Rabu, 29 April 2020

MELAWAN COVID 19 DI FLOTIM

Antara Kewajiban Hukum, Menjual Emas dan Menjual Ikan.
============
JIKA hal memerangi ancaman virus yang satu ini ibarat PANGSA PASAR, maka fenomena Kewajiban Hukum, Menjual Emas dan Menjual Ikan  kini menjadi sebuah panorama menarik.
Atas nama KEMANUSIAAN, gerakan atas nama keprihatinanpun mulai merebak. Ada berbagai gerakan yang dikedepankan dengan cara yang berbeda:
▪ Pihak Pemda sedang melaksanakan Kewajiban Hukumnya untuk mengambil langkah-langkah konkrit,  mengadvokasi masyarakat Lewotana dari ancaman yang mencemaskan ini.
▪ Ada Pihak yang hanya sekedar berpikir dan menulis di media sosial,- mendorong gagasan positip kepada pemerintah daerah agar penanganannya lebih efektif dan efisien.
▪Ada pula pihak yang memang sekedar berpikir dan melukiskan Resistensi dan kecurigaan  atas kebijakan Pemerintah Daerah terlebih pada urusan pengelolaan DOI. Secara Positip, baiklah hal ini dilihat sebagai kontrol publik yang menawan hati.
▪Ada Pejabat Daerah yang secara DIAM-DIAM merogoh koceknya sendiri untuk melakukan Pengadaan APD dan lainnya bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.
▪ Dan ada pula Pejabat Daerah yang menyuruh oknum Wartawan " BERTERIAK" di media bahwa ia telah memberikan bantuan kepada warga atau Tenaga  Medis ditengah terbatasnya fasilitas APD sebagai pendukung kerja medik dalam urusan yang satu ini supaya semua orang tahu bahwa ia sungguh gelisah dengan situasi sekarang.

Nah,
Dalam kerangka Pangsa Pasar, Lima dimensi Pihak di atas dapat dilukis pisahkan menjadi  dua bagian yakni: Bagian PERTAMA ialah  Pihak Pemerintah Daerah dan Warga Pemikir,- dan bagian KEDUA ialah Pihak Pejabat yang menyumbang.

Pada bagian PERTAMA, - Pihak Pemerintah Daerah dan Warga Pemikir  saya lukiskan sebagai pihak yang sedang melaksanakan Kewajiban Hukum meski terlihat masih ada keterbatasan yang belum terformula dengan baik. Pemerintah Daerah tentu punya keterbatasan dalam memainkan peran maksimal seirama dengan tuntutan kecemasan publik. Demikian pula Warga Pemikir, boleh jadi karena kecemasannya, ia lantas melukiskan harapan dan tuntutannya dengan cara yang relatif dinilai etis dan/  atau tidak etis. INI dinamika Sosial.

SEDANGKAN pada bagian KEDUA, Pihak Pejabat yang menyumbang, saya melukiskan ini sebagai Penjual Emas dan Penjual Ikan di Pasar Jalanan. Sebuah fenomena antara memelas kalbu dan menggelitik hati.
ADA Pejabat yang turun menemui warga dan memberikan bantuan secara diam-diam. Boleh jadi terkuak juga ke permukaan dan kedengaran oleh umum bahwa ia,- Pejabat yang bersangkutan  telah merogoh koceknya sendiri demi mengungkapkan kepeduliannya pada warga yang sungguh sedang membutuhkan uluran tangan dan perhatian. Nampaknya Si Pejabat itu memang iklas memberi tanpa ada tendensi apa pun. Getaran nurani kemanusiaannya telah mendorong dia untuk berbuat tanpa alasan apa pun selain alasan KEMANUSIAAN.

Tetapi ada pula Pejabat yang merencanakan secara mantap rencana penyerahan bantuannya termasuk menghadirkan sejumlah oknum Wartawan agar bisa dipublikasikan. Agar semua orang tahu bahwa ia sungguh peduli dan mau jadi Penderma dalam situasi ini.

PERILAKU Pejabat secara diam-diam memberikan bantuan kepada warga,  saya ibaratkan seperti seorang Penjual Emas Murni. Ia kadang duduk diam di tempat jualan tanpa ada kata promosi dan AJAKAN untuk menarik perhatian Pembeli. Kadang pula ia menyusuri lorong - lorong kampung sambil menjinjing peti jualannya tanpa sepatah kata pun. Orang tidak pernah tahu bahwa apa yang ada dalam Peti jinjingannya adalah emas murni yang meski tak laku dijual, ia tetaplah Emas Murni.

SEMANTARA,
PERILAKU Pejabat yang meminjam "mulutnya" wartawan untuk berteriak bahwa ia telah memberikan bantuan saya lebih suka lukiskan sebagai seorang Penjual Ikan.
Seorang Penjual ikan, meski di Pasar ikan, ia masih berteriak untuk menarik perhatian Pengunjung/Pembeli agar bisa membeli ikannya. Apa lagi kalau berjualan di setiap lorong kampung, ia tentu saja berteriak keliling kampung agar warga tahu bahwa ia sedang menjual ikan. Sambil berjualan, sambil ia cemas jangan sampai ikannya tidak laku dan bakalan BASI dan semakin AMIS.

TETAPI JIKA SAJA ada Pejabat yang mau sumbangkan sepuluh ekor ikan Tuna kepada RAKYAT, sebaiknya tak perlu diceritakan sebagai sebuah hal hebat. SEBAB boleh jadi RAKYAT  yang menerima sumbangan itu tahu bahwa yang KAU sumbangkan itu tidak sebanding dengan jumlah uang dan fasilitasnya yang KAU GARONG selama ini atas nama jabatan.***

Ada Pejabat yg tersinggung dan mau bermain api?
MarikitaBERMAIN. !!!
salam kopi pagi.

Selasa, 28 April 2020

SEBUAH PERJALANAN DINAS


Lazimnya sebagaimana Ketentuan Peraturan DPRD Kab Flotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kab Flores Timur, di penghujung sebuah Masa Persidangan, dilakukan Reses Anggota DPRD. Kelaziman ini menjadi tidak terlaksana karena pertimbangan sejumlah regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus disikapi oleh Pemerintahan di daerah terkait merebaknya Covid 19 yang hingga kini tengah melintasi jagad raya.
SEBAB itu maka DPRD Kab Flores Timur melalui Paripurna telah memutuskan untuk tidak melaksanakan Reses. Secara Politik Anggaran, termaktub ada pertimbangan lain yakni Dana Reses yang tersedia, diarahkan sasarannya untuk kepentingan Penanganan Covid 19 di Kab Flotim.

Pasca Putusan tidak dilaksanakannya Reses, ada kebutuhan lain yang dipandang urgent. DPRD perlu melakukan Perjalanan Dinas guna memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan penanganan covid 19 di seluruh wilayah Kabupaten Flores Timur.  Anggota DPRD perlu tahu bagaimana perkembangan pergerakan Pemerintah Daerah melalui Satgas Penanggulangan Covid 19 di 19 Kecamatan se- Kab Flores Timur.
Sehubungan dengan itulah, ke 30 Anggota DPRD Kab Flores Timur melalui Pimpinan diberikan Penugasan untuk back to DAPIL masing-masing dlm rangka  melakukan tugas Pemantauan secara langsung guna menemukan secara langsung pula fakta layanan penanganan pencegahan terhadap virus yang satu ini di lingkungan warga masyarakat.

APA HASIL ?
Tentu saja telah tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas yang sudah dibuat oleh staf dan atau Pejabat sekretariat DPRD yang melakukan Pendampingan.

LANTAS diapakan Laporan itu?
Saya pikir , hal penugasan dinas oleh atasan bukan sekedar sebuah pola pendistribusian kesempatan untuk seorang Pejabat atau staf dapat memperoleh sejumlah uang atas nama perjalanan.
Saya berpikir pula bahwa hal perjalanan dinas atas nama pendampingan bagi Anggota DPRD bukan semata- mata untuk kepentingan visum SPPD.
TAPI Lebih dari itu adalah memfasilitasi seorang atau Tim ADPRD dalam melaksanakan tugas dilapangan hingga merumuskan laporan secara baik dan benar untuk kemudian menjadi referensi kelembagaan dalam mengambil langkah rekomendatif kepada Pemerintah dan/atau meminta klarifikasi melalui RDP sebagai bentuk Pengawasan dan kontrol Kelembagaan.

Nah, kembali ke Perjalanan Dinas belakangan ini;
Apakah itu hanya sekedar sebagai kompensasi atas tidak dilaksanakan reses ataukah sebuah langkah kelembagaan dengan maksud dan tujuan terukur? Nampaknya tidak ada RTL dari perjalanan yang satu itu pada hal dalam sikon seperti sekarang fungsi kontrol Lembaga DPRD mestinya lebih diperkuat karena kondisi kekinian sedang menghadirkan kecemasan warga yang hampir tidak terkendali.
Tapi kok?
Bukankah hasil dari perjalanan dinas kemarin adalah out put berharga yang mestinya segera dirumuskan menjadi semacam temuan Lembaga untuk segera direkomendasikan ke Pemerintah demi peningkatan efektivitas dan efisiensi percepatan dan penanganan covid 19 dalam bingkai pencegahan?
Ah....
Rupanya kita butuh kepekaan tidak hanya pada kesempatan untuk mengejar isi dompet tapi harus lebih peka lagi dalam menyadari posisi dan kapasitas kita.

Stopmenggerutu
Kalau orang lain ditugaskan!!!

Senin, 20 April 2020

SAHABAT BERPOLITIK


Sebuah catatan saman lampau

Sahabat..... 
POLITIK memang punya banyak nuansa karena kekuasaan selalu karikatif. Ia [politik] berjalan mesarah bergandengan dengan Kepentingan bersama. Tapi ia pun cenderung lapuk dan retak oleh selisi harapan dan keterpenuhannya dalam iringan waktu yang terus berjalan menuju tapak batas.

Sahabat...
Lima musim memang bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian, meski cepat berlalu bagi yang rindu betah dalam ruang musim itu. Juga bagi yang memilih acuh tak acuh menjalani hari-hari hidupnya.
Ah,... cepat atau lambatnya sebuah penantian ternyata sama-sama tertulis dalam sejarah waktu dan dinamika rasa pun ikut tertoreh di sana.

Betapa luar biasanya waktu. Ia sungguh mampu menyimpan memori tanpa memilah suka dan ataupun duka, hingga tiba pada saatnya menjadi pemicu rasah rindu dan benci.
Itulah manusia. 
Tak ada yang boleh mengatakan TIDAK kecuali wujud insaninya telah berubah.

Sahabat....
Sejarah waktu tidak memungkiri, bahwa kita memang pernah bersama dlm satu ruang musim meski tidak semesrah Romeo dan Julio.
Sejarah yg sama pula tidak membantah akan fakta yg telah terjadi bagai hukum semesta tentang timur dan barat. Sejarah yang sama itu pula telah menyiratkan fakta bahwa Dia lah yg menghendaki kemana kaki mu harus melangkah, mencabut pedang dari sarungnya untuk menghabiskan siappun yang tak nyaman bagi takhtanya. Dia sungguh menjadi Raja yang telah merampok hak dan kuasa mu dari singgah sana harapan kaum yang tak bersuara.
Dia sungguh terlalu!!!

Sahabat.....
Lihatlah ke ufuk barat... mentari musim ini tengah menggelinding perlahan ke peraduannya. Mestinya akan tiba senja yang indah untuk kalian merajut hati, menyongsong fajar esok. Tapi apa yang terjadi  sepertinya ditinggal pergi tanpa pelukan mesrah seperti saat indah dulu. Seakan ia berburuh waktu untuk berpindah ke lain hati.
Sial.... seolah-olah Politik mesti tak bernurani...!!!!

Pantang Berterimakasih.-!!!!!

       Dan kini musimpun nyaris berganti. Rasahnya niat ini hendak mencari mu dimana kini kamu berteduh dari hempasan puting beliung olehnya yang membabi buta. Mencari mu untuk menemukan tatapan mu, membaca tulisan di loh hati mu dan mendengar nyanyian hati mu tentang dia.
     Mungkinkah kita punya nyanyian yang sama untuk menghibur mereka yang terus tertipu oleh senyumnya yang suka memelas, suaranya yang lembut menyapa dan gaya jalannya pelan dan berwibawa sambil menebar janji-janji ????
      Mungkinkah kita punya nyanyian yang sama untuk melindungi mereka-mereka kaum tak ber "pengetahuan"dari strategi busuk dan pensoliman terhadap orang-orang yang sedang menawarkan niat baik ?

Ahhhh, saya ngopi dulu....***

Rabu, 15 April 2020

CORONA; ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG


Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Ancaman nyawa setiap orang,- Meski tidak semua orang yang tervirus pasti akan kehilangan nyawanya.

Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Tantangan untuk sebuah Pelibatan Kemanusiaan,- Meski tidak semua tenaga medis dan seluruh Tim Satgas yang sudah dan sedang melakukan tindakan penanganan atas sebaran virus yang satu ini ikut terpapar.

Ia, Corona pula sungguh menjadi Peluang bagi hadirnya sejumlah hal positip dalam dinamika kehidupan keluarga dan kemasyarakatan.

Membuminya Corona ini pula telah berpeluang menghadirkan kecenderungan sejumlah orang untuk menduga dan berpikir akan adanya peluang orang boleh korupsi.- Lantas berteriak tentang alokasi anggaran yang terdistribusi ke titik- titik tertentu dalam rangka memfasilitasi aktivitas pencegahan sebaran virus yang bernama CORONA ini,-

Saya Memandang :

Boleh jadi ada yang berpikir dan bertanya mengapa untuk satu Kecamatan hanya sekian dari total jumlah yang teralokasi di tingkat Kabupaten ? - yah.. sah - sah saja !!!
Boleh jadi ada pula yang berkecenderungan sangat kuat untuk mengetahui secara dini bagaimana transparansi pengelolaan anggaran dimaksud ? - Yah... ini pula sah - sah saja !!!
Boleh jadi pula ada yang begitu emosional dalam memberikan respon ketidak puasan atas langkah yang diambil Pemerintah Daerah dengan berbagai alasan,-
Emosional MENUNTUT hingga lupa membentengi diri sendiri dari kemungkinan terjangkitnya Covid- 19 karena "terlalu peduli" dengan progres kinerja Pemerintah Daerah untuk masyarakat setempat. - Tentu soal Uang karena bisa saja orang-orang itu lebih suka hadir sebagai Figur Anti Korupsi. Orang-orang itu tak sudih kalau anggaran daerah itu kemudian disalah gunakan yang kemudian berbuntut pada perihal perkaya diri sendiri atau orang lain tanpa hak.
NAMPAKNYA  mereka sangat PEDULI.  SALUT dengan SATU JEMPOL.
Akan menjadi DUA JEMPOL kalau ada kemauan baik untuk bersabar sambil memaknai langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Daerah saat-saat ini dalam Kerangka : TANGGAP DARURAT dan bersifat ANTISIPATIP.

Masih dalam Pandangan saya ;

Dalam Bingkai Penanganan yang bersifat Tanggap Darurat dan cenderung Antisipatif ini, tentu saja ada Protapnya. Apabila fakta lapangan tidak mencerminkan Protap yang seharusnya, tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan strategis yang menjadi alasan mengapa harus demikian fakta lapangannya.

SEBAB itu,
Jika ingin melukiskan pikiran dan perasaan lebih jauh perihal Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Penanganan Covid -19, Luangkan waktu mu sedikit saja untuk membaca dan memahami Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri ini sudah diatur Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID -19.

Lebebae tahubanyak darisedikit
daripada tahusedikit daribanyak
saat kita bicara.*** Salam.

Rabu, 01 April 2020

CORONA JANGAN JADI VIRUS SISTIM BERPIKIR


Eksekutif/ Pemda dan Legislatif/ DPRD adalah satu kesatuan Pemerintahan di daerah. Kedua Lembaga ini adalah Pemerintahan Daerah.

Terhadap tuntutan kepedulian untuk kepentingan  percepatan penanggulangan virus Corona di daerah, adalah rasional kalau posisi Pemerintah Daerah dan DPRD  dipandang sebagai satu kesatuan gerak.

Bahwa Eksekutif adalah eksekutor kebijakan yang tentunya telah berkoordinasi secara baik dengan Legislatif tentang apa dan bagaimana langkah yang harus diambil terlebih pada aspek implikasi pembiayaan.

Daerah ini, Otorisator Anggaran hanya satu yakni Bupati Flores Timur.
Lembaga DPRD itu melaksanakan Fungsi Kedewanan yang salah satunya adalah Fungsi Anggaran. TETAPI dalam konteks ini, DPRD tidak mengurus EKSEKUSI UANG.
DPRD bekerja dan terfasilitasi oleh Sekretariat DPRD dimana SEKWAN adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Yang memberikan kuasa sebagai Pengguna Anggaran adalah Bupati.

Bahwa terpublish kebijakan Pemerintah Daerah mengambil langkah anggaran dengan menggeser dan atau memangkas sejumlah anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Thn 2020 untuk kepentingan penanggulangan virus Corona di daerah yang mana dalam konteks ini tidak menjamah anggaran yang sdh dialokasikan untuk biaya Reses DPRD, ini bukan berarti bahwa karena DPRD tidak peduli pada kebutuhan layanan rakyat daerah.

Biaya Reses DPRD itu hanyalah salah satu item kecil dari total anggaran yang terealokasi u semua aspek kebijakan pembangunan di daerah.

DPRD sendiri juga tidak kelihatan sedang resah dan atau ngotot mempertahankan anggaran Reses ini u biaya pada item yang sudah diatur sebelumnya.
Lembaga DPRD tidak memiliki OTORISASI ANGGARAN. Ia,- Lembaga DPRD hanya memiliki Fungsi Anggaran dalam kerangka Pembahasan, Persetujuan dan tentu mengawasi pelaksanaannya.

Urus daerah ini ada mekanisme dan ada aturan mainnya. Keresahan masyarakat bukan harus ditanggapi dengan cara membangun logika tanpa pelogisan mekanisme dan regulasi yang mengatur.

KARENA ITU
Mari melihat gerak kehadiran Pemerintah Daerah ditengah masyarakat  dalam situasi sekarang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sedang ikut bergeraknya DPRD dalam irama yang sama.

JIKA pandangan ini bisa diarahkan secara logis maka di sana akan ditemukan bahwa Lembaga DPRD adalah bagian satu kesatuan sistim PEMERINTAHAN DAERAH yang sedang berpadu dalan satu KEPEDULIAN yang sama, yang tereksekusi oleh Pemerintah Daerah.

SOAL RESES ?
Hingga saat saya sedang menulis TS ini, DPRD Kab Flores Timur belum mengambil langkah kelembagaan u melaksanakan Reses Masa Persidangan II yang sdh dijadwalkan.

Hendaklah tidak menyerang bayang-bayang karena di sana hanya ada kehampaan.
Solusi itu lebih berharga dari sebuah amarah.
S a l a m.