok gemohing secara adil.

Musuh bersama Gemohing dalam konteks yang saya maksudkan adalah rumput dan ilalang yang tumbuh bersama jagung dan berbagai  jenis tanaman lainnya.

Bertani ketika itu adalah membersihkan ladang pada musim menjelang tanam, menanam ketika hujan sudah tiba, membersihkan rerumputan ketika jagung  sedang bertumbuh dan memetik hasil ketika sudah waktunya untuk panen.

Intinya adalah bahwa ladang bersih tanpa rerumputan dan ilalang, kemudian pasrah pada kebaikan langit kapan ia menepati janji musimnya.

Mereka tak mengenal pilihan bibit dan apa lagi jenisnya dengan pertimbangan struktur tanah pada ladang.
Begitulah bertani zaman  kakek dan bapak saya.-
Meski begitu, tak patut untuk dipungkiri bahwa dari ladang jatuhnya peluh bapak itulah, saya boleh "ada" hari ini.

          Nostalgia di atas adalah kisah masa silam yang telah mengantar  saya untuk boleh bertemu pak Kamilus dan melihat hasil sulaman ide-idenya dalam mengolah ladang BayoLewun.

Dan senja itu pun perlaham berlalu... Keindahan alam di ufuk barat perlahan direnggut malam. Seruputan kopi hitam terakhir menutup obrolan kami.
Tanpa ada keraguan dengan virus corona, kami kemudian berjabatan tangan tanda pamitan sambil membawa pergi rekaman bincang-bincang kami dalam ingatan saya.

          INGATAN saya sungguh dirasuki oleh cerita seorang Motivator. Ia telah mengajak 50 orang anak muda untuk membuat hening sepih kampung ketika mentari pagi menggelinding naik perlahan dan bergembira ria di ladang BayoLewun hingga senja berlalu.

Motivasi dan Inovasi ini mulai ditumbuh-kembangkan.

Dimulailah dengan membentuk Kelompok Ide, - Anggota kelompok diarahkan dalam diskusi- diskusi tentang teknik dan cara berladang, memaparkan gagasan pencerahan bagi anggota kelompok -  memotivasi anggota kelompok melakukan tindakan di ladang masing-masing, melakukan monitoring lintas ladang milik anggota kelompok sambil  mendorong  ide perubahan cara merawat tanaman sampai tibanya musim panen.

          Semua peristiwa dan dinamika Kelompok Ide itu berlangsung dengan suka cita dalam harapan akan iman yang tahu bersyukur. Nyatanya seperti kata orang, proses sungguh tak mengkhianati hasil. Semua anggota kelompok bersuka cita.

Pasaran hasil panen pun mulai digelar. Bukan dipikul bawa ke pusat belanja seperti Mirek/pasar kampung atau dimuat bawa ke kota. Tetapi yang menarik adalah di buka Swalayan langsung di ladang BayoLewun.

Harga sudah ditentukan dan para pengunjung dipersilahkan untuk memetik sendiri pada pohonnya. Di sana ada pula meja kasir tempat pembayaran. Tak ada tawar menawar harga. Jutaan rupiah telah jatuh di ladang tempat para petani mengucurkan peluh. Petani BayoLewun sungguh berdaulat.

Bahwa di sana ada pelajaran tentang kemerdekaan Petani. Di sana ada pelajaran tentang pemberdayaan Petani secara inovatif. Di sana ada pelajaran tentang bagaimana menyelamatkan orang-orang muda. Dan di sana pula ada pelajaran bagaimana menyelamatkan tanaman rakyat.

Dan yang sungguh luar biasa adalah bahwa di sana ada Kedaulatan Petani dalam menentukan harga komoditasnya. Dan di sana pula ada potensi Menuju Kedaulatan Pangan.

Saya kira,
Mungkin baik kalau Pemda/ Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab. Flores Timur perlu "hadir" di sana....

Rabu, 18 Maret 2020

MUSRENBANG RKPD TK. KECAMATAN


MUSRENBANG RKPD Tingkat Kecamatan:
adalah Forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan untuk menjawabi alur sistim pembangunan daerah.
KARENA ini merupakan  SISTIM Perencanaan Pembangunan yang sudah dinormakan maka suka atau tidak suka, setuju atau pun tidak setuju, toh MUSRENBANG RKPD  ini HARUS diselenggarakan.

      Dalam pelaksanaan sistim ini, Forum Musrenbang di tingkat Kecamatan menjadi ruang pertemuan antara semua pemangku kepentingan di wilayah bukan untuk sekedar bersilahturahmi tetapi untuk membahas, memusyawarakan dan menyepakati langkah-langkah penanganan program prioritas yang sudah diformulasikan dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang kemudian diintegrasikan dengan PRIORITAS  Pembangunan Daerah  Kabupaten di Wilayah Kecamatan.
Pembahasan pada forum musyawarah ini menjadi bayang-bayang materi penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah/ RENJA OPD.
INI adalah Pola Perencanaan berbasis Sistim Informasi Perencanaan Daerah/ SIPD.

APA Tujuannya ?
Tentu saja untuk MEMBAHAS dan MENYEPAKATI :
     ■Usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang kemudian harus menjadi Prioritas Pembangunan di wilayah Kecamatan,

     ■Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan  yang BELUM tercakup dalam Prioritas pembangunan di desa/kelurahan dan,

     ■Pengelompokan kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.

Dalam pandangan saya, terlihat ada sejumlah aktivitas menuju tiga tujuan terselenggaranya MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan ini adalah;
1) di sana ada dinamika pembahasan usulan untuk mengerucut pada sebuah Persetujuan, -2) yang dibahas di sana adalah Usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang disinkronisasi dengan kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan,-
 3) Usulan Kegiatan pembangunan desa itu harus bersifat Prioritas dan Mendesak dan 4)  dilakukan pengelompokan Kegiatan prioritas di tingkat kecamatan BERDASARKAN tugas dan fungsi Perangkat Daerah di Kabupaten.

      KEEMPAT aktivitas di atas adalah sebuah  pergumulan PERENCANAAN.
Bergumul membahas rencana, bergumul  menyetujui rencana dan bergumul mengelompokkan rencana.
DALAM setiap pergumulan dimaksud, tentu saja ada rencana di tingkat desa yang tidak dapat diakomodir karena dianggap tidak mendesak, usulan itu dapat dibiayai dengan APBDes, dianggap tidak Prioritas dan boleh jadi tidak seirama dengan RPJMD.

      "Sederhananya, usulan kegiatan pembangunan yang menjadi kesepakatan di tingkat kecamatan untuk dibawa ke MUSRENBANG KAB nantinya adalah Usulan  kegiatan yang berkarakter Kebutuhan dan BUKAN berkarakter Keinginan. Karena kebutuhan, maka tentu saja bisa mendesak dan karena itu perlu pertimbangan untuk diprioritaskan".

     "Yang berkarakter Kebutuhan dan/atau Keinginan tentu menjadi penilaian dan pemilahan oleh para pemangku kepentingan dalam Forum Musyawarah".

Sehubungan dengan itu, tentu saja para pemangku kepentingan tetap focus dari pojok pandang :
■KETERMENDESAKAN
artinya bahwa ▪usulan kegiatan itu sungguh menggambarkan kebutuhan publik di wilayah  yang sedang dialami yang tidak dapat ditunda untuk tahun berikutnya, ▪dan boleh jadi ada pertimbangan bahwa jika  program kegiatan yang diusulkan tidak dijalankan dalam Tahun Anggaran sebagaimana  perencanaan  atau tahun berikutnya  maka  dapat berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah.

■PRIORITAS
artinya ▪usulan program kegiatan dimaksud menjawab target kebutuhan pembangunan di daerah sebagaimana  visi da misi kabupaten.
▪Prioritas juga berarti ada keterkaitan dengan hasil evaluasi tahun kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya yang dipandang  masih menyisahkan masalah  dan menjadi masalah utama dalam pembangunan tahun ke-depan.
▪INI berarti bahwa pada setiap Tahun Anggaran akan ada Penentuan skala Prioritas Daerah dengan berpatokan pula pada hasil evaluasi pembangunan pada Tahun Anggaran sebelunnya.
▪ PADA tataran ini, sangat memungkinkan  adanya  progam kegiatan yang sama dengan target yang berbeda untuk menjawabi target Pencapaian Visi dan Misi sebagaimana tergambar dalam RPJMD.

■ Optimis dan Pesimis :
Tentu saja tidak semua rencana yang telah digodok dengan tetesan peluh di tingkat desa dapat terlaksana sesuai harapan. INI adalah keraguan dan pula kekhawatiran. Apalagi terhadap usulan yang berulang tahun dalam setiap kali penyelenggaraan  MUSRENBANG, tentu saja menjadi Pemicu rasa Pesimis oleh sejumlah pemangku kepentingan. Tetapi bahwa kemudian ada rencana/usulan dan harapan tidak sesuai dengan kenyataan, - artinya tidak terakomodir dalam Forum Musrenbang Kabupaten nantinya, itu adalah fakta yang lahir dari sebuah sistim penggodokan bersama antara pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara terencana pula.

      Pemangku Kepentingan di level Desa dan Kecamatan tentu saja memiliki alasan cukup untuk boleh Optimis bahwa usulan kegiatan dapat terakomodir dalam Musrenbang Kabupaten manakala usulan itu diyakini memiliki alasan sebagai mana diuraikan di atas. Dan sebaliknya pula akan Pesimis bahwa usulannya belum disetujui  manakala disadari bahwa usulan kegiatan dimaksud  belum mendesak dan/atau dapat terabaikan karena usulan kegiatan yang sama pula diajukan oleh Kecamatan lain yang justru lebih terdesak secara faktual.

      Sistim yang dilaksanakan secara terencana ini dimaksudkan  untuk memastikan hal keterdesakan kebutuhan  untuk dikelompokkan dalam usulan kegiatan pembangunan skala daerah yang diprioritaskan untuk dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah, yang sudah barang tentu disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah dalam satu tahun anggaran berjalan.

■Kehadiran Anggota DPRD:

Apakah Penting?
Tentu saja tidak hanya penting tapi sangat penting. Untuk apa?
BAGI saya kehadiran Anggota DPRD dalam Forum MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan adalah tidak untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan.

▪Anggota DPRD hadir di sana untuk terlibat secara langsung, memberikan arahan-arahan umum berkenaan dengan saran dan solusi atas kebijakan penyusunan rencana kegiatan yang tentunya berangkat dari out-put pelaksanaan Fungsi Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemerintah di tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
▪Kehadiran dan pelibatan Anggota DPRD ini pula untuk memberikan gambaran umum tentang perkembangan kemampuan keuangan daerah yang tersedia dari tahun ke tahun untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah yang tentu pula berangkat dari out-put pelaksanaan Fungsi Anggaran.

■JIKA opini terbentuk bahwa kehadiran Anggota DPRD dalam Forum MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan untuk tujuan melakukan Fungsi Pengawasan, maka opini ini akan menjadi BLUNDER POLITIK bagi Anggota DPRD ketika ada usulan kegiatan Musrenbang Kecamatan yang tidak dapat diakomodir pada forum Musrenbang Kabupaten atas pertimbangan tertentu.

■Anggota DPRD akan dianggap gagal oleh publik di wilayah karena dianggap tidak mampu dalam melakukan pengawasan atas aspirasi rakyat di wilayah yang diusulkan dan sudah disepakati dalam Forum Musrenbang Kecamatan.
■Fungsi Pengawasan Anggota DPRD dalam konteks ini baru bisa terlaksana pasca Penetapan Skala Prioritas Pembangunan dalam Paripurna melalui  Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD menjadi APBD.

Jangan salah...
Nanti fatal***




















Selasa, 17 Maret 2020

HAK JAWAB dan Hak KOREKSI


Terbaca pada pasal 1 Point 11 dan 12 UUNomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, di sana ada pengaturan soal Hak Jawab dan Hak Koreksi.

JIKA Pers memberitakan sesuatu yang merugikan NAMA BAIK (Bukan Nama Besar) maka seseorang atau sekelompok orang berhak u mengajukan Hak Jawab.
Kendatipun hal pemberitaan itu tidak mengandung hak bertanya oleh wartawan atau pers, toh diksi yang digunakan oleh pihak yang merasah dirugikan adalah Hak Jawab.
Tentunya bukan untuk merespon pertanyaan tetapi untuk kepentingan REHABILITASI Nama baik yang telah dirugikan akibat pemberitaan oleh Pers sebelumnya.

TENTU SAJA berbeda dengan Hak Koreksi. Berbeda karena dalam konteks ini, yang dikedepankan oleh seseorang atau sekolompok orang adalah PEMBETULAN atas sebuah informasi  yang dianggap keliru atau salah dalam pemberitaan. Meski kekeliruan atau kesalahan pemberitaan itu sedikit tidaknya merugikan  nama baik. Terimplisit nama besar?🤣 Dan Pers kemudian melakukan ralat atas data dan atau informasi yang terkoreksi.

TENTANG Hak Jawab, seseorang atau sekelompok orang yang sedang merasah dirugikan harus berhitung secara berulang dan secara cerdas sebelum melakukan apa yang dinamakan Hak Jawab itu. Pertama; Ia harus memastikan bahwa pemberitaan itu sungguh-sungguh tidak sesuai fakta lapangan dan atau  bersifat fiktif yang secara sengaja dipublikasikan sehingga menimbulkan kerugian atas nama baik yang dimiliki. Kedua; Ia harus mencermati secara cerdas materi pemberitaan itu,- Apakah dari hasil wawancara wartawan atau dari sumber lapangan yang direkam secara langsung oleh wartawan. Jika itu merupakan fakta lapangan yang kemudian diramu oleh wartawan dalam sebuah pemberitaan maka hal yang patut dilakukan adalah menyatakan Hak Koreksi manakala ramuan wartawan itu dianggap keliru atau salah dalam mengungkapkan data atau informasi.
Seandainya ada ketidak puasan terhadap pemberitaan karena dianggap pemberitaan itu tidak komprehensif, itu adalah haknya wartawan atau Pers dalam sebuah pemberitaan.- Wartawan tidak bisa dituntut untuk memenuhi keinginan kita. Ia ( Wartawan ) memiliki naluri dan cara pandang sendiri dalam memilih dan mengkapling batasan informasi dalam sebuah pemberitaan. Itu yang dikenal dengan Angle Berita.

MENGAPA seseorang atau sekelompok orang harus cermat dan cerdas dalam menggunakan atau memberikan hak jawab pada Pers?
KARENA jika tidak cermat dan cerdas, hal yang paling sederhana yang akan dituai adalah Hak Tolak Wartawan. Lebih dari itu, Pengguna Hak Jawab boleh jadi menuai bencana sosial yakni membugili diri sendiri manakala Wartawan kemudian melakukan konfirmasi ke sumber lain untuk kepentingan penegasan atas case yang dipolemikkan. Disitulah boleh lahir masalah baru yang berpotensi membawa Pengguna Hak Jawab pada pojok yang memprihatinkan. Sebab bukan rehabilitasi nama baik yang terjadi tetapi justru sebaliknya. Tidak hanya dilumuri lumpur dalam got comberan tapi dimandikan oli kotor pula.

OLEH SEBAB ITU,
Ada baiknya legowo ketika aib kinerja kita dibuka untuk umum jika memang seperti itu adanya. Sebab dalam wilayah publik, nama baik kita itu pasti ada dalam kinerja positip dan pasti tercoreng pula bersamaan dengan buramnya kinerja kita.

Selamat melakukan hak jawab dan kita akan sama-sama bercerita kepada publik sebagai pelajaran kehidupan.

Salam Hormat
untuk seorang Wartawan.

R E S E S ; Model Libur DPRD yang POPULIS.


USAInya sebuah masa sidang DPRD adalah mulainya masa berlibur. Masa berlibur yang lazim diberi nama RESES adalah masa dimana ADPRD pulang kampung (DAPIL) untuk bertemu konstituennya. TENTU saja Pertemuan antara Wakil Rakyat dan Konstituen BUKANLAH SEKEDAR untuk melepas Kangen.

DI Flores Timur,  sejak tanggal 19 hingga 24 Desember 2019 adalah masa Resesnya ADPRD. Sebuah masa yang indah tatkala Tahun 2019 hendak pamitan untuk menutup usia. Sebuah masa yang indah ketika masa Adven tiba di pelataran kandang betlehem. Dan ini sungguh menjadi masa yang romantis ketika Wakil Rakyat turun ke kampung, ketika itu pula hujan ikut berjatuhan. BAGAI janji yang tertepati,- Antara Reses dan Hujan. Langit dan Bumi seakan sedang bertemu ketika guyuran hujan menepati janji langit nan biru. Mendung hanyalah isak yang tertahan dan Hujan adalah tangis bahagia yang memecah di bebatuan dan tanah nan gersang.

ENAM hari adalah waktu yang harus digenggam erat. Waktu yang tak boleh dibiarkan berlalu tanpa kata. Waktu yang akan terus berlalu dari hari ke hari hingga melampaui batas ruang. Waktu ini ibarat air mengalir,- JIKA tidak ingin disentuh, artinya bagai malang tak dapat ditolak. jikapun waktu yang sama akan mengalir kembali lagi, toh datangnya di saat konstituen telah kehilangan waktu sebelumnya...

KARENA ITU,
Masa Berliburnya Wakil Rakyat kali ini harus dijadikan Penting bagi semua elemen di daerah ini.
Masa Berliburnya Wakil Rakyat kali ini harus melahirkan keberuntungan kedua pihak antara Rakyat dan Wakilnya.

DPRD beruntung boleh mendapatkan aspirasi konstituen yang terorganisir dan terfasilitasi DAN Konstituen boleh menyampaikan harapannya secara langsung dihadapan Wakilnya yang telah dipilih menjadi sosok keterwakilan dirinya dalam ruang penyelenggaraan Kepemerintahan.

Wakil Rakyat dapat menggambarkan Potret Kinerjanya selama 1 masa sidang berlalu sebagai bentuk pertanggung jawaban publik  dan Konstituen dapat menyampaikan aspirasinya sebagai titipan berharga untuk kemudian diperjuangkan oleh wakilnya sebagai wujud tanggung jawab moral dan tanggung jawab politiknya.

KARENA ITU pula,
Wakil Rakyat tentu dengan penuh tanggung jawab melaksanakan agenda Resesnya agar dinamika Forum Reses mampu menampung Aspirasi Rakyat untuk kemudian boleh menjadi rekomendasi Lembaga Legislatif kepada Pemerintah dalam Penyusunan RKPD di Tahun yang akan datang sekali gus dapat menjadi referensi dalam menilai kinerja Pemerintah dalam satu tahun Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di daerah.

KEBENARAN ITU SESUNGGUHNYA ADALAH KEMENANGAN


Kebanyakan sahabat lebih suka memilih IYA meskipun SALAH  tapi karena demi KEBAIKAN agar ia tetap AMAN-

Tapi ada SAHABAT tetap MEMILIH TIDAK  karena SALAH meskipun TERANCAM.....
Mungkin karena bagi mereka,
Hidup ini Tidak Cukup hanya dengan BAIK saja tapi juga Harus BENAR.-

Jangan pernah cemas dengan Posisi sekarang meskipun terancam sebab KEBENARAN akan memenangkan mu pada Posisi yang lain.


Terimakasih
untuk sahabat
yang memilih TIDAK
Demi sebuah Kebenaran.***

Senin, 16 Maret 2020

TENTANG DUGAAN PELANGGARAN ASN di Pilkada Malaka.


Pandangan Pakar Hukum Tata Negara bpk. JHON TUBA HELAN ini  boleh jadi bagai hembusan angin pagi ke ruang kewenangan Bawaslu Prov NTT dan Bawaslu Kab Malaka.
Bahwa ketika seseorang atau sekelompok ASN terlibat dalam kegiatan Politik Praktis, tentu melanggar asas Netralitas ASN.

"ASN itu kan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis karena sudah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Bupati itu (SBS, red) menjalankan tugas kedinasan, misalnya rapat dan lainya di Kupang (perjalanan dinas), itu para ASN yang mau ikut, sama sekali tidak ada masalah karena kegiatan kedinasan,” ujarnya.

NAMUN DEMIKIAN, Ketika ada pelibatan ASN sebagaimana dimaksudkan dalan Link berita ini, APA URUSAN Bawaslu memanggil ASN bersangkutan untuk dimintai keterangan klarifikasi ? Apa kurang kerjaan?
Bahwa kemudian ASN dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN, toh BUKAN menjadi urusannya Bawaslu Provinsi NTT dan/atau Bawaslu Kab Malaka. ITU urusannya Pejabat dan Institusi lain yang berwenang.

MENGAPA ?
1. Karena Pelibatan ASN dalam hal ini adalah dalam kegiatan di Luar Tahapan Pilkada.

2. Fit dan Proper test yang di lakukan oleh Bupati Malaka yang mengikutsertakan sejumlah ASN sebagai pendamping itu merupakan  kegiatan Politik Praktis di luar Tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU.

3. Karena pelibatan ASN dimaksud di luar Tahapan Pilkada, maka BAWASLU tidak perlu over acting dalam urusan ini.

"Bukannya Tugas dan Kewenangan Bawaslu adalah Mengawasi setiap Tahapan Pilkada ?" Lalu apakah Fit dan Proper test yang diselenggarakan  oleh Parpol terhadap Bacal Bup masuk dalam Tahapan Pilkada?
Saya kira saudara Thomas Djawa dan Bahar Hamzah lebih paham tentang Tahapan Pilkada yang menjadi wilayah Pengawasan Bawaslu,- kalau Melpi dan Noldi yah harap maklum, sementara Pa Jemris juga kan orangnya lebih suka diam.

Nah, karena itu, menurut saya, ASN dimaksud diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar UU ASN sebagaimana pandangan Pakar Hukum Pak JTH, tapi BUKAN menjadi wilayahnya Bawaslu untuk merepotkan diri.

Kira-kira begitu ade ganteng  Kenn Nahak,cs di Bawaslu Kab Malaka.
TAPI KEMUNGKINAN BESAR saya salah Karena Bawaslu Prop NTT tentu lebih PAHAM soal ini.***

PUISI UNTUK DOKTOR PERUT


Ku tuliskan PUISI ini untuk mu
Dengan pena iklas di atas lembar kertas hati yang putih...

Ku gambarkan raut wajah hati mu yang penuh asa
Berlari cepat merampas roti goreng kaum agamawi golongan mu...

Ku lukiskan roman isi tengkorak mu
yang penuh ambisi
Memasang baliho iman mu
Merebut kesempatan meraih upah
Dari kelompok kerja kaum intelek papan bawah.

Ternyata doktor mu SEKELAS anjing yang kau najiskan....
Dan SEBANGKU dengan babi BAMPRES selama masa S3 mu...
Miris...

Merapatlah ke sini...
Akan ku ajari kau bagaimana beragama yang benar dengan parang Tana Tadon yang mungkin kau miliki.

Bila iman mu kuat karena agama mu tanpa Lewo Tana...
Leher mu kan berubah sekejap menjadi besi beton yang tak termakan parang...

Pulanglah ke tana kita...
Akan ku ajari kau bagaimana berilmu yang benar dengan tombak Adonara yang mungkin kau simpan

Bila akal mu sehat karena nabi mu tanpa Leluhur....
Dada mu kan berubah sekejap menjadi batu pegunungan yang tak termakan oleh tombak...

Sayangnya ini PUISI saman lampau....
Dan kita sedang berada di petak saman ini...

Petak yang menunggu hadir mu
Tuk sekedar ku ludahi mulut mu yang mengharamkan anjing tapi mengikuti perilakunya....

dan
Ku tutup puisi ku untuk menunggu sua kita.***

Mendalami Tanggapan Senior Stanis Herin


Pandangan Senior Saya Stanis Herin
ketika menanggapi status saya "BERMAIN DI TEPIAN PANTAI REGULASI" yang Kemudian ditautkan oleh saudara saya Darius Boro Beda di ruang Suara Flotim;

☆ " Sorotan tajam justeru pd soal Kebijakan Publik. Uraian rujukan hukum yg dipaparkan hy jelaskan argumen di balik kebijakan. Sayangnya rujukan dimaksud "gugur" dg sendirinya ketika kebijakan ini diambil stlh ada kekuatan hukum mengikat lwt APBD. Semua analisis ini semestinya sdh tuntas di pembahasan RAPBD (Perda).
  ▪Saya sepakat bahwa dalam dinamika diskusi ber- caption Honor para Tenaga Kontrak di RSUD Larantuka, sorotan paling tajam adalah pada Soal Kebijakan Publik.
Tapi saya kira sudah semestinya setiap kebijakan publik yang dipermasalahkan harus dijelaskan adanya rujukan hukum sebagai argumentasi dibalik lahirnya sebuah kebijakan itu.- Sayangnya argumentasi hukum dimaksud belum kita dengar dari  Pejabat yang berkompeten. - Yang ada hanyalah goresan pandang orang-orang kampung seperti saya yang sejatinya tidak memiliki kapasitas kompetensi dan Kewenangan untuk melakukan tindakan itu.

Saya pun berpikir bahwa jika saja argumentasi hukum dari Pejabat yang BERWENANG sama atau mirip dengan yang telah saya lukiskan pada  Postingan sebelumnya, maka rujukan hukum itu TIDAK serta merta "gugur" dengan sendirinya dengan alasan sudah ada kekuatan hukum yang mengikat melalui APBD,- tentu maksudnya Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
MENGAPA ?
Karena DUGAAN saya, Formula Pengaturan dalam Perda APBD memuat item Program dan Kegiatan dengan alokasi anggaran yang bersifat Akumulatif atau boleh diistilahkan dengan Angka Gelondongan.
Artinya TIDAK mengatur secara limitatif pemetaan dan uraian jumlah anggaran yang dipangkukan  ke masing2 kebutuhan kegiatan dan Program termasuk Honorarium Tenaga Kontrak di OPD yang bersangkutan.

JIKA dugaan ini benar maka logika yang boleh dibangun adalah Pemda dalam hal ini Bupati   memiliki cukup alasan sebagai Otorisator anggaran untuk mengeksekusi anggaran dimaksud yang tentunya harus sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yakni Perbup tentang Standar Biaya Umum. Dan itu menurut saya tidak bertentangan dengan Perda APBD TA 2020.
Saya pikir, hal penyusunan Rancangan dan peristiwa Pembahasan APBD oleh kedua Lembaga Pemerintahan kita dilaksanakan pada saat Perbup tentang SBU sudah ditetapkan dan seyogianya itu menjadi perhatian serius dalam merancang dan membahas anggaran dimaksud.- maka akan lahir pertimbangan  dan keputusan bersama yang lebih rasional dan lebih akomodatif. TETAPI jika saja peristiwa perancangan dan pembahasan APBD telah mengabaikan Perbup SBU, maka mungkin ini yang menjadi benang merah SOAL yang hingga kini terus seksi untuk diperbincangkan.

TENTU saja Bupati dinyatakan melakukan KESALAHAN apabila mengeluarkan anggaran untuk sesuatu pembiayaan yang bertentangan dengan Perbup SBU.

☆Dari sisi Kebijakan, sah sj seorg Kepala Daerah mengambil keputusan itu. Hy apakah kebijakan ini py legitimasi sosial & pltk yg kuat ? Teori Sisa (Freies Ermesen) dlm ilmu kebijakan publik memungkin hal itu tp mensyaratkan ada unsur kevakuman regulasi & ada kegentingan memaksa. Pd aspek ini, agaknya, kebijakan ini tdk memiliki dasar argumentasi yg kuat. Kr msh ada Perda APBD 2020 sbg payung hukum & blm ada kegentingan (kecuali sept kasus perang tandingndi Adonara).
  ▪Saya kemudian berpikir bahwa soal Legitimasi sosial dan Politik dalam konteks kebijakan ini, masih sulit diukur kekuatannya.
SECARA SOSIAL, kita bisa melihat seberapa besar resistensi publik yang TEREPRENTASI melalui kelompok -kelompok Publik dan SECARA POLITIK kita boleh melihat apakah Komisi sebagai alat kelengkapan dewan memiliki kewenangan secara prosedural dan substansial untuk menjadi representasi Lembaga DPRD dalam hal ini. -
Saya pikir kedua kekuatan ini perlu dilihat secara komprehensif sehingga dapat diketemukan benang merah pemahaman yang tepat dalam memastikan Kekuatan Legitimasi nya.

Dari Kebijakan Publik kita geser ke konsekuensi hukum:

☆Skr kebijakan ini sdh "post factum" dg segenap konsekuensinya: Pemda dpt dianggap mengabaikan hak dasar warga negara, bs ke PTUN & Pemda dianggap Wanprestasi kr melanggar Kontrak Kerja pd Januari lalu, bs dibawa ke gugatan Perdata. Soalnya: apakah para tenaga kontrak itu berani mengambil 2  langkah hukum ini ? Sy meragukan, mengingat kondisi psikososial yg kini menjerat mrk. Soal ini mengantar kita ke kajian psikopolitik dimana para tenaga kontrak ini dlm situasi yg tdk berdaya: minimnya lap kerja, sdh terlanjur balik kampung dll. Kini, usai aksi mogok, mrk hrs berhadapan dg kuat kuasa nya birokrasi & pltk lokal di tangan penentu kebijakan. Kalo akhirnya mrk hrs tandatangan, itu sebuah kondisi yg tak terhindarkan.
  ▪JIKA Kebijakan ini dianggap sudah "Post Facum" dan Pemda dianggap telah mengabaikan Hak Dasar Warga Negara dalam Kerangka Perikatan Kerja maka saya pikir langkah hukum yang dapat ditempuh adalah melalui Gugatan Perdata kalau salah satu pihak dalam hal ini Tenaga Kontrak merasah ada semacam Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Pemda.
TETAPI Kalau ke PTUN, saya pikir tidak ada Obyek yang dapat dijadikan sebagai Sengketa Tata Usaha Negara.- Tidak ada Keputusan TUN yang boleh menjadi obyek yang disengketakan di Pengadilan Tata Usah Negara. Di sana hanya ada Perda, Perbup dan Naskah Kontrak Kerja. - Ketiga dokumen ini tidak masuk kualifikasi obyek TUN.
Kalau saya keliru atau  salah tolong diluruskan dan dibenarkan.
JIKA langkah hukum ini tidak bisa dilakukan karena kondisi Psikososial yang sedang menjerat para Tenaga Kontrak sehingga dengan ketidak berdayaannya harus menandatangani Kontrak, saya pikir bahwa INI SOAL terbesar bagi siapa saja yang sedang "GEMES" dengan keadaan ini. Lantas ?

Dari psikologi kita ke konsekuensi politik:

☆DPRD lwt Komisi C sdh ckp tegas: Tenaga Kontrak digaji sesuai APBD 2020. Kebijakan Bupati dpt dinilai mengangkangi suara wakil rakyat di DPRD & dg itu dpt dinilai pula melanggar Perda (APBD) yg sdh ditetapkan bersama.
   ▪Tentang Ketegasan DPRD lewat Komisi C, Mungkin baik pula kalau kita coba melihat Pasal 54 Peraturan DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Flores Timur.
Dengan membaca pasal ini, saya kemudian berpikir bahwa banyak pihak telah menganggap bahwa sedang ada semacam perseteruan antara DPRD Flotim vs Pemda akibat ada perbedaan sikap atas case ini. TETAPI BAGI SAYA, TIDAK. Bisa saja saya salah, tetapi  Saya berpikir bahwa apa yang dilakukan oleh Komisi C masih pada tataran  internal Lembaga DPRD yang memang belum didefinisikan sebagai sebuah sikap Kelembagaan. Dan saya sangat yakin bahwa Komisi C masih sedang dalam Proses lanjutan seturut mekanisme kelembagaan untuk nantinya akan mengerucut pada sikap dan Keputusan Lembaga.
Oleh karena itu, MEMBENTURKAN sikap antara kedua Lembaga yakni DPRD dan Pemda pada tataran ini DAN SAAT INI  adalah KELIRU.
Tapi sekali lagi, bisa saja saya salah dan mohon diluruskan.

☆Skr "bola panas" nasib tenaga kontrak ini ada di tangan DPRD yg bs menempuh langkah: Pansus menuju penggunaan Hak-Hak DPRD sept Bertanya, Interpelasi atau Angket."
   ▪Saya pikir, peristiwa hukum penandatangan "Pembaharuan" Kontrak Kerja adalah akhir dari polemik soal Honor Tenaga Kontrak antara para pihak yang melakukan Kontrak.
Selebihnya adalah soal pelaksanaan Fungsi Budget Lembaga DPRD untuk meminta klarifikasi Pemda terkait persetujuan anggaran dalam Pembahasan dan Penetapan APBD TA 2020.
Pada tataran ini, TENTU saja Hasil Kerja Komisi C selama proses pengaduan dan pengajuan Aspirasi para Tenaga Kontrak  menjadi sangat Penting dalam pencermatan Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur.

Senior saya kaka Stanis Herin,
Mohon maaf. Tidak bermaksud membangun Polemik di atas Pandangan senior. - saya hanya sedang belajar mendalami pandangan senior dan belajar untuk berpendapat.
Salam Keru Baki.***

Minggu, 15 Maret 2020

HUJAN DAN API.- AIR DAN MATAHARI


Moripet ni tidak bisa dilepas pisahkan dari Uran Wai dan Ape rera.

Tabe nemeket atau tabe hemunet itu hal biasa ketika kita tidak dalam kewaspadaan.

Kalau ada pikiran soal sebab musabab yang cenderung sugestif dan lahir dari analisa analisa keyakinan personal yang sifatnya sugestif pula maka ne go anggap na mau naan MOLANA.🤣🤣🤣🤣
Turun go diyakin bahwa ARTI TERUNGKAPNYA bahasa Hukum Alam ne biasanya dianalisa dan diucapkan oleh semacam Paranormal atau ata yang roon karisma raeka atau ata Molan untuk bisa roi ahe yang ata roi hala.***


Hidup anak manusia tidak bisa dilepas pisahkan dari Air dan Matahari.

Kebanjiran atau Kebakaran itu hal biasa ketika kita tidak waspada dan tidak berhati - hati.

Karena itu,
Kalau ada pikiran soal sebab musabab Kebanjiran dan Kebakaran yang cenderung sugestif dan lahir dari analisa analisa keyakinan personal yang sifatnya sugestif pula maka ITU SAYA ANGGAP DIA HENDAK MENJADI DUKUN🤣🤣🤣🤣

Sebab saya pula yakin bahwa ARTI TERUNGKAPNYA bahasa Hukum Alam itu biasanya dianalisa dan diucapkan oleh semacam Paranormal atau orang yang memiliki karisma atau dukun untuk bisa memiliki penglihatan dan mengetahui sesuatu yang tidak dapat diketahui atau dilihat kebanyakan orang. ***



SELAMAT PAGI...
Selamat beraktivitas.

PUISI KEHIDUPAN


Manusia memberi nama-nama HARI pada MATAHARI milik TUHAN. Ia mengisi hati-hari itu dalam terang Matahari.

KETIKA malam tiba, terang itu tertitip pada Bulan.
BULAN itu pun milik TUHAN dan manusia telah memberinya masing-masing nama.

KITA kan terus melewati hari-hari itu menuju MINGGU sebelum tiba ke BULAN,- Berteduh kita sebentar saja di serambi PURNAMA 12 untuk sekedar bermemori-
Akan hari-hari yang lampau bersama detak waktu
Yang tak pernah letih...

Bermemori,... Iyah Bernostalgia !!!

Sambil menghitung sudah berapa banyak tapak kaki kita meretas jejak pada bumi terpijak
Sebelum melangkah lagi...

Sambil menghitung sudah berapa kali bangau itu mengepakan sayapnya di langit biru terjunjung
Sebelum ia kembali ke kitarannya...

dan...
sambil menghitung sudah berapa kali kuntum bunga itu mekar dan menebar harum pesona
Sebelum layu dan jatuh tertiup bayu...

Ah,... setengah perjalanan sudah terlampaui...
Hingga tiga mil jauhnya.
Yang sisa akan dilewati pula
Hingga di batas tanah berkapling waktu.
Dan di sana...
Tiga bait puisi janji telah terbaca.

Ah,.... setengah pelayaran telah terarungi...
Hingga tiga pulau terlampaui.
Yang sisa akan diseberangi pula Hingga ke tepian pantai nan cerah.
Dan di sana...
Dua bait harapan sedang menanti.

SEBAB ITU...
"......... supaya kamu seia sekata dan jangan ada perpecahan di antara kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu erat bersatu dan sehati sepikir".
1 Korintus  1:10
Selamat Hari Minggu.
RK.

KETIKA UU PILKADA TIDAK DIREFISI



PROGLEGNAS  Thn 2020 sudah menetapkan 50 RUU untuk di bahas dalam Tahun 2020. 50 RUU dimaksud tanpa UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan Penetapan ini maka,
Praktis UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Lazim disebut PILKADA tidak mengalami Perubahan/Revisi dan/atau Pencabutan dalam Tahun 2020 ini Karena tidak masuk dalam DAFTAR PENETAPAN PROLEGNAS Thn 2020.

Ada dua fenomena yang belum berkunjung kejelasannya:

1. Fenomena tentang Pilkada yang sedang ramai diperbincangkan bahwa akan ada kemungkinan terjadi dalam Tahun 2022 pasca Pilkada serentak 2020 belum terjawab secara normatif dalam Tahun ini. - Mungkin saja akan terjadi pada tahun 2021. Hal ini pun hanya bisa terukur kebenarannya apa bila UU tentang PILKADA ini masuk dalam daftar PROLEGNAS tahun 2021  untuk direvisi.

2. Fenomena tentang Keberadaan Pengawas Pemilu yang terbaca dalam bahasa UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan nama PANWAS kabupaten/ Kota sedang diambil alih keberadaannya secara gegabah dan serta merta oleh BAWASLU Kabupaten/Kota.
Pengambil- alihan secara gegabah ini seharusnya dipertanggung jawabkan pula  ikhwal KEPASTIAN HUKUM/ Legal standing- nya Bawaslu Kab/ Kota dalam menyelenggarakan Praktek Pengawasan Pilkada yang sedang terjadi di 9 Kabupaten dalam wilayah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten/Kota lain di Indonesia di Tahun 2020 ini.

MENGAPA harus dipertanyakan Kepastian Hukumnya ?
SEBAB:
▪Dalam UU Pilkada, TIDAK dikenal adanya lembaga Pengawas Pemilu yang bernama BAWASLU Kab/Kota.
Di sana yang dikenal adalah PANWAS Kab/ Kota yang secara Kelembagaannya SUDAH tidak BERNYAWA lagi sejak ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.

 ▪Hilangnya NYAWA Panwas Kab/Kota dalam UU Pilkada adalah sebuah keniscayaan yang sudah terjawab dengan adanya KELAHIRAN baru dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU.
PANWAS Kab/Kota seolah dilahirkan kembali dengan nama BAWASLU Kab/Kota.- Lahir dalam sosok yang lebih lengkap dan lebih hebat dari pojok kelembagaan dan Kewenangannya. TAPI sayang 1000 sayang, ia lahir dari rahim UU PEMILU yang tidak  membawa klaim kehidupan Panwas sebelumnya dalam UU Pilkada untuk boleh menjadi "ahli waris ulayat Pengawasan" dalam medan PILKADA.
INI sebuah pertanda bahwa Panwas Kab/Kota memang benar - benar sudah tidak ada lagi dalam alam Pilkada dan tak ada yang boleh menggantikan Posisinya secara serta-merta sejak Lahirnya UU Nomor 7 Tahun  2017 yang sekaligus MENYATAKAN TIDAK berlaku lagi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang konon menjadi rahim lahirnya Panwas Kab/Kota; KECUALI telah direvisinya UU PILKADA dengan menghadirkan BAWASLU Kab/Kota dalam pasal - pasal Perubahannya.

JIKA TIDAK maka, kehadiran Bawaslu Kab/Kota dalam Pilkada tidak lebih dari Para Penyamun dalam pesta penghamburan uang rakyat di daerah.

▪Mengapa disebut sebagai Penyamun? - KARENA ia hadir tanpa legal standing dalam Pesta Demokrasi PILKADA yang adalah BUKAN REJIM PEMILU.
BAWASLU itu adalah Badan Pengawas Pemilu.- BUKAN Pengawas PILKADA.
PILKADA dan PEMILU masing - masing memiliki rejim yang BERBEDA. Apa lagi UU Pilkada tidak mengatur kehadirannya dalam Proses Pilkada.

▪Mencarikan alasan Pembenar?
Kemungkinan cuma satu. -☆Revisi UU Pilkada untuk memberikan Kewenangan Pengawasan kepada Bawaslu Kab/Kota.
   ○Bawaslu RI stop LATAH mencarikan alasan legal dengan menggunakan PERKAPU.- 🤣
ITU sangat tidak edukatif. Tapi jika ini harus diikuti oleh BAWASLU Provinsi dan Kab/Kota maka terjadilah adegan lawak yang tidak lucu dalam Pesta rakyat di daerah.
Bagaimana boleh Per KPU melegitimasi keberadaan sebuah institusi yang mengawasi kerjanya?😂. Ini namanya paksa diri berjalan dalam kebutaan bos.

         ☆ Dan Para Bupati pada 9 Kabupaten di NTT yang sedang melaksanakan Pilkada mestinya berani melihat keberadaan Bawaslu Kabupaten yang sedang sibuk, terlebih mengenai NPHD atas Dana Hibah yang bukan sedikit nilainya yang sudah dihibahkan kepada sebuah institusi yang tidak jelas Legal Standing nya dalam Pilkada.***

SAHABAT HUKUM


Melindungi kita sejak dalam kandungan,- menjemput kita di depan pintu kelahiran dan Mengatur kita dalam hari-hari hidup kita,- hingga mati pun hukum terus hidup di atas jasad dan nisan kita.
Ia juga sebagai PENERANG...

KARENA ITU,
HUKUM adalah sahabat sejati kita.
Ia melindungi, mengoreksi dan menghukum demi kesadaran dan kebaikan kita.

Salam ku dari Lewotana.***

GEDUNG RS ADONARA Ibarat Pusaran Arus Ole dan Wura




Para Tukang yg melaksanakan Pekerjaan Pembagunan Gedung RS Adonara mendatangi Gedung DPRD- Balai Gelekat.

Maksud Apa ?
Menuntut upah yang belum dibayar.
Menuntut hingga nyaris nginap di Gedung DPRD.

Mengapa harus menuntut ke DPRD?,- hingga terkesan memaksa? Nyaris nginap pula....
Mungkin karena DPRD adalah wakil rakyat dan Gedung DPRD adalah gedung rakyat pula..

TAPI apakah karena wakil rakyat sehingga DPRD boleh didatangi dengan membawa masalah pribadi antar pribadi?

TAPI apakah karena rumah rakyat sehingga siapa saja boleh datang menuntut haknya atas apa saja dan dengan siapa saja hingga boleh memaksa hingga mau nginap?

LALU begitu banyak pemerhati sosial dan pegiat media berbondong- bondong mendatangi Gedung itu untuk melihat dari dekat dan mewartakan peristiwa itu... dan kemudian melukiskan pikirannya di media sosial dengan begitu gagahnya.

Lembaga DPRD itu Lembaga yang bertugas menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. Lembaga itu pula adalah Institusi Pemerintahan yang memiliki mekanisme kerja dan dibatasi pula kewenangan yang bersifat eksekutorial.

Lembaga DPRD itu pula adalah lembaga Publik (bukan prifat) yang mengurus urusan Publik yang memiliki perikatan hukum dengan lembaga-lembaga publik.- BUKAN perikatan hukum privat antar pribadi dengan pribadi.

MARI kita tarik benang merah dari kasus ini;

▪Pemerintah Darah menetapkan Program Pembangunan RS Adonara.
     ▪Sesuai ketentuan, ia membutuhkan rekanan. Maka hadirlah Kontraktor.

▪ Dengan hadirnya kontraktor, terjadilah Perikatan Hukum. Disana terjadi Penandatangan Kontrak antara PPK dengan Kontraktor.
•Kira2 sampai di sini, dapat terpahami bahwa hubungan hukum dengan topik Pembangunan Gedung RS Adonara adalah antara Pihak Kontraktor dalam hal ini atas nama Perusahan dan Pihak PPK atas nama Pemda.
Apabila ada pihak yang lalai dalam melaksanakan perikatan ini maka di sana terjadi wanprestasi. Pihak yang merasah dirugikan akibat wanprestasi oleh pihak lain dalam dokumen kontrak itu yang berhak melakukan PENUNTUTAN. Tentu secara Perdata pula.
Dalam konteks kasus ini, ketika Pihak pemerintah yg diwakili PPK tidak atau belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pihak Kontraktor atas 96% pekerjaan yang sudah dilaksanakan maka Pihak Kontraktorlah yang boleh datang ke DPRD jika tidak ingin menempuh upaya hukum Perdata atas wanprestasi itu.

Kita tarik lagi benang merahnya...
▪Dalam melaksanakan pekerjaan fisik itu, kontraktor membutuhkan Para Buruh atau Tukang Bangunan.
Maka hadirlah para tukang itu.
▪ Kehadiran para Tukang itu atas kebutuhan Kontraktor dengan melakukan perikatan tersendiri dengan para tukang  tanpa melibatkan Pemerintah Daerah.
         ▪Dengan perikatan itulah Para Tukang  dipekerjakan oleh Kontraktor dengan nilai upah yang hanya diketahui oleh Kontraktor dan para tukang.

▪ Setelah pekerjaan selesai, ternyata upah para tukang tidak atau belum  dibayar.
Lalu datanglah para tukang ke DPRD.

Lha, kenapa harus ke DPRD? Tidak ke Kontraktor?
KARENA Kontraktor baru dibayar 30 % dari total pagu yang harus dibayarkan.

Nah, kalau begitu silahkan pak Kontraktor pergi menuntut hak mu ke Pihak Pemerintah daerah,- Dengan cara apa pun kami tidak urus. Kami tahu saja upah kami harus dibayar. KAMI hanya berurusan dengan Pak Kontraktor. TITIK.

TAPI yang terjadi adalah para tukang yang mendatangi DPRD untuk menuntut upah mereka seolah ada perikatan hukum terkait pekerjaan yang telah mereka lakukan  dengan Pemerintah daerah  dan terkesan memaksakan kehendak seolah Pemerintah Daerah telah melakukan wanprestasi dengan para tukang ini.

Saya pikir, ini juga BAIK tapi Tidak BENAR ketika kita cenderung memaksakan kehendak pada alamat yang bukan seharusnya.
Kita cukup bersyukur bahwa kita sudah didengar dan ada itikat baik u meresponnya.  Kita pula hendaknya memiliki kemauan baik untuk belajar dan mengetahui segala sesuatu secara PROPORSIONAL.
Pemerintahan di negeri ini bertindak atas nama hukum negara dan bukan hukum rimba raya meski rimba raya ada dalam negara.

Bersabarlah dan Banyak Berbenah.
Salam.

PRA PERADILAN Bukan PRA Paskah.




Sidang PRAPERADILAN dalam sebuah Kasus adalah  sidang untuk memastikan apakah Proses Hukum yang telah dilakukan oleh Pihak Penegak Hukum sejak awal tindakan hingga penetapan TERSANGKA  sudah memenuhi syarat prosedural atau tidak.

JIKA pengadilan menilai bahwa Pihak Penegak Hukum dianggap tidak memenuhi syarat prosedural dalam tindakan Penetapan tersangka, maka Amar Putusan Majelis Hakim tentu menyatakan bahwa Penetapan itu cacat hukum dan membatalkannya.

TETAPI jika Majelis  hakim berpendapat lain maka Permohonan  ditolak dan akan dilanjutkan dengan  sidang Pengadilan atas pokok perkara.

▪Dalam hal Pengadilan mengabulkan Permohonan Pemohon, TIDAK BERARTI bahwa amar putusan Praperadilan mengakhiri dan/atau menggugurkan Pokok Perkara. -

▪ KARENA itu TERMOHON bisa saja kembali melakukan tindakan hukum dari awal dengan berusaha untuk  memenuhi syarat prosedural yang sebelumnya telah dinyatakan cacat dan dapat melakukan Penetapan Kembali Tersangka pada kasus yang sama.

▪KARENA ITU, ada baiknya tercipta opini sosial yang adem sebagai langkah taktis menggolkan keinginan baik.

Hukum itu pula adalah Piranti Kebaikan. Salam.
SALAM.

TENTANG DUGAAN PELANGGARAN ASN di Pilkada Malaka.



Pandangan Pakar Hukum Tata Negara bpk. JHON TUBA HELAN ini  boleh jadi bagai hembusan angin pagi ke ruang kewenangan Bawaslu Prov NTT dan Bawaslu Kab Malaka.
Bahwa ketika seseorang atau sekelompok ASN terlibat dalam kegiatan Politik Praktis, tentu melanggar asas Netralitas ASN.

"ASN itu kan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis karena sudah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Bupati itu (SBS, red) menjalankan tugas kedinasan, misalnya rapat dan lainya di Kupang (perjalanan dinas), itu para ASN yang mau ikut, sama sekali tidak ada masalah karena kegiatan kedinasan,” ujarnya.

NAMUN DEMIKIAN, Ketika ada pelibatan ASN sebagaimana dimaksudkan dalan Link berita ini, APA URUSAN Bawaslu memanggil ASN bersangkutan untuk dimintai keterangan klarifikasi ? Apa kurang kerjaan?
Bahwa kemudian ASN dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN, toh BUKAN menjadi urusannya Bawaslu Provinsi NTT dan/atau Bawaslu Kab Malaka. ITU urusannya Pejabat dan Institusi lain yang berwenang.

MENGAPA ?
1. Karena Pelibatan ASN dalam hal ini adalah dalam kegiatan di Luar Tahapan Pilkada.

2. Fit dan Proper test yang di lakukan oleh Bupati Malaka yang mengikutsertakan sejumlah ASN sebagai pendamping itu merupakan  kegiatan Politik Praktis di luar Tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU.

3. Karena pelibatan ASN dimaksud di luar Tahapan Pilkada, maka BAWASLU tidak perlu over acting dalam urusan ini.

"Bukannya Tugas dan Kewenangan Bawaslu adalah Mengawasi setiap Tahapan Pilkada ?" Lalu apakah Fit dan Proper test yang diselenggarakan  oleh Parpol terhadap Bacal Bup masuk dalam Tahapan Pilkada?
Saya kira saudara Thomas Djawa dan Bahar Hamzah lebih paham tentang Tahapan Pilkada yang menjadi wilayah Pengawasan Bawaslu,- kalau Melpi dan Noldi yah harap maklum, sementara Pa Jemris juga kan orangnya lebih suka diam.

Nah, karena itu, menurut saya, ASN dimaksud diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar UU ASN sebagaimana pandangan Pakar Hukum Pak JTH, tapi BUKAN menjadi wilayahnya Bawaslu untuk merepotkan diri.

Kira-kira begitu ade ganteng  Kenn Nahak,cs di Bawaslu Kab Malaka.
TAPI KEMUNGKINAN BESAR saya salah Karena Bawaslu Prop NTT tentu lebih PAHAM soal ini.***

STUDI TIRU BAPEMPERDA





MENGUNJUNGI DPRD KAB KUTAI KARTANEGARA dalam Agenda STUDI TIRU Pembentukan dan Pelaksanaan PERDA Penyelengaraan KEBUDAYAAN Daerah ;

Melintasi Sungai MAHAKAM hingga bersilahturahmi dengan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke 21._ Sultan Drs. H. Adji Muhammad Arifin, M.si.

PUISI TAK BERGUNA


SEPERTI batu besar yang dilempari kelikir,
Seperti pohon besar yang digoyang si bocah,

Seperti menerangi malam pekat dengan sebatang lilin,
Seperti menyiram segenggam garam di samudera luas.

APAKAH ada manfaat perubahan?
Tentu saja tidak !!!

Sebab batu tetaplah batu yang bukan besar dari kelikir...dan akar Pohon besar bukan sekedar menjalar di permukaan tanah tandus.

Sebab malam tetaplah gelap dan lautan tetaplah asin.-
SEBAB pula,
Yang hitam tetaplah hitam meski yang putih kan jadi hitam bila tak terjaga.

Malam bae di kegelapan....

MERESPON TS abang Ib Wuran ( Hali Barhon) dalam Kajian Adat dan Budaya di desa Pledo Witihama.

     
Adat dan Budaya adalah dua tangkai yang berbeda, yang tumbuh menjadi cabang dari satu batang yang sama yakni Komunitas Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat itu tumbuh di atas tanah yang membentang luas... yang di atas tana yang sama pula terdapat begitu banyak komunitas masyarakat adat yang lain. -

       Antara setiap komunitas masyarakat adat, telah terjalin relasi kemanusiaan yang memiliki nilai warisan sejak zaman dulu kala atas dasar motivasi - motivasi  tertentu, yang tentunya memiliki nilai yang boleh jadi dipandang hari ini sebagai nilai adat dan atau nilai budaya.

Nilai adat budaya
yang universal.
Diterima dan dilaksanakan
sebagai sebuah tuntutan Kemanusiaan,- ata diken
yang bisa saja membahagiakan
dan pula menyengsarakan.
Tapi
Ia tetaplah NILAI.

      Semoga upaya positip ini terkaji secara komprehensif, tidak hanya menjangkau batasan desa tertentu,- Pledo,- TETAPI pula mempertimbangkan dan melintasi  nilai universal yang berlaku selama ini dalam jalinan antar Lewo.

Peten Tit'en
Peten di ata ra'en
Desa hanyalah wilayah Pemerintahan yang dihadirkan di atas LEWO.- Karena itu, Lewo harus dijaga dan terus dijaga,- diurus dengan Perawatan budi ata diken.

Sehingga...
Kalau sampe nuane to'u pai herun medhon,
"Pemerintahan boleh berantakan TAPI Lewotana tidak boleh Hancur".

Sebab bicara Budaya dan Adat, kita sebenarnya bicara tentang Lewo bukan Desa.

REMASAREN,-

Berpikir Sedikit Waras

        Masih tentang Unjuk Protes Tenaga Kontrak pada RSUD Larantuka.
(Berharap Pak Bupati Flotim dan Pak Ketua DPRD Flotim serta Ketua Komisi C DPRD Flotim berkesempatan membaca Postingan ini).

Selepas postingan dengan Formula Pikiran Konyol, begitu banyak Netisen mengambil "pusing" dengan berbagai komentar.

Komentar-komentar itu lahir dari pojok pandang masing-masing Netisen yang terbaca BERBEDA dan cenderung resisten terhadap FAKTA  Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal penetapan Upah Kerja dan Penamaan Nomenklatur Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran bagi Tenaga Kontrak di RSUD Larantuka.

PADA INTINYA, Komentar yang bermakna resisten itu cenderung Protes terhadap beberapa hal:
1. Penurunan upah kerja atau lazim disebut Honor dari semula dengan Rp.     menjadi  Rp.

2. Besaran Honor dimaksud tidak sesuai dengan Upah Minimum Propinsi NTT

3. Tenaga Kontrak yang bekerja di RSUD adalah para Bidan, Perawat dan sejenisnya yang keseharian melaksanakan tindakan medis pelayanan pada Pasien sehingga tidak patut disebut sebagai Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran. Mereka hanya patut disebut sebagai Tenaga Kesehatan.

Tentu saja penamaan Nomenklatur ini berimplikasi pada penerimaan upaya yang berbeda antara Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran dengan Tenaga Kesehatan.

4. Power Protes itu pula merembes pada sejumlah hal lain seperti : 1) Perbedaan antara yang diatur dalam Perda APBD Flotim 2020 dengan yang diatur dalam Perbup tentang Standar Biaya Umum, 2) Sistim Pengrekrutan yang tidak transparan dan sejumlah sentilan lain yang berkarakter menolak kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini.

SEJUMLAH Pandangan yang dikedepankan melalui lukisan pemikiran itu kemudian mengajak saya untuk bergeser dari pikiran KONYOL dan mencoba sedikit saja berpikir waras dan setidaknya agak rasional...

SATU SETENGAH JAM saya mencoba untuk sedikit cermat dalam melihat hal ini dan menemukan SESUATU yang MUNGKIN saja menjadi alasan  Pemerintah Daerah dalam melahirkan kebijakan ini.

SESUATU ITU adalah :
1. Bahwa Sistem penggajian oleh Pemerintah adalah sistem tunggal (Single Salary System).
Dalam keadaan yg sama, Setiap ASN diberikan gaji pokok yg sama. Yang membedakan adalah tunjangan atau insetif.  Perbup tentang Satuan Biaya Umum  adalah mengatur Besaran Pokok honor utk semua tenaga teknis pendukung administrasi perkantoran.

2. Kita sama2 tentu sudah tahu bahwa besaran Honor para tenaga kontrak di RSUD Larantuka pada tahun sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan besaran Honor tenaga kontrak pada instansi lain. Dalam tahun ini, terbaca bahwa yang namanya tenaga kontrak daerah menerima honor dalam jumlah yang sama. Terbaca pula di sana ada pengurangan besaran Honor bagi Tenaga Kontrak di RSUD Larantuka.
MENGAPA DEMIKIAN ? Coba baca Point 3 di bawah ini;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 telah melarang Intansi Pemerintah baik pusat maupun daerah utk mengangkat tenaga honorer.
Dalam hubungan dengan Larangan ini maka (saya menduga) demi alasan kemanusiaan, Pemerintah Daerah menggunakan Permendagri nomor  13 tahun 2006 ttg pengelolaan keuangan daerah untuk melegalkan keberadaan mereka yang sudah dan sedang menjadi Tenaga Kontrak Daerah dengan sebutan Tenaga Teknis Pendukung Administrasi perkantoran.

Bagi saya, Legalitas ini penting dalam kaitan dengan perihal peletakan dasar dan nomenklatur Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah oleh Pemerintah dalam APBD

Mengaoa Penting ?
KARENA Tanpa nomenklatur tenaga teknis pendukung administrasi perkantoran maka bisa dipastikan tidak dapat dianggarkan melalui APBD. Jika tidak dapat dianggarkan dalam APBD maka sudah barang tentu semua tenaga kontrak yang berada di RSUD diberhentikan sebab pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah dengan Nomenklatur Tenaga Kesehatan dan lainnya SUDAH DILARANG oleh PP nomor 48 Tahun 2005.

Nah, sehubungan dengan itu maka, saya kemudian berpikir bahwa :

1. KARENA ALASAN  Sistem penggajian oleh Pemerintah adalah sistem tunggal (Single Salary System) yakni
Dalam keadaan yg sama, Setiap ASN diberikan gaji pokok yg sama MAKA terhadap Tenaga Kontrak di RSUD, diperlukan adanya Penormaan Baru dalam Perbup untuk mengatur adanya tambahan penghasilan dengan alasan beban kerja dan resiko kerja. Dengan demikian maka Nomenklaturnya tidak berubah tetapi penghasilannya ditambahkan dari pertimbangan beban kerja dan resiko kerja.

2. Jika alternatif solusi yang ditawarkan pada point 1 tidak dapat menjawab kebutuhan,- artinya tetap ada unjuk protes maka, demi menghindari resiko pelanggaran hukum oleh Pemerintah, Tenaga Kontrak yang terus menolak sebaiknya dilakukan Pemutusan Perjanjian Kerja.***

Saya menulis... Anda membaca dan sendiri memutuskan. Salam Kopi Sore. MERDEKA !!!

Kritik dan Solusi

     
KITA sudah punya cukup waktu untuk menjadi semacam seorang Pengamat. Kita sudah punya cukup kemauan untuk menyampaikan pandangan (kritik). Kita sudah punya cukup keberanian untuk resisten terhadap sesuatu yang menurut kita salah.

TAPI
Sepertinya kita belum cukup umur untuk mengamati perilaku orang dewasa pada hal usia kita sudah berkepala empat.
Sepertinya kita belum cukup dewasa untuk menyatakan pandangan kita pada hal kita sudah tua bangka.
Sepertinya kita masih sangat cengeng ......

MENGAPA ?
KARENA kita belum cukup punya Ilmu Pengetahuan ;
Tentang sesuatu yang kita amati, yang kita kritisi dan yang kita terima dan/atau kita Tolak.

Berhentilah melempari batu dengan kelikir lantas memecahkan tangis mu di atasnya sebelum mencukupi waktu untuk memperkaya ilmu dan pengetahuan mu.

Mari kita studi kelompok !!!

Selamat pagi.- SALAM kopi pagi.

Bermain di Tepian Pantai Regulasi


Sambil mencari Lumpur pada Hamparan Pasir Putih untuk Merespon Kegaduhan argumentasi Tentang Upah Tenaga Kontrak Di RSUD Larantuka.
=============================
       Sambil sesekali Seruput Kopi Hitam Penutup Hari, iseng saya membuka FB. Hitung-hitung sambil ngopi,- sambil nongkrong di beranda Bumi Hampa.

Di Beranda itu, ternyata masih terus menguat desiran angin protes. Kendati bunyi desiran mulai meredah tapi toh hembusannya masih terus memecah di setiap permukaan benda.
NAMPAKNYA desiran itu pecah dan terpental begitu saja.... Ah.!!!

BETAPA TIDAK,- Hidangan cerita dari meja makan milik Bali News hari ini mengisahkan betapa Menu Makan berupa Naskah Dokumen Kontrak dan Perjanjian Kerja dengan Lauk Rp. 1150.000,- telah dilahap habis oleh ujung pena rombongan Tenaga Kontrak Daerah di RSUD Larantuka.
INI sebuah pertanda bahwa ada perubahan sikap dari semula menyatakan protes kemudian menyatakan SETUJU.
INI sebuah pertanda bahwa mereka SENDIRI mau disebut Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran kendatipun berijasah Perawat dan/atau Bidan.
INI pula sebuah pertanda bahwa semua pandangan dari luar dirinya yang berkarakter membangun semangat Penolakan tidak membuat mereka bergeming.

BISA SAJA dalam hati dia berkata,- INI urusan Perut gua Bung.- BUKAN perut Loe...

Lantas saya hanya bisa bilang,  Sialan loe....

      TERLEPAS dari tanda-tanda yang sedikit mengherankan di atas, di tepian pantai  regulasi itu saya akhirnya tidak menemukan segumpalpun lumpur pada Hamparan Pasir pantai itu...
Bisa saja karena keterbatasan daya pandang saya.

SAMBIL mengisap semakin dalam sebatang Sampoerna Evolution, jemari tangan ku mencoba mengorek kedalam pasir di tepian itu. Tak berlangsung lama, ku temui.....

BAHWA :
1. Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 adalah Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja.

2. Ternyata Permenkes 1199 ini dibentuk dengan menggunakan rujukan UU Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999.

3. Ternyata pula bahwa UU Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 yamg menjadi Pangkuan pembentukan Permenkes No 1199 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun  2014 tentang ASN.

4. Dan pada UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, tidak ada ketentuan peralihan yg menyatakan bahwa semua Peraturan pelaksana atau yg telah mengatur tentang Tenaga Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan yang baru dan tidak bertentangan dengan PP ini.

5. Oleh karena UU yang menjadi pangkuan Pembentukan Permenkes 1199 Tahun 2004 ini sudah dicabut maka secara Logika Hukum ; TIDAK ADA korelasi hukum ataupun pengakuan secara hukum TENTANG Keberadaan Permenkes 1199  Tahun 2004 pasca berlakunya UU Nakes maupun PP ttg Nakes.

      Sehubungan dengan itu maka, sambil duduk merokok di tepian pantai regulasi itu, saya meyakini bahwa akan agak sulit diterima jika ada argumentasi yang secara sadar dibangun untuk seakan memaksakan kebenaran logika dengan membenturkan kapasitas tenaga kontrak sebagai orang kesehatan yang direkrut sebagai Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran pada dinding ruang Permenkes 1199 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan PP Nomor 67 Tahun 2019 ttg pengelolaan Tenaga Kesehatan.

KARENA itu....
Tentang Tenaga Kontrak di RSUD Larantuka, baiklah kita berhenti bermain lumpur.
Mari kita kembali menimba mandi bersama  di sumur yang sama yakni Permendagri nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup tentang Standarisasi Biaya Umum.

Malam Bae Opu-Alap
Malam Bae Ina Bine.***

Berpikir Konyol.- Tentang Unjuk Protes Tenaga Kontrak pada RSUD Larantuka



Tentang UNJUK PROTES Pegawai Kontrak Daerah di RSUD Larantuka, saya mencoba memaparkan Pikiran Konyol saya seperti ini :
1. Jika saja saya adalah salah satu dari rombongan Tenaga Kontrak Daerah di RSUD, saya memilih diam dan berhenti bekerja sebagai Tenaga Kontrak karena  Honor tidak cukup untuk biaya hidup. Selanjutnya mencari kerjaan di tempat lain apabila tidak bisa menciptakan Pekerjaan sendiri.

2. Saya pasti berada pada baris terdepan untuk melakukan Protes bahkan menempuh cara hukum APABILA HONOR yang saya terima TIDAK sesuai dengan yang sudah diatur dalam Naskah Kontrak Kerja. Artinya telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah atas Perikatan Kerja yang sudah dilakukan.

3. Saya harus memastikan bahwa apakah saya direkrut dengan cara2 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199 Tahun 2004 dan/ atau berdasarkan UU tentang Tenaga Kesehatan atau TIDAK?

JIKA saya direkrut melalui Proses Seleksi sebagaimana SOP yg diatur dalam dua ketentuan di atas maka TENTU saya akan menolak dikategorikan sebagai TENAGA TEKNIS PENDUKUNG ADMINISTRASI PERKANTORAN. -  TETAPI Jika TIDAK saya tidak bisa terkatogeri sebagai Tenaga Kesehatam meskipun dalam keseharian saya melakukan tindakan medis bagi Pasien.- INI SOAL hubungan  hukum dalam perikatan kontrak.
Dan...
ADA satu hal yang harus saya pahami adalah bahwa karena saya menjadi tenaga kontrak tidak melalui mekanisme normatif maka JIKA saya dalam melakukan tindakan medik tertentu yang kemudian berdampak pada urusan Pidana atau Perdata, saya akan kesulitan mempertanggung jawabkan itu karena saya tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan itu meskipun saya berijasah Perawat atau Bidan atau bahkan Dokter sekalipun.
Mengapa? Karena ;
INI Soal Konstruksi Hubungan Hukum dalam hal Perikatan Kontrak antara saya dengan sebuah Lembaga Pemerintahan.

4. Saya juga berpikir bahwa jika pembentukan opini di media sosial mempersoalkan dan menuntut agar saya sebagai Tenaga medis tidak boleh disebut atau dikategorikan sebagai TENAGA TEKNIS PENDUKUNG ADMINISTRASI  PERKANTORAN maka mungkin baik kalau semua tenaga medis yang dikontrak DIBERHENTIKAN SELURUHNYA untuk kemudian dilakukan Pengrekrutan ulang melalui seleksi dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Permen Kesehatan Nomor 1199 Thn 2004 dan atau UU Tenaga Kesehatan.- ITU pun kalau Pemerintah Daerah mau melakukan itu.

5. Saya juga harus PIKIR bahwa terkait Penetapan  ANGGARAN untuk urusan Honorarium, tentu telah melalui pertimbangan dan perhitungan sesuai dengan kondisi faktual dan legalitas setiap personal dalam perikatan kontrak.

6. Saya pula harus paham bahwa dalam UU nomor 5 Tahun   2014 tentang ASN, yang namanya ASN itu adalah Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

Itu artinya TIDAK semua tenaga Honor Daerah dikategorikan dalam Pegawai Pem dengan Perjanjian Kerja.
Nah, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) maka harus melalui proses seleksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah  tentang  P3K.

INI PIKIRAN KONYOL BROERRRR...
Jangan ditanggapi serius.🤣

MENDUGA Dari Dokumen LHP BPK (Postingan Abang Theo Wungubelen, Sungguh Menarik Ingin)




SUNGGUH  AKU TERTARIK
Pada Postingan Abang saya Theo Wungubelen,-

"DANA HIBAH KAB. FLOTIM BERPOTENSI JADI LUBANG PEMBANTAIAN MASAL"
yang dibagikan oleh Saudara saya Lambertus jawan pada Dinding Suara Flotim dengan ajakan " Mari Mengheningkan Cipta "

MENGAPA tidak hanya TERTARIK tapi SUNGGUH Tertarik ?
KARENA dari Caption Postingan, INI bukan hal remeh temeh.- BUKAN sekedar candaan di Medsos.- INI SOAL uang rakyat daerah. Rakyat yang sedang memecahkan tangisnya di tanah gersang,- Rakyat yang terpaksa menandatangani Kontrak Kerja dengan Honor Rp. 1.150.000,-
INI pula soal wajah Derah,- soal wibawa para Pejabat di daerah ini yang dipandang CAKAP.- DAN terlebih ini pula soal Pertanggung Jawaban HUKUM.

LALU saudara saya Lambertus Jawan menyeruhkan untuk Mengheningkan Cipta?- Saya tidak SETUJU. SAMPAH saja diteriaki hingga mulut berbusa- busa kok. Apa lagi INI WANG mas Broer....

Bagi saya, kita hanya bisa mengheningkan cipta kalau kita tidak memiliki NALAR yang cukup yamg membuat kita oleng dan mual ( GLOWI ) untuk "MEROGOH" lebih dalam guna memastikan seberapa besar potensi pengelolaan Dana Hibah Daerah ini berkecenderungan TERJADI PEMBANTAIN MASSAL  dan seberapa luas dan dalam Lubang yang tersedia untuk "menguburkan bangkai terbunuh"?

PULA bagi saya, kita tidak hanya bisa merabah pada kulit luar tanpa peduli isi nya lalu berkomentar seolah  isi nya sungguh pasti BUSUK sebelum ada telaah dan upaya rasionalisasi secara baik dan benar dengan menggunakan sejumlah perangkat hukum sebagai petunjuknya.

Bagi saya, Postingan Abang Theo Wungubelen itu merupakan Pertanyaan Besar yang harus didiskusikan secara baik untuk menemukan Jawaban yang besar pula.

SEBAB itu, saya ingin mengedepankan sejumlah pikiran untuk kita Boleh BERDISKUSI secara lebih Populis untuk menemu-kenali potensi-potensi pelanggaran hukum manakah yang menjadi ancaman dan peluang menuju LUBANG PEMBANTAIAN MASAL :

1. Kalau yang namanya Auditor external, itu  pasti yang dimaksud adalah BPK sebagai satu - satunya Auditor Negara, - yang berdasarkan formula Postingan, sejumlah temuan kejanggalan itu telah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Tahun 2019 atas Pengelolaan Dana Hibah  Tahun Anggaran 2018 yang kemudian baru dirilis dalam Tahun Anggaran 2020.

2. Dalam hubungan dengan point 1 (satu), Badan/ Lembaga lain yang melaksanakan fungsi pengawasan adalah APIP /Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

3. Hal Pengelolaan Dana Hibah Tanpa Laporan Pertanggungjawaban.
▪Terhadap  soal ini, saya justeru melihatnya sebagai  Kewajiban Pihak Penerima Hibah untuk menyampaikan Laporan Pemanfaatan kepada Pihak Pemberi Hibah dalam hal ini Pemda.

JIKA Pihak Penerima Hiba sudah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas pemanfaatan tetapi kemudian tidak terdokumentasi secara baik untuk kepentingan Pertanggungjawaban oleh Pemberi Hibah, maka Letak Soalnya ada pada Pemberi Hibah dalam kerangka Pertanggung jawaban di tingkat auditing. - Kita Perlu dicros cek hal ini ke Pihak Penerima Hibah. JIKA pula benar bahwa Pihak Penerima Hibah belum mempertanggung jawabkan pemanfaatan itu ke Pemberi Hibah, maka TENTU Pertanggungjawaban Hukumnya ada pada Penerima Hibah BUKAN oleh Pemberi Hibah.

Pihak Pemda sebagai Pemberi Hibah berkewajiban untuk mengingatkan kepada Penerima agar menyampaikan Laporan Pemanfaatannya.
(Ini soal kinerja pejabat yang dipandang CAKAP)

4. Pengelolaan Dana Hibah Tanpa ada rincian Pemerima.
▪INI soal besar !!!
SEHARUSNYA dalam SK Bupati sudah ditetapkan siapa penerima dan besaran penerimaan.
Termasuk sasaran - sasaran pemberian Hibah harus  sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD pasca Penetapan Perda APBD.

Bagaimana mungkin Kepala Badan Keuangan Derah berani mencairkan anggaran hibah ke Pihak Penerima SILUMAN? - JIKA INI BENAR maka boleh jadi dapat diduga adanya rekayasa Kelompok Fiktif untuk dijadikan sasaran Penerima Hibah ? Ah, INI sangat beresiko !!! Saya memang BELUM yakin akan hal ini. Saya ingin membaca terlebih dahulu materi LHP untuk memastikan rumusan temuannya. Tapi dimana saya boleh mendapatkan LHP itu ? Nasib... nasib, sungguh tak punya akses.

5. Realisasi Dana Hibah mendahului Keputusan Bupati.
▪INI juga Fatal !!! Dalam hal mengeksekusi realisasi hibah, semestinya tidak boleh memenggal alur. Saya pikir bahwa seorang yang dipandang CAKAP pasti tahu bagaimana Alur Realisasi Hibah secara Normatif  yakni mulai dari PENETAPAN Perda APBD, ~ Penetapan Perbup Penjabaran APBD ~ Penetapan Keputusan Bupati ttg pemerima dan Besaran dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah /NPHD.
JIKA telah terjadi Pemenggalan prosedur, maka saya melihat hal ini sebagai Perbuatan Maladnistrasi.

Dalam UU 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan terdapat paling kurang 3 entitas yakni a. Maladministrasi,
b. Penyalagunaan wewenang
c. Tindakan sewenang-wenang.
Sepintas saya membaca di sana BAHWA Tidak semua Maladministrasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang.

Dalam Rezim UU TIPIKOR,  Hanya penyalahgunaan wewenang yg berdampak pada kerugian negara yg dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi/ TIPIKOR.
Oleh sebab itu, saya kira kita perlu diskusikan ini secara baik untuk menemukan apakah ada Potensi yang mengarah kepada  Lubang Pembantaian atau tidak.

6. Kelebihan Realisasi Hibah untuk KONI kab Flotim.
▪ He, kenapa bisa ????
Bukannya Besaran Realisasi sudah ditetapkan dalam   SK Penerima dan Besaran Hibah ????
Apakah mungkin terjadi kesalahan  transfer atau pembayaran melebihi yang sudah ditetapkan ?
Kalau memang demikian maka hal ini memang nyata-nyata  SALAH. Karena itu maka, KONI harus mengembalikan kelebihan Penerimaan itu ke Kas Daerah.

Dalam konteks ini, saya melihat bahwa Pejabat Pelaksana telah tidak cermat dalam melakukan tindakan jabatan. Lantas apakah dengan ketidak cermatan dalam case ini, kemudian berpotensi TIPIKOR ? Kita perlu diskusikan lebih jelimat.

■¤Dari keseluruhan materi Postingan Abang Ruth Wungubelen, saya melihat ini sepertinya  HASIL AUDIT REGULER.
Dalam Pemahaman saya ( sangat bisa saya salah), Laporan  Hasil pemeriksaan oleh BPK yang bisa digunakan dalam KASUS DUGAAN TIPIKOR adalah BUKAN hasil audit REGULER  tetapi audit INVESTIGASI.

TETAPI  dengan  hasil audit reguler ini dapat dimintakan audit investigasi Jika terdapat dugaan kuat ada tindak pidana korupsi.

APABILA dugaan saya BENAR bahwa LHP ini adalah hasil audit reguler maka, JIKA Memaksa APH utk melakukan proses hukum kasus ini dapat dikatakan sebagai usulan atau paksaan yg masih bersifat prematur. Sekali lagi jika LHP ini dari audit reguler.

♡OLEH KARENA hal ini berkenaan dengan Hasil audit BPK maka saya coba menyankan agar i kita sama sama jangan MENGHENINGKAN CIPTA tapi baiklah kita mendalami ada toga UU yang melingkupi aktivitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yakni  UU tentang Keuangan Negara ,UU tentang  Perbendaharaan Negara dan UU tentang  Pemeriksaan Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

#abang Ruth,
Saya mohon diluruskan pikiran saya kalau ada yang salah.

Terimakasih.
Selamat berhari Minggu untuk kita semua. Assalamualaikum Warahmatulahiwabarakatu.

Tak Butuh Pengakuan


NIKMAT mana lagi yang harus dicari di akhir pekan Broerrr?

Pengakuan ? Ah tidaklah.!!!
Itu Tidak Penting. Hal yang Penting adalah KESADARAN mu untuk menyesali Ketidak tahuan mu.
Lalu.... Lakukanlah Doa Tobat.***