Minggu, 15 Maret 2020

MENDUGA Dari Dokumen LHP BPK (Postingan Abang Theo Wungubelen, Sungguh Menarik Ingin)




SUNGGUH  AKU TERTARIK
Pada Postingan Abang saya Theo Wungubelen,-

"DANA HIBAH KAB. FLOTIM BERPOTENSI JADI LUBANG PEMBANTAIAN MASAL"
yang dibagikan oleh Saudara saya Lambertus jawan pada Dinding Suara Flotim dengan ajakan " Mari Mengheningkan Cipta "

MENGAPA tidak hanya TERTARIK tapi SUNGGUH Tertarik ?
KARENA dari Caption Postingan, INI bukan hal remeh temeh.- BUKAN sekedar candaan di Medsos.- INI SOAL uang rakyat daerah. Rakyat yang sedang memecahkan tangisnya di tanah gersang,- Rakyat yang terpaksa menandatangani Kontrak Kerja dengan Honor Rp. 1.150.000,-
INI pula soal wajah Derah,- soal wibawa para Pejabat di daerah ini yang dipandang CAKAP.- DAN terlebih ini pula soal Pertanggung Jawaban HUKUM.

LALU saudara saya Lambertus Jawan menyeruhkan untuk Mengheningkan Cipta?- Saya tidak SETUJU. SAMPAH saja diteriaki hingga mulut berbusa- busa kok. Apa lagi INI WANG mas Broer....

Bagi saya, kita hanya bisa mengheningkan cipta kalau kita tidak memiliki NALAR yang cukup yamg membuat kita oleng dan mual ( GLOWI ) untuk "MEROGOH" lebih dalam guna memastikan seberapa besar potensi pengelolaan Dana Hibah Daerah ini berkecenderungan TERJADI PEMBANTAIN MASSAL  dan seberapa luas dan dalam Lubang yang tersedia untuk "menguburkan bangkai terbunuh"?

PULA bagi saya, kita tidak hanya bisa merabah pada kulit luar tanpa peduli isi nya lalu berkomentar seolah  isi nya sungguh pasti BUSUK sebelum ada telaah dan upaya rasionalisasi secara baik dan benar dengan menggunakan sejumlah perangkat hukum sebagai petunjuknya.

Bagi saya, Postingan Abang Theo Wungubelen itu merupakan Pertanyaan Besar yang harus didiskusikan secara baik untuk menemukan Jawaban yang besar pula.

SEBAB itu, saya ingin mengedepankan sejumlah pikiran untuk kita Boleh BERDISKUSI secara lebih Populis untuk menemu-kenali potensi-potensi pelanggaran hukum manakah yang menjadi ancaman dan peluang menuju LUBANG PEMBANTAIAN MASAL :

1. Kalau yang namanya Auditor external, itu  pasti yang dimaksud adalah BPK sebagai satu - satunya Auditor Negara, - yang berdasarkan formula Postingan, sejumlah temuan kejanggalan itu telah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Tahun 2019 atas Pengelolaan Dana Hibah  Tahun Anggaran 2018 yang kemudian baru dirilis dalam Tahun Anggaran 2020.

2. Dalam hubungan dengan point 1 (satu), Badan/ Lembaga lain yang melaksanakan fungsi pengawasan adalah APIP /Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

3. Hal Pengelolaan Dana Hibah Tanpa Laporan Pertanggungjawaban.
▪Terhadap  soal ini, saya justeru melihatnya sebagai  Kewajiban Pihak Penerima Hibah untuk menyampaikan Laporan Pemanfaatan kepada Pihak Pemberi Hibah dalam hal ini Pemda.

JIKA Pihak Penerima Hiba sudah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas pemanfaatan tetapi kemudian tidak terdokumentasi secara baik untuk kepentingan Pertanggungjawaban oleh Pemberi Hibah, maka Letak Soalnya ada pada Pemberi Hibah dalam kerangka Pertanggung jawaban di tingkat auditing. - Kita Perlu dicros cek hal ini ke Pihak Penerima Hibah. JIKA pula benar bahwa Pihak Penerima Hibah belum mempertanggung jawabkan pemanfaatan itu ke Pemberi Hibah, maka TENTU Pertanggungjawaban Hukumnya ada pada Penerima Hibah BUKAN oleh Pemberi Hibah.

Pihak Pemda sebagai Pemberi Hibah berkewajiban untuk mengingatkan kepada Penerima agar menyampaikan Laporan Pemanfaatannya.
(Ini soal kinerja pejabat yang dipandang CAKAP)

4. Pengelolaan Dana Hibah Tanpa ada rincian Pemerima.
▪INI soal besar !!!
SEHARUSNYA dalam SK Bupati sudah ditetapkan siapa penerima dan besaran penerimaan.
Termasuk sasaran - sasaran pemberian Hibah harus  sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD pasca Penetapan Perda APBD.

Bagaimana mungkin Kepala Badan Keuangan Derah berani mencairkan anggaran hibah ke Pihak Penerima SILUMAN? - JIKA INI BENAR maka boleh jadi dapat diduga adanya rekayasa Kelompok Fiktif untuk dijadikan sasaran Penerima Hibah ? Ah, INI sangat beresiko !!! Saya memang BELUM yakin akan hal ini. Saya ingin membaca terlebih dahulu materi LHP untuk memastikan rumusan temuannya. Tapi dimana saya boleh mendapatkan LHP itu ? Nasib... nasib, sungguh tak punya akses.

5. Realisasi Dana Hibah mendahului Keputusan Bupati.
▪INI juga Fatal !!! Dalam hal mengeksekusi realisasi hibah, semestinya tidak boleh memenggal alur. Saya pikir bahwa seorang yang dipandang CAKAP pasti tahu bagaimana Alur Realisasi Hibah secara Normatif  yakni mulai dari PENETAPAN Perda APBD, ~ Penetapan Perbup Penjabaran APBD ~ Penetapan Keputusan Bupati ttg pemerima dan Besaran dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah /NPHD.
JIKA telah terjadi Pemenggalan prosedur, maka saya melihat hal ini sebagai Perbuatan Maladnistrasi.

Dalam UU 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan terdapat paling kurang 3 entitas yakni a. Maladministrasi,
b. Penyalagunaan wewenang
c. Tindakan sewenang-wenang.
Sepintas saya membaca di sana BAHWA Tidak semua Maladministrasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang.

Dalam Rezim UU TIPIKOR,  Hanya penyalahgunaan wewenang yg berdampak pada kerugian negara yg dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi/ TIPIKOR.
Oleh sebab itu, saya kira kita perlu diskusikan ini secara baik untuk menemukan apakah ada Potensi yang mengarah kepada  Lubang Pembantaian atau tidak.

6. Kelebihan Realisasi Hibah untuk KONI kab Flotim.
▪ He, kenapa bisa ????
Bukannya Besaran Realisasi sudah ditetapkan dalam   SK Penerima dan Besaran Hibah ????
Apakah mungkin terjadi kesalahan  transfer atau pembayaran melebihi yang sudah ditetapkan ?
Kalau memang demikian maka hal ini memang nyata-nyata  SALAH. Karena itu maka, KONI harus mengembalikan kelebihan Penerimaan itu ke Kas Daerah.

Dalam konteks ini, saya melihat bahwa Pejabat Pelaksana telah tidak cermat dalam melakukan tindakan jabatan. Lantas apakah dengan ketidak cermatan dalam case ini, kemudian berpotensi TIPIKOR ? Kita perlu diskusikan lebih jelimat.

■¤Dari keseluruhan materi Postingan Abang Ruth Wungubelen, saya melihat ini sepertinya  HASIL AUDIT REGULER.
Dalam Pemahaman saya ( sangat bisa saya salah), Laporan  Hasil pemeriksaan oleh BPK yang bisa digunakan dalam KASUS DUGAAN TIPIKOR adalah BUKAN hasil audit REGULER  tetapi audit INVESTIGASI.

TETAPI  dengan  hasil audit reguler ini dapat dimintakan audit investigasi Jika terdapat dugaan kuat ada tindak pidana korupsi.

APABILA dugaan saya BENAR bahwa LHP ini adalah hasil audit reguler maka, JIKA Memaksa APH utk melakukan proses hukum kasus ini dapat dikatakan sebagai usulan atau paksaan yg masih bersifat prematur. Sekali lagi jika LHP ini dari audit reguler.

♡OLEH KARENA hal ini berkenaan dengan Hasil audit BPK maka saya coba menyankan agar i kita sama sama jangan MENGHENINGKAN CIPTA tapi baiklah kita mendalami ada toga UU yang melingkupi aktivitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yakni  UU tentang Keuangan Negara ,UU tentang  Perbendaharaan Negara dan UU tentang  Pemeriksaan Pengelolaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

#abang Ruth,
Saya mohon diluruskan pikiran saya kalau ada yang salah.

Terimakasih.
Selamat berhari Minggu untuk kita semua. Assalamualaikum Warahmatulahiwabarakatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar