Minggu, 15 Maret 2020

Berpikir Konyol.- Tentang Unjuk Protes Tenaga Kontrak pada RSUD Larantuka



Tentang UNJUK PROTES Pegawai Kontrak Daerah di RSUD Larantuka, saya mencoba memaparkan Pikiran Konyol saya seperti ini :
1. Jika saja saya adalah salah satu dari rombongan Tenaga Kontrak Daerah di RSUD, saya memilih diam dan berhenti bekerja sebagai Tenaga Kontrak karena  Honor tidak cukup untuk biaya hidup. Selanjutnya mencari kerjaan di tempat lain apabila tidak bisa menciptakan Pekerjaan sendiri.

2. Saya pasti berada pada baris terdepan untuk melakukan Protes bahkan menempuh cara hukum APABILA HONOR yang saya terima TIDAK sesuai dengan yang sudah diatur dalam Naskah Kontrak Kerja. Artinya telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pemerintah Daerah atas Perikatan Kerja yang sudah dilakukan.

3. Saya harus memastikan bahwa apakah saya direkrut dengan cara2 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199 Tahun 2004 dan/ atau berdasarkan UU tentang Tenaga Kesehatan atau TIDAK?

JIKA saya direkrut melalui Proses Seleksi sebagaimana SOP yg diatur dalam dua ketentuan di atas maka TENTU saya akan menolak dikategorikan sebagai TENAGA TEKNIS PENDUKUNG ADMINISTRASI PERKANTORAN. -  TETAPI Jika TIDAK saya tidak bisa terkatogeri sebagai Tenaga Kesehatam meskipun dalam keseharian saya melakukan tindakan medis bagi Pasien.- INI SOAL hubungan  hukum dalam perikatan kontrak.
Dan...
ADA satu hal yang harus saya pahami adalah bahwa karena saya menjadi tenaga kontrak tidak melalui mekanisme normatif maka JIKA saya dalam melakukan tindakan medik tertentu yang kemudian berdampak pada urusan Pidana atau Perdata, saya akan kesulitan mempertanggung jawabkan itu karena saya tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan itu meskipun saya berijasah Perawat atau Bidan atau bahkan Dokter sekalipun.
Mengapa? Karena ;
INI Soal Konstruksi Hubungan Hukum dalam hal Perikatan Kontrak antara saya dengan sebuah Lembaga Pemerintahan.

4. Saya juga berpikir bahwa jika pembentukan opini di media sosial mempersoalkan dan menuntut agar saya sebagai Tenaga medis tidak boleh disebut atau dikategorikan sebagai TENAGA TEKNIS PENDUKUNG ADMINISTRASI  PERKANTORAN maka mungkin baik kalau semua tenaga medis yang dikontrak DIBERHENTIKAN SELURUHNYA untuk kemudian dilakukan Pengrekrutan ulang melalui seleksi dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Permen Kesehatan Nomor 1199 Thn 2004 dan atau UU Tenaga Kesehatan.- ITU pun kalau Pemerintah Daerah mau melakukan itu.

5. Saya juga harus PIKIR bahwa terkait Penetapan  ANGGARAN untuk urusan Honorarium, tentu telah melalui pertimbangan dan perhitungan sesuai dengan kondisi faktual dan legalitas setiap personal dalam perikatan kontrak.

6. Saya pula harus paham bahwa dalam UU nomor 5 Tahun   2014 tentang ASN, yang namanya ASN itu adalah Pegawai Negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ).

Itu artinya TIDAK semua tenaga Honor Daerah dikategorikan dalam Pegawai Pem dengan Perjanjian Kerja.
Nah, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) maka harus melalui proses seleksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah  tentang  P3K.

INI PIKIRAN KONYOL BROERRRR...
Jangan ditanggapi serius.🤣

Tidak ada komentar:

Posting Komentar