Selasa, 17 Maret 2020

HAK JAWAB dan Hak KOREKSI


Terbaca pada pasal 1 Point 11 dan 12 UUNomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, di sana ada pengaturan soal Hak Jawab dan Hak Koreksi.

JIKA Pers memberitakan sesuatu yang merugikan NAMA BAIK (Bukan Nama Besar) maka seseorang atau sekelompok orang berhak u mengajukan Hak Jawab.
Kendatipun hal pemberitaan itu tidak mengandung hak bertanya oleh wartawan atau pers, toh diksi yang digunakan oleh pihak yang merasah dirugikan adalah Hak Jawab.
Tentunya bukan untuk merespon pertanyaan tetapi untuk kepentingan REHABILITASI Nama baik yang telah dirugikan akibat pemberitaan oleh Pers sebelumnya.

TENTU SAJA berbeda dengan Hak Koreksi. Berbeda karena dalam konteks ini, yang dikedepankan oleh seseorang atau sekolompok orang adalah PEMBETULAN atas sebuah informasi  yang dianggap keliru atau salah dalam pemberitaan. Meski kekeliruan atau kesalahan pemberitaan itu sedikit tidaknya merugikan  nama baik. Terimplisit nama besar?🤣 Dan Pers kemudian melakukan ralat atas data dan atau informasi yang terkoreksi.

TENTANG Hak Jawab, seseorang atau sekelompok orang yang sedang merasah dirugikan harus berhitung secara berulang dan secara cerdas sebelum melakukan apa yang dinamakan Hak Jawab itu. Pertama; Ia harus memastikan bahwa pemberitaan itu sungguh-sungguh tidak sesuai fakta lapangan dan atau  bersifat fiktif yang secara sengaja dipublikasikan sehingga menimbulkan kerugian atas nama baik yang dimiliki. Kedua; Ia harus mencermati secara cerdas materi pemberitaan itu,- Apakah dari hasil wawancara wartawan atau dari sumber lapangan yang direkam secara langsung oleh wartawan. Jika itu merupakan fakta lapangan yang kemudian diramu oleh wartawan dalam sebuah pemberitaan maka hal yang patut dilakukan adalah menyatakan Hak Koreksi manakala ramuan wartawan itu dianggap keliru atau salah dalam mengungkapkan data atau informasi.
Seandainya ada ketidak puasan terhadap pemberitaan karena dianggap pemberitaan itu tidak komprehensif, itu adalah haknya wartawan atau Pers dalam sebuah pemberitaan.- Wartawan tidak bisa dituntut untuk memenuhi keinginan kita. Ia ( Wartawan ) memiliki naluri dan cara pandang sendiri dalam memilih dan mengkapling batasan informasi dalam sebuah pemberitaan. Itu yang dikenal dengan Angle Berita.

MENGAPA seseorang atau sekelompok orang harus cermat dan cerdas dalam menggunakan atau memberikan hak jawab pada Pers?
KARENA jika tidak cermat dan cerdas, hal yang paling sederhana yang akan dituai adalah Hak Tolak Wartawan. Lebih dari itu, Pengguna Hak Jawab boleh jadi menuai bencana sosial yakni membugili diri sendiri manakala Wartawan kemudian melakukan konfirmasi ke sumber lain untuk kepentingan penegasan atas case yang dipolemikkan. Disitulah boleh lahir masalah baru yang berpotensi membawa Pengguna Hak Jawab pada pojok yang memprihatinkan. Sebab bukan rehabilitasi nama baik yang terjadi tetapi justru sebaliknya. Tidak hanya dilumuri lumpur dalam got comberan tapi dimandikan oli kotor pula.

OLEH SEBAB ITU,
Ada baiknya legowo ketika aib kinerja kita dibuka untuk umum jika memang seperti itu adanya. Sebab dalam wilayah publik, nama baik kita itu pasti ada dalam kinerja positip dan pasti tercoreng pula bersamaan dengan buramnya kinerja kita.

Selamat melakukan hak jawab dan kita akan sama-sama bercerita kepada publik sebagai pelajaran kehidupan.

Salam Hormat
untuk seorang Wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar