Minggu, 15 Maret 2020
Bermain di Tepian Pantai Regulasi
Sambil mencari Lumpur pada Hamparan Pasir Putih untuk Merespon Kegaduhan argumentasi Tentang Upah Tenaga Kontrak Di RSUD Larantuka.
=============================
Sambil sesekali Seruput Kopi Hitam Penutup Hari, iseng saya membuka FB. Hitung-hitung sambil ngopi,- sambil nongkrong di beranda Bumi Hampa.
Di Beranda itu, ternyata masih terus menguat desiran angin protes. Kendati bunyi desiran mulai meredah tapi toh hembusannya masih terus memecah di setiap permukaan benda.
NAMPAKNYA desiran itu pecah dan terpental begitu saja.... Ah.!!!
BETAPA TIDAK,- Hidangan cerita dari meja makan milik Bali News hari ini mengisahkan betapa Menu Makan berupa Naskah Dokumen Kontrak dan Perjanjian Kerja dengan Lauk Rp. 1150.000,- telah dilahap habis oleh ujung pena rombongan Tenaga Kontrak Daerah di RSUD Larantuka.
INI sebuah pertanda bahwa ada perubahan sikap dari semula menyatakan protes kemudian menyatakan SETUJU.
INI sebuah pertanda bahwa mereka SENDIRI mau disebut Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran kendatipun berijasah Perawat dan/atau Bidan.
INI pula sebuah pertanda bahwa semua pandangan dari luar dirinya yang berkarakter membangun semangat Penolakan tidak membuat mereka bergeming.
BISA SAJA dalam hati dia berkata,- INI urusan Perut gua Bung.- BUKAN perut Loe...
Lantas saya hanya bisa bilang, Sialan loe....
TERLEPAS dari tanda-tanda yang sedikit mengherankan di atas, di tepian pantai regulasi itu saya akhirnya tidak menemukan segumpalpun lumpur pada Hamparan Pasir pantai itu...
Bisa saja karena keterbatasan daya pandang saya.
SAMBIL mengisap semakin dalam sebatang Sampoerna Evolution, jemari tangan ku mencoba mengorek kedalam pasir di tepian itu. Tak berlangsung lama, ku temui.....
BAHWA :
1. Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 adalah Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja.
2. Ternyata Permenkes 1199 ini dibentuk dengan menggunakan rujukan UU Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999.
3. Ternyata pula bahwa UU Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 yamg menjadi Pangkuan pembentukan Permenkes No 1199 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
4. Dan pada UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, tidak ada ketentuan peralihan yg menyatakan bahwa semua Peraturan pelaksana atau yg telah mengatur tentang Tenaga Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan yang baru dan tidak bertentangan dengan PP ini.
5. Oleh karena UU yang menjadi pangkuan Pembentukan Permenkes 1199 Tahun 2004 ini sudah dicabut maka secara Logika Hukum ; TIDAK ADA korelasi hukum ataupun pengakuan secara hukum TENTANG Keberadaan Permenkes 1199 Tahun 2004 pasca berlakunya UU Nakes maupun PP ttg Nakes.
Sehubungan dengan itu maka, sambil duduk merokok di tepian pantai regulasi itu, saya meyakini bahwa akan agak sulit diterima jika ada argumentasi yang secara sadar dibangun untuk seakan memaksakan kebenaran logika dengan membenturkan kapasitas tenaga kontrak sebagai orang kesehatan yang direkrut sebagai Tenaga Teknis Pendukung Administrasi Perkantoran pada dinding ruang Permenkes 1199 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan PP Nomor 67 Tahun 2019 ttg pengelolaan Tenaga Kesehatan.
KARENA itu....
Tentang Tenaga Kontrak di RSUD Larantuka, baiklah kita berhenti bermain lumpur.
Mari kita kembali menimba mandi bersama di sumur yang sama yakni Permendagri nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup tentang Standarisasi Biaya Umum.
Malam Bae Opu-Alap
Malam Bae Ina Bine.***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar