Rabu, 18 Maret 2020
MUSRENBANG RKPD TK. KECAMATAN
MUSRENBANG RKPD Tingkat Kecamatan:
adalah Forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan untuk menjawabi alur sistim pembangunan daerah.
KARENA ini merupakan SISTIM Perencanaan Pembangunan yang sudah dinormakan maka suka atau tidak suka, setuju atau pun tidak setuju, toh MUSRENBANG RKPD ini HARUS diselenggarakan.
Dalam pelaksanaan sistim ini, Forum Musrenbang di tingkat Kecamatan menjadi ruang pertemuan antara semua pemangku kepentingan di wilayah bukan untuk sekedar bersilahturahmi tetapi untuk membahas, memusyawarakan dan menyepakati langkah-langkah penanganan program prioritas yang sudah diformulasikan dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang kemudian diintegrasikan dengan PRIORITAS Pembangunan Daerah Kabupaten di Wilayah Kecamatan.
Pembahasan pada forum musyawarah ini menjadi bayang-bayang materi penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah/ RENJA OPD.
INI adalah Pola Perencanaan berbasis Sistim Informasi Perencanaan Daerah/ SIPD.
APA Tujuannya ?
Tentu saja untuk MEMBAHAS dan MENYEPAKATI :
■Usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang kemudian harus menjadi Prioritas Pembangunan di wilayah Kecamatan,
■Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan yang BELUM tercakup dalam Prioritas pembangunan di desa/kelurahan dan,
■Pengelompokan kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten.
Dalam pandangan saya, terlihat ada sejumlah aktivitas menuju tiga tujuan terselenggaranya MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan ini adalah;
1) di sana ada dinamika pembahasan usulan untuk mengerucut pada sebuah Persetujuan, -2) yang dibahas di sana adalah Usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang disinkronisasi dengan kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan,-
3) Usulan Kegiatan pembangunan desa itu harus bersifat Prioritas dan Mendesak dan 4) dilakukan pengelompokan Kegiatan prioritas di tingkat kecamatan BERDASARKAN tugas dan fungsi Perangkat Daerah di Kabupaten.
KEEMPAT aktivitas di atas adalah sebuah pergumulan PERENCANAAN.
Bergumul membahas rencana, bergumul menyetujui rencana dan bergumul mengelompokkan rencana.
DALAM setiap pergumulan dimaksud, tentu saja ada rencana di tingkat desa yang tidak dapat diakomodir karena dianggap tidak mendesak, usulan itu dapat dibiayai dengan APBDes, dianggap tidak Prioritas dan boleh jadi tidak seirama dengan RPJMD.
"Sederhananya, usulan kegiatan pembangunan yang menjadi kesepakatan di tingkat kecamatan untuk dibawa ke MUSRENBANG KAB nantinya adalah Usulan kegiatan yang berkarakter Kebutuhan dan BUKAN berkarakter Keinginan. Karena kebutuhan, maka tentu saja bisa mendesak dan karena itu perlu pertimbangan untuk diprioritaskan".
"Yang berkarakter Kebutuhan dan/atau Keinginan tentu menjadi penilaian dan pemilahan oleh para pemangku kepentingan dalam Forum Musyawarah".
Sehubungan dengan itu, tentu saja para pemangku kepentingan tetap focus dari pojok pandang :
■KETERMENDESAKAN
artinya bahwa ▪usulan kegiatan itu sungguh menggambarkan kebutuhan publik di wilayah yang sedang dialami yang tidak dapat ditunda untuk tahun berikutnya, ▪dan boleh jadi ada pertimbangan bahwa jika program kegiatan yang diusulkan tidak dijalankan dalam Tahun Anggaran sebagaimana perencanaan atau tahun berikutnya maka dapat berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah.
■PRIORITAS
artinya ▪usulan program kegiatan dimaksud menjawab target kebutuhan pembangunan di daerah sebagaimana visi da misi kabupaten.
▪Prioritas juga berarti ada keterkaitan dengan hasil evaluasi tahun kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya yang dipandang masih menyisahkan masalah dan menjadi masalah utama dalam pembangunan tahun ke-depan.
▪INI berarti bahwa pada setiap Tahun Anggaran akan ada Penentuan skala Prioritas Daerah dengan berpatokan pula pada hasil evaluasi pembangunan pada Tahun Anggaran sebelunnya.
▪ PADA tataran ini, sangat memungkinkan adanya progam kegiatan yang sama dengan target yang berbeda untuk menjawabi target Pencapaian Visi dan Misi sebagaimana tergambar dalam RPJMD.
■ Optimis dan Pesimis :
Tentu saja tidak semua rencana yang telah digodok dengan tetesan peluh di tingkat desa dapat terlaksana sesuai harapan. INI adalah keraguan dan pula kekhawatiran. Apalagi terhadap usulan yang berulang tahun dalam setiap kali penyelenggaraan MUSRENBANG, tentu saja menjadi Pemicu rasa Pesimis oleh sejumlah pemangku kepentingan. Tetapi bahwa kemudian ada rencana/usulan dan harapan tidak sesuai dengan kenyataan, - artinya tidak terakomodir dalam Forum Musrenbang Kabupaten nantinya, itu adalah fakta yang lahir dari sebuah sistim penggodokan bersama antara pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara terencana pula.
Pemangku Kepentingan di level Desa dan Kecamatan tentu saja memiliki alasan cukup untuk boleh Optimis bahwa usulan kegiatan dapat terakomodir dalam Musrenbang Kabupaten manakala usulan itu diyakini memiliki alasan sebagai mana diuraikan di atas. Dan sebaliknya pula akan Pesimis bahwa usulannya belum disetujui manakala disadari bahwa usulan kegiatan dimaksud belum mendesak dan/atau dapat terabaikan karena usulan kegiatan yang sama pula diajukan oleh Kecamatan lain yang justru lebih terdesak secara faktual.
Sistim yang dilaksanakan secara terencana ini dimaksudkan untuk memastikan hal keterdesakan kebutuhan untuk dikelompokkan dalam usulan kegiatan pembangunan skala daerah yang diprioritaskan untuk dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah, yang sudah barang tentu disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah dalam satu tahun anggaran berjalan.
■Kehadiran Anggota DPRD:
Apakah Penting?
Tentu saja tidak hanya penting tapi sangat penting. Untuk apa?
BAGI saya kehadiran Anggota DPRD dalam Forum MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan adalah tidak untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan.
▪Anggota DPRD hadir di sana untuk terlibat secara langsung, memberikan arahan-arahan umum berkenaan dengan saran dan solusi atas kebijakan penyusunan rencana kegiatan yang tentunya berangkat dari out-put pelaksanaan Fungsi Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemerintah di tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan.
▪Kehadiran dan pelibatan Anggota DPRD ini pula untuk memberikan gambaran umum tentang perkembangan kemampuan keuangan daerah yang tersedia dari tahun ke tahun untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah yang tentu pula berangkat dari out-put pelaksanaan Fungsi Anggaran.
■JIKA opini terbentuk bahwa kehadiran Anggota DPRD dalam Forum MUSRENBANG RKPD tingkat Kecamatan untuk tujuan melakukan Fungsi Pengawasan, maka opini ini akan menjadi BLUNDER POLITIK bagi Anggota DPRD ketika ada usulan kegiatan Musrenbang Kecamatan yang tidak dapat diakomodir pada forum Musrenbang Kabupaten atas pertimbangan tertentu.
■Anggota DPRD akan dianggap gagal oleh publik di wilayah karena dianggap tidak mampu dalam melakukan pengawasan atas aspirasi rakyat di wilayah yang diusulkan dan sudah disepakati dalam Forum Musrenbang Kecamatan.
■Fungsi Pengawasan Anggota DPRD dalam konteks ini baru bisa terlaksana pasca Penetapan Skala Prioritas Pembangunan dalam Paripurna melalui Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD menjadi APBD.
Jangan salah...
Nanti fatal***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar