Minggu, 15 Maret 2020

KETIKA UU PILKADA TIDAK DIREFISI



PROGLEGNAS  Thn 2020 sudah menetapkan 50 RUU untuk di bahas dalam Tahun 2020. 50 RUU dimaksud tanpa UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan Penetapan ini maka,
Praktis UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Lazim disebut PILKADA tidak mengalami Perubahan/Revisi dan/atau Pencabutan dalam Tahun 2020 ini Karena tidak masuk dalam DAFTAR PENETAPAN PROLEGNAS Thn 2020.

Ada dua fenomena yang belum berkunjung kejelasannya:

1. Fenomena tentang Pilkada yang sedang ramai diperbincangkan bahwa akan ada kemungkinan terjadi dalam Tahun 2022 pasca Pilkada serentak 2020 belum terjawab secara normatif dalam Tahun ini. - Mungkin saja akan terjadi pada tahun 2021. Hal ini pun hanya bisa terukur kebenarannya apa bila UU tentang PILKADA ini masuk dalam daftar PROLEGNAS tahun 2021  untuk direvisi.

2. Fenomena tentang Keberadaan Pengawas Pemilu yang terbaca dalam bahasa UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan nama PANWAS kabupaten/ Kota sedang diambil alih keberadaannya secara gegabah dan serta merta oleh BAWASLU Kabupaten/Kota.
Pengambil- alihan secara gegabah ini seharusnya dipertanggung jawabkan pula  ikhwal KEPASTIAN HUKUM/ Legal standing- nya Bawaslu Kab/ Kota dalam menyelenggarakan Praktek Pengawasan Pilkada yang sedang terjadi di 9 Kabupaten dalam wilayah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten/Kota lain di Indonesia di Tahun 2020 ini.

MENGAPA harus dipertanyakan Kepastian Hukumnya ?
SEBAB:
▪Dalam UU Pilkada, TIDAK dikenal adanya lembaga Pengawas Pemilu yang bernama BAWASLU Kab/Kota.
Di sana yang dikenal adalah PANWAS Kab/ Kota yang secara Kelembagaannya SUDAH tidak BERNYAWA lagi sejak ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.

 ▪Hilangnya NYAWA Panwas Kab/Kota dalam UU Pilkada adalah sebuah keniscayaan yang sudah terjawab dengan adanya KELAHIRAN baru dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU.
PANWAS Kab/Kota seolah dilahirkan kembali dengan nama BAWASLU Kab/Kota.- Lahir dalam sosok yang lebih lengkap dan lebih hebat dari pojok kelembagaan dan Kewenangannya. TAPI sayang 1000 sayang, ia lahir dari rahim UU PEMILU yang tidak  membawa klaim kehidupan Panwas sebelumnya dalam UU Pilkada untuk boleh menjadi "ahli waris ulayat Pengawasan" dalam medan PILKADA.
INI sebuah pertanda bahwa Panwas Kab/Kota memang benar - benar sudah tidak ada lagi dalam alam Pilkada dan tak ada yang boleh menggantikan Posisinya secara serta-merta sejak Lahirnya UU Nomor 7 Tahun  2017 yang sekaligus MENYATAKAN TIDAK berlaku lagi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang konon menjadi rahim lahirnya Panwas Kab/Kota; KECUALI telah direvisinya UU PILKADA dengan menghadirkan BAWASLU Kab/Kota dalam pasal - pasal Perubahannya.

JIKA TIDAK maka, kehadiran Bawaslu Kab/Kota dalam Pilkada tidak lebih dari Para Penyamun dalam pesta penghamburan uang rakyat di daerah.

▪Mengapa disebut sebagai Penyamun? - KARENA ia hadir tanpa legal standing dalam Pesta Demokrasi PILKADA yang adalah BUKAN REJIM PEMILU.
BAWASLU itu adalah Badan Pengawas Pemilu.- BUKAN Pengawas PILKADA.
PILKADA dan PEMILU masing - masing memiliki rejim yang BERBEDA. Apa lagi UU Pilkada tidak mengatur kehadirannya dalam Proses Pilkada.

▪Mencarikan alasan Pembenar?
Kemungkinan cuma satu. -☆Revisi UU Pilkada untuk memberikan Kewenangan Pengawasan kepada Bawaslu Kab/Kota.
   ○Bawaslu RI stop LATAH mencarikan alasan legal dengan menggunakan PERKAPU.- 🤣
ITU sangat tidak edukatif. Tapi jika ini harus diikuti oleh BAWASLU Provinsi dan Kab/Kota maka terjadilah adegan lawak yang tidak lucu dalam Pesta rakyat di daerah.
Bagaimana boleh Per KPU melegitimasi keberadaan sebuah institusi yang mengawasi kerjanya?😂. Ini namanya paksa diri berjalan dalam kebutaan bos.

         ☆ Dan Para Bupati pada 9 Kabupaten di NTT yang sedang melaksanakan Pilkada mestinya berani melihat keberadaan Bawaslu Kabupaten yang sedang sibuk, terlebih mengenai NPHD atas Dana Hibah yang bukan sedikit nilainya yang sudah dihibahkan kepada sebuah institusi yang tidak jelas Legal Standing nya dalam Pilkada.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar