Minggu, 15 Maret 2020
PRA PERADILAN Bukan PRA Paskah.
Sidang PRAPERADILAN dalam sebuah Kasus adalah sidang untuk memastikan apakah Proses Hukum yang telah dilakukan oleh Pihak Penegak Hukum sejak awal tindakan hingga penetapan TERSANGKA sudah memenuhi syarat prosedural atau tidak.
JIKA pengadilan menilai bahwa Pihak Penegak Hukum dianggap tidak memenuhi syarat prosedural dalam tindakan Penetapan tersangka, maka Amar Putusan Majelis Hakim tentu menyatakan bahwa Penetapan itu cacat hukum dan membatalkannya.
TETAPI jika Majelis hakim berpendapat lain maka Permohonan ditolak dan akan dilanjutkan dengan sidang Pengadilan atas pokok perkara.
▪Dalam hal Pengadilan mengabulkan Permohonan Pemohon, TIDAK BERARTI bahwa amar putusan Praperadilan mengakhiri dan/atau menggugurkan Pokok Perkara. -
▪ KARENA itu TERMOHON bisa saja kembali melakukan tindakan hukum dari awal dengan berusaha untuk memenuhi syarat prosedural yang sebelumnya telah dinyatakan cacat dan dapat melakukan Penetapan Kembali Tersangka pada kasus yang sama.
▪KARENA ITU, ada baiknya tercipta opini sosial yang adem sebagai langkah taktis menggolkan keinginan baik.
Hukum itu pula adalah Piranti Kebaikan. Salam.
SALAM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar