Minggu, 10 Mei 2020

MENJAWAB BAKTIAR LAMAWURAN


        Beberapa hari lalu, di Blog ini saya telah mengukir sebuah ASUMSI atas Dokumen LHP BPK berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah dalam Tahun Anggaran 2018.

Dokumen LHP BPK dimaksud telah membuat KRBF seakan naik pitam. Buntutnya, Bupati Flores Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah dilakukan kajian dan analisa hukum yang bagi saya sungguh  luar biasa. BPK dianggap tidak cermat dalam melakukan auditing. Alasan Ketidak cermatan ini adalah telah mengabaikan sejumlah tindakan Bupati Flores Timur yang nyata-nyata bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Bupati Flores Timur dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum  yang kemudian telah  berdampak pada kerugian keuangan yang diderita oleh daerah.

      "KETIKA Daerah mengalami penderitaan akibat kerugian keuangan, sudah barang tentu seluruh elemen masyarakat ikut menanggung penderitaan itu termasuk KRBF"

Jika demikian, mana mungkin orang sekelas Baktiar Lamawuran yang kini menjadi aktivis KRBF mau menerima hal ini ? TENTU saja TIDAK !!!
Ia ( Baktiar Lamawuran ) bukanlah tipe manusia sembarangan. Ia seorang Politisi,- Mantan ADPRD Kabupaten Flores Timur, yang dikenal luas sebagai sosok yang ANTI KORUPSI, Bersih, cerdas di bidang Hukum dan layak menyandang Predikat sebagai seorang Pakar Hukum di Flores Timur. πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚...

Saya mengenal beliau sebagai sosok ANTI KORUPSI selama  menjadi ADPRD bersamaan dengan kepemimpinan politik daerah ini dalam tangan Alm. Felix Fernandez.
Ketika itu, Ia benar-benar bersih dan membenci prilaku korupπŸ€£πŸ˜‚πŸ€£

BUNTUT dari resistensi atas LHP BPK ini, KRBF melaporkan Bupati Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

ATAS Laporan itu, untuk mengisi waktu nganggur, saya melukiskan asumsi saya pada blog ini dan kemudian menjadikan TS pada akun FB saya dan di Grup Suara Flotim.

Apa yang terjadi?
Saya telah mendapat kecaman yang luar biasa dan mendapatkan nilai di bawah satu.🀣🀣🀣🀣
Saya dianggap tidak paham hukum, tidak mengerti Politik Anggaran, membela Tuan  dan sejumlah sebutan lain yang sudah saya copy paste di bawah ini. DAN karena itu, sambil mengakui keterbatasan cara pandang saya, saya mencoba memberikan tanggapan sederhana atas formula komentar dari Baktiar Lamawuran pada TS saya yang telah ter -coppy.

JIKA siapa saja yang telah berkesempatan membuka Blog ini, baca baik-baik Terlebih dahilu KECAMAN dari Baktiar Lamawuran di bawah ini dan melanjutkannya dengan membaca tanggapannya.

INI BUKAN Komentar Seorang Pakar Hukum yang Berpikir dengan menggunakan kemauan Perut;

        "Mhn maaf ade Rofin kopong, pendapat hukum yg ade kemukakan diatas cenderung merupahkan sebuah opini liar krn tdk disandarkan pd PERMENDAGRI NO 14 THN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI NO 32 THN 2011 TTG PEDOMAN PEMBERIAN HIBA DAN BANSOS YG BERSUMBER DARI APBD.
Psl 5.
Hiba dpt diberikan kepada :
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d. Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yg berbadan hukum Indonesia.
Psl ini merupahkan induk semangnya Belanja Hiba utk thn anggaran 2016 s/d sekarang.
Yg dipermasalahkan oleh kami KRBF adalah Belanja Hiba utk kelompok masyarakat yg mengartikulasikan diri dlm kelompok bereun senaren sejak TA 2018 dan 2019 diDUGA terjadi kerugian negara senilai 11 milyar rupiah lebih.
Pak Rofin berpikir lompat dan tdk beraturan langsung menyebutkan NPHD.
Pertanyaan sy adalah dlm psl 5 ini; apakah menyebut kelompok masyarakat??? sbg obyek hukum belanja hiba???
Pak Rofin tolong baca agar   pak rofin bisa dan dapat mengerti termasuk dg proses penganggaran dlm Permendagri ini. Juga bandingkan dg psl 5 Permendagri 32 thn 2011 psl 5 yg telah dirubah dg permendagri perubahan ini sehingga jgn sampai nanti publik menilai (bukan saya ama bhw pak rofin kopong sarjana hukum tapi tdk mengerti hukum amane.

2. Ternyata ilmu pengetahuan hukum pak rofin kopong sarjana hukum ttg produk hukum hampir saya sebut dibawah standar.
Ttg Forkompinda yg diatur dlm psl 26 UU Nomor 32 ttg Pemerintahan Daerah yg telah beberapa kali berubah.
Membaca sebuah produk hukum yg benar adalah; Membaca Judulnya, Konsiderans(Menimbang, Mengingat) sbg syarat sosiologis, Filosofis dan yuridis serta diktum dan penjelasan (ttg penjelasan oleh beberapa ahli HTN tertentu mengatakan "penjelasan" bukan merupahkan satu kesatuan dictum.
Salah satu peraturan Bupati Ttg ttg SBU(Standar Biaya umum) mengatur belanja honor forkompinda itu BUPATI memperoleh KEWENANGAN derifat oleh UU atau Peraturan Pemerintah dari dusun mana? Karena pd konsiderans mengingat dari PERDA NO 12 THN 2019 Ttg APBD KABUPATEN FLOTIM Tidak terbaca Nomor dan Tahun Peraturan Pemerintah yg didelegasikan oleh UU ttg PEMDA.
Bupati Flotim TANPA Kewenangan dan ceroboh mengatur angka uang dlm sebuah produk hukum.
Coba ama bandingkan dg tunjangan sewa rumah, tunjangan transportasi yg langsung diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah ttg susunan kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dprd dan adprd.
Jadi pak Rofin hrs lebih banyak lagi membaca beberapa referensi keAPBDan sehingga dlm medsos ini TIDAK hanya asal bunyi(verbatim) yg pd giliran hanya merombengkan keserjanaan bpk Rofin Kopong.
JANGAN POLITISASI HUKUM krn hanya cuma  membela Tuan.
Dalam psl 26 ayat(2) UU TTG PEMDA Menyebutkan Bupati sbg ketua dg anggotanya sbb: pimpinan dprd, kapolres, kajari, kodim.
Yg tdk termasuk dlm forkompinda menurut psl ini adalah; wkl bupati, sekda, ketua pengadilan dan kepala sekretariat.
Bukankah Bupati flotim nyata nyata bertindak melampaui KEWENANGAN.

Tanggapan saya ;
Untuk bpk Baktiar Lamawuran,- Pakar Hukum setelah membaca komentar di atas :

 1. Tentang subyek Pemerima Hibah, pasal 5  Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 telah mengaturnya secara limitatif sebagaimana yang diuraikan pada komentar di atas.
Formula hukum pada  Pasal 5 dimaksud telah dielaborasi lebih lanjut dalam pasal 6 yang menjelaskan  kualifikasi subjek yang diatur dalam pasal 5.
Salah satu diantaranya adalah Pasal 6 ayat 5 huruf e yaitu badan yang bersifat nirlaba dan sukarela seperti kelompok masyarakat.
Sekiranya bapak Baktiar Lamawuran/ Pakar Hukum jangan berhenti di pasal 5.

Dalam hal Penafsiran Hukum, terdapat
adanya jenis penafsiran hukum yang disebut dengan Penafsiran Komprehensif atau Sistematis yaitu membaca satu ketentuan harus dikaitkan pula dengan ketentuan lainnya pada naskah Peraturan Perundang- undangan yang sama.

Sebagai orang yang mendapat nilai di bawah angka satu, saya justeru melihat bahwa TAFSIR Baktiar Lamawuran merupakan  TAFSIR PARSIAL yang hanya berkutat pada subjek dalam pasal 5 sehingga melahirkan kesimpulan yang SESAT bahwa kelompok masyarakat bukan sebagai subjek penerima hiba.

 2. Tentang Forkopimda;
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, BUKAN UU Nomor 32 tahun 2004.

Saya menjadi curiga bahwa bpk  Baktiar Lamawuran sebagai seorang Pakar Hukum di daerah telah lalai meng-Update Regulasi.πŸ˜‚

 3. DALAM hal upaya menemukannya sebuah ketentuan pengaturan hukum, bacalah pada isi setiap Pasal dan BUKAN pada pasal-pasal PENJELAS sebagaimana KLAIM NGAWUR bpk Baktiar.

4. PERIHAL Perbup, bpk Baktiar lebih ngawur lagi. Tolong dibaca Ketentuan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

HARUS dipahami bahwa Tidak semua Peraturan Bupati BERSIFAT DELEGATIF. Saya ulangi lagi ya...
Bahwa tidak semua Peraturan Bupati  itu bersifat delegasian.

URAIAN bapak Baktiar yang menyinggung soal DERIVATIF menunjukan bahwa ternyata bapak adalah sosok Pakar Hukum Palsu.
Mengapa?
Perlu saya jelaskan bahwa : PERIHAL derivatif adalah perihal KEWENANGAN.

Secara Teori, penggunaan istilah derivatif oleh bapak menunjukan KENGAWURAN atau istilah yang bapak suka gunakan adalah KE KERAWA AN.

Bapak harus paham bahwa secara teori hukum, Sumber kewenangan yang bapak maksudkan itu ada dua yaitu :
1. Kewenangan Orijinal dan
2. Kewenangan Derivatif.

Nah, kewenangan Derivatif itu dibagi lagi menjadi dua bagian yakni :
1. Delegasi dan yang ke 2 adalah Mandat.

Sampai di sini bapak bisa paham?🀣🀣🀣🀣🀣🀣

Saya lanjutkan sedikit ya...

        Dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 di sebutkan bahwa selain jenis peraturan perundangan sbgmana dalam hierarkhi terdapat peraturan lain yg ditetapkan seperti Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Bupati termasuk peraturan Desa sepanjang diperintahkan oleh Peraturan yg lebih tinggi atau DiBENTUK BERDASARKAN Kewenangan.

JADI, Sebuah Perbup itu, dibentuk TIDAK HANYA  atas dasar Perintah Peraturan Perundangan yang lebih tinggi TETAPI  BISA PULA DIBENTUK berdasarkan kewenangan.
Pertanyaannya Kewenangan siapa?
Ya Bupati dongk!!!!

5. TENTANG Standar Biaya umum.
Perlu dipahami pula bahwa  hal itu ditetapkan BUKAN atas perintah aturan yg lebih tinggi tetapi dibentuk atas dasar kewenangan Kepala Daerah untuk kemudian  digunakan sebagai acuan dalam penyusunan  RKA Perangkat Daerah.
DAN prakteknya itu terjadi di seluruh pemerintahan daerah, baik Propinsi, Kabupaten maupun Kota di seluruh Jagad Raya Indonesia.

SEHUBUNGAN dengan uraian  tanggapan saya di atas, maka saya berkesimpulan bahwa bapak Baktiar Lamawuran sudah amat sangat  ngawurrrrrrr dan KERAWA karena tidak memahami  Sistem Perundang - undangan di Indonesia.

        DEMIKIAN tanggapan saya, atas perhatian saya sampaikan terimakasih.***

Kamis, 07 Mei 2020

ANTARA BUPATI & KRBF; Ada JAKSA Penjaga Jarak.

HARI-HARI belakangan ini, laman Facebook saya cukup diramaikan dengan postingan berita, status dan komentar-komentar para Facebooker, sehubungan dengan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati Flores Timur atas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan penekanan pada Pengelolaan  dana Hibah dan Honor Forkopimda.
LAPORAN ini oleh Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur yang disingkat KRBF telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

MELAPOR seorang Bupati ditengah situasi ini, cukup berpotensi membelah konsentrasi publik Flotim yang saat ini sedang focus pada perkembangan pandemi Covid 19 di Lewotana. Dalam laporan ini pula, ke- JAKSA - an adalah ruang pilihan penjaga jarak antara KRBF dan Bupati Flores Timur.
Karena ada ruang penjaga jarak maka sudah barang tentu, antara Bupati dan KRBF tidak ada potensi terpapar virus korupsi eh salah... maksud saya virus Corona.

MATERI LAPORAN dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Bupati Flores Timur, oleh KRBF dengan basis data LHP BPK tentu saja KRBF memiliki argumentasi dan keyakinan hukum tersendiri. Secara gamblang, bisa terbaca dan atau terdengar pada postingan status dan beberapa bagian  vidio penyerahan laporan di Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Saya sangka, hal ini bukan hal sepeleh dan remeh -  temeh. SEBAGAI Pejabat Publik, ada baiknya juga hal ini dilihat sebagai kontrol publik atas praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karena itu, terlepas dari urusan hukum atas laporan ini, saya sangka ada  baiknya  juga kalau diikuti dengan kelarifikasi untuk disampaikan ke publik. 
Hal ini dimaksudkan bukan untuk sekedar  berbalas pantun, tetapi untuk menciptakan keseimbangan informasi bagi publik Lewotana sepanjang belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

INI urusan hukum yang menyeret jabatan Politik !!!

KEMBALI ke Perihal Laporan;

       Dalam pandangan sempit, Saya mencoba melukiskan pikiran saya yang tentunya berbeda dengan lukisan pikiran KRBF,- sebagai pihak Pelapor dan bisa juga berbeda dengan Bupati Flores Timur sebagai pihak Terlapor.

▪PERTAMA ; Pengelolaan Dana Hibah.
Pada pokoknya, dana ini sudah digelontorkan ke kelompok-kelompok sasaran penerima.
Pada pokoknya pula, dana dimaksud sudah dimanfaatkan. Entah kepada kelompok yang mana dan untuk kepentingan apa serta berapa jumlahnya, baiklah hal ini kita lihat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) masing-masing.

DALAM dugaan case ini, dengan keterbatasan cara pandang pula, saya coba melakukan pencermatan dan berasumsi dengan rujukan dokumen Hasil Auditing BPK.
Dengan membaca dokumen LHP BPK, dapat diasumsikan bahwa perihal Pengelolaan  Dana Hibah yang menjadi salah satu formula laporan, terdapat semacam adanya kekeliruan administrasi atau boleh disebut sebagai Mall administrasi yang tidak berpotensi TIPIKOR. Asumsi ini saya bangun berdasarkan formula LHP BPK yang bersifat Rekomendatif BUKAN Opini. Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemda Flotim dengan arahan perbaikan administrasi. INI artinya apa? Artinya bahwa BPK dalam auditing hanya menemukan adanya kekeliruan administrasi dan karena itu harus dilakukan perbaikan.

       "Sederhananya jika ditemukan ada unsur kekeliruan administratif maka tentu saja arahan rekomendatifnya adalah agar segera dilakukan perbaikan dan  penyelesaian secara administratif pula".

Lain halnya jika ada temuan unsur pidana, sudah tentu Formula LHP BPK tidak seperti yang terbaca. Demikian pula tata cara penyampaian LHP, tentu dengan menggunakan mekanisme dan tata  cara yang berbeda pula seturut ketentuan peraturan perundang - undangan.

       ASUMSI saya atas kasus mall administrasi dalam Pengelolaan  Dana Hibah sebagaimana LHP BPK boleh jadi ditengarai oleh beberapa hal misalnya;
1. Hingga saat dilakukan auditing, Penerima hibah belum menyampaikan  laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana hibah,

2. Rincian Penerima hibah belum diatur secara limitatif dalam Keputusan Bupati,

3. Biaya kegiatan Peringatan 17 Agustus 2018 dianggarkan dalam belanja hibah,  yang kemudian diangap salah kamar dan mungkin saja beberapa item lainnya yang secara administrasi dinyatakan keliru dan/atau salah.

Karena itu BPK merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan administrasi.

▪KEDUA; Honor FORKOPIMDA.

SECARA Kelembagaan sesuatu yang disebut Forkopimda ini sudah diatur secara tegas dalam pasal 26 UU Nomor  23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah, - yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati dengan mengeluarkan Perbup tentang kelembagaan forkopimda di Kabupaten Flores Timur dengan  pembebanan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Flores Timur.

Seingat saya, Perbup dimaksud ditetapkan dalam Tahun 2018.

Apa yang dilakukan oleh Bupati dalam kaitan dengan Penetapan Kelembagaan Forkopimda di daerah yang berimplikasi anggaran ini, sesungguhnya merupakan praktek ketatanegaraan yang pula dilakukan oleh seluruh gubernur dan Bupati/Walikota sejagat Indonesia.
DALAM konteks ini pula, secara Normatif telah diarahkan agar pembebanan biaya untuk honor Forkopimda dipangkukan dalam APBD Kabupaten.

JIKA semuanya sudah dilakukan atas dasar arahan regulasi, pertanyaannya adalah bagaimana dan dimana kita boleh menemukan  letak kesalahan hukum oleh Bupati Flores Timur yang telah nenimbulkan kerugian keuangan daerah dan berpotensi TIPIKOR ?

KARENA itu pula, agak miris memang saat melihat dan mendengar recaman vidio dimana ada sejumlah wartawan mewawancarai pak Kejari Flores Timur.
Terdengar pertanyaan yang sedikit aneh, dan terlihat Pak Kejari sepertinya sedikit grogi dalam memberikan jawaban ????? APAKAH mungkin karena pak Kejari sedang dongkol dengan pertanyaan aneh itu???

Semakin miris lagi adalah terbentuk opini di media bahwa Pak Kejari sudah mengakui menerima honor.  Pertanyaan lanjutan adalah
apakah memang ada yang sedang berpikir bahwa alokasi anggaran untuk honor Forkopimda dilakukan secara sembunyi- sembunyi termasuk disembunyikan pula cara pembayaran honornya?

MASIH dalam hubungan dengan resistensi atas honor Forkopimda, muncul pertanyaan, apakah yang dipersoalkan itu terkait kelayakan jumlah honor atau kepatutan Penerima Honor? -

Jika terkait kelayakan jumlah yang diterima, saya pikir cukup disampaikan ke Bupati secara langsung dalam sebuah pertemuan yang diagendakan secara baik dan/atau melalui DPRD. Tetapi jika terkait Kepatutan, saya kira memang Anggota Forkopimda patut mendapatkan honor atas dasar regulasi yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana halnya, terakhir sebelum kenaikan honor  dalam  tahun ini, alokasi honor pada tahun sebelumnya sebesar 12,5 jt per bulan. Tentang Honor ini pula, jika saya tidak salah, sudah diatur pula dalam Perbup tentang standar biaya umum.

▪KETIGA; Tentang LHP BPK
JIKA Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menjadi sumber bentukan opini dugaan TIPIKOR, maka saya kemudian berpikir bahwa itu adalah hak hukumnya KRBF.

Setiap siapa saja yang tidak tersangkut langsung sebagai Terlapor dan/atau Kuasa Hukum Terlapor tidak boleh PROTES kendatipun dengan membaca pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah memberi gambaran bahwa BPK tidak menemukan unsur Pidana yang telah dilakukan oleh Terlapor.
Artinya bahwa tidak diketemukan adanya unsur tindakan penyalahgunaan kewenangan yang kemudian berdampak pada kerugian keuangan daerah.

MENGAPA saya katakan demikian, karena JIKA ditemukan ada unsur Pidana, mengapa  BPK setelah melakukan auditing, tidak mengambil langkah sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 ?

TETAPI jika KRBF tetap yakin bahwa apa  yang dilaporkan berangkat dari telaah hukum yang telah dilakukan secara saksama dan dalam tempo yang cukup maksimal maka saya kemudian berpikir bahwa;
          Ada baiknya sebelum melaporkan Bupati ke Kejaksaan Negeri Flores Timur,  terlebih dahulu melaporkan Tim Auditor BPK karena dianggap telah melanggar Kode etik Profesi.
Selain itu, Dokumen  LHP BPK dimaksud boleh dijadikan Obyek Sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jika tidak maka, saya pesimis Laporan KRBF dapat diproses lebih lanjut. Dan tidak diprosesnya Laporan sesuai harapan Pelapor BUKAN  karena efek dari penerimaan  honor Forkopimda oleh Kejari  tetapi memang tidak ada unsur Pidana yang diketemukan sebagaimana terbaca pada Dokumen LHP BPK.***

Salam dari kami
orang Kampung.#

Rabu, 29 April 2020

MELAWAN COVID 19 DI FLOTIM

Antara Kewajiban Hukum, Menjual Emas dan Menjual Ikan.
============
JIKA hal memerangi ancaman virus yang satu ini ibarat PANGSA PASAR, maka fenomena Kewajiban Hukum, Menjual Emas dan Menjual Ikan  kini menjadi sebuah panorama menarik.
Atas nama KEMANUSIAAN, gerakan atas nama keprihatinanpun mulai merebak. Ada berbagai gerakan yang dikedepankan dengan cara yang berbeda:
▪ Pihak Pemda sedang melaksanakan Kewajiban Hukumnya untuk mengambil langkah-langkah konkrit,  mengadvokasi masyarakat Lewotana dari ancaman yang mencemaskan ini.
▪ Ada Pihak yang hanya sekedar berpikir dan menulis di media sosial,- mendorong gagasan positip kepada pemerintah daerah agar penanganannya lebih efektif dan efisien.
▪Ada pula pihak yang memang sekedar berpikir dan melukiskan Resistensi dan kecurigaan  atas kebijakan Pemerintah Daerah terlebih pada urusan pengelolaan DOI. Secara Positip, baiklah hal ini dilihat sebagai kontrol publik yang menawan hati.
▪Ada Pejabat Daerah yang secara DIAM-DIAM merogoh koceknya sendiri untuk melakukan Pengadaan APD dan lainnya bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.
▪ Dan ada pula Pejabat Daerah yang menyuruh oknum Wartawan " BERTERIAK" di media bahwa ia telah memberikan bantuan kepada warga atau Tenaga  Medis ditengah terbatasnya fasilitas APD sebagai pendukung kerja medik dalam urusan yang satu ini supaya semua orang tahu bahwa ia sungguh gelisah dengan situasi sekarang.

Nah,
Dalam kerangka Pangsa Pasar, Lima dimensi Pihak di atas dapat dilukis pisahkan menjadi  dua bagian yakni: Bagian PERTAMA ialah  Pihak Pemerintah Daerah dan Warga Pemikir,- dan bagian KEDUA ialah Pihak Pejabat yang menyumbang.

Pada bagian PERTAMA, - Pihak Pemerintah Daerah dan Warga Pemikir  saya lukiskan sebagai pihak yang sedang melaksanakan Kewajiban Hukum meski terlihat masih ada keterbatasan yang belum terformula dengan baik. Pemerintah Daerah tentu punya keterbatasan dalam memainkan peran maksimal seirama dengan tuntutan kecemasan publik. Demikian pula Warga Pemikir, boleh jadi karena kecemasannya, ia lantas melukiskan harapan dan tuntutannya dengan cara yang relatif dinilai etis dan/  atau tidak etis. INI dinamika Sosial.

SEDANGKAN pada bagian KEDUA, Pihak Pejabat yang menyumbang, saya melukiskan ini sebagai Penjual Emas dan Penjual Ikan di Pasar Jalanan. Sebuah fenomena antara memelas kalbu dan menggelitik hati.
ADA Pejabat yang turun menemui warga dan memberikan bantuan secara diam-diam. Boleh jadi terkuak juga ke permukaan dan kedengaran oleh umum bahwa ia,- Pejabat yang bersangkutan  telah merogoh koceknya sendiri demi mengungkapkan kepeduliannya pada warga yang sungguh sedang membutuhkan uluran tangan dan perhatian. Nampaknya Si Pejabat itu memang iklas memberi tanpa ada tendensi apa pun. Getaran nurani kemanusiaannya telah mendorong dia untuk berbuat tanpa alasan apa pun selain alasan KEMANUSIAAN.

Tetapi ada pula Pejabat yang merencanakan secara mantap rencana penyerahan bantuannya termasuk menghadirkan sejumlah oknum Wartawan agar bisa dipublikasikan. Agar semua orang tahu bahwa ia sungguh peduli dan mau jadi Penderma dalam situasi ini.

PERILAKU Pejabat secara diam-diam memberikan bantuan kepada warga,  saya ibaratkan seperti seorang Penjual Emas Murni. Ia kadang duduk diam di tempat jualan tanpa ada kata promosi dan AJAKAN untuk menarik perhatian Pembeli. Kadang pula ia menyusuri lorong - lorong kampung sambil menjinjing peti jualannya tanpa sepatah kata pun. Orang tidak pernah tahu bahwa apa yang ada dalam Peti jinjingannya adalah emas murni yang meski tak laku dijual, ia tetaplah Emas Murni.

SEMANTARA,
PERILAKU Pejabat yang meminjam "mulutnya" wartawan untuk berteriak bahwa ia telah memberikan bantuan saya lebih suka lukiskan sebagai seorang Penjual Ikan.
Seorang Penjual ikan, meski di Pasar ikan, ia masih berteriak untuk menarik perhatian Pengunjung/Pembeli agar bisa membeli ikannya. Apa lagi kalau berjualan di setiap lorong kampung, ia tentu saja berteriak keliling kampung agar warga tahu bahwa ia sedang menjual ikan. Sambil berjualan, sambil ia cemas jangan sampai ikannya tidak laku dan bakalan BASI dan semakin AMIS.

TETAPI JIKA SAJA ada Pejabat yang mau sumbangkan sepuluh ekor ikan Tuna kepada RAKYAT, sebaiknya tak perlu diceritakan sebagai sebuah hal hebat. SEBAB boleh jadi RAKYAT  yang menerima sumbangan itu tahu bahwa yang KAU sumbangkan itu tidak sebanding dengan jumlah uang dan fasilitasnya yang KAU GARONG selama ini atas nama jabatan.***

Ada Pejabat yg tersinggung dan mau bermain api?
MarikitaBERMAIN. !!!
salam kopi pagi.

Selasa, 28 April 2020

SEBUAH PERJALANAN DINAS


Lazimnya sebagaimana Ketentuan Peraturan DPRD Kab Flotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kab Flores Timur, di penghujung sebuah Masa Persidangan, dilakukan Reses Anggota DPRD. Kelaziman ini menjadi tidak terlaksana karena pertimbangan sejumlah regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus disikapi oleh Pemerintahan di daerah terkait merebaknya Covid 19 yang hingga kini tengah melintasi jagad raya.
SEBAB itu maka DPRD Kab Flores Timur melalui Paripurna telah memutuskan untuk tidak melaksanakan Reses. Secara Politik Anggaran, termaktub ada pertimbangan lain yakni Dana Reses yang tersedia, diarahkan sasarannya untuk kepentingan Penanganan Covid 19 di Kab Flotim.

Pasca Putusan tidak dilaksanakannya Reses, ada kebutuhan lain yang dipandang urgent. DPRD perlu melakukan Perjalanan Dinas guna memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan penanganan covid 19 di seluruh wilayah Kabupaten Flores Timur.  Anggota DPRD perlu tahu bagaimana perkembangan pergerakan Pemerintah Daerah melalui Satgas Penanggulangan Covid 19 di 19 Kecamatan se- Kab Flores Timur.
Sehubungan dengan itulah, ke 30 Anggota DPRD Kab Flores Timur melalui Pimpinan diberikan Penugasan untuk back to DAPIL masing-masing dlm rangka  melakukan tugas Pemantauan secara langsung guna menemukan secara langsung pula fakta layanan penanganan pencegahan terhadap virus yang satu ini di lingkungan warga masyarakat.

APA HASIL ?
Tentu saja telah tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas yang sudah dibuat oleh staf dan atau Pejabat sekretariat DPRD yang melakukan Pendampingan.

LANTAS diapakan Laporan itu?
Saya pikir , hal penugasan dinas oleh atasan bukan sekedar sebuah pola pendistribusian kesempatan untuk seorang Pejabat atau staf dapat memperoleh sejumlah uang atas nama perjalanan.
Saya berpikir pula bahwa hal perjalanan dinas atas nama pendampingan bagi Anggota DPRD bukan semata- mata untuk kepentingan visum SPPD.
TAPI Lebih dari itu adalah memfasilitasi seorang atau Tim ADPRD dalam melaksanakan tugas dilapangan hingga merumuskan laporan secara baik dan benar untuk kemudian menjadi referensi kelembagaan dalam mengambil langkah rekomendatif kepada Pemerintah dan/atau meminta klarifikasi melalui RDP sebagai bentuk Pengawasan dan kontrol Kelembagaan.

Nah, kembali ke Perjalanan Dinas belakangan ini;
Apakah itu hanya sekedar sebagai kompensasi atas tidak dilaksanakan reses ataukah sebuah langkah kelembagaan dengan maksud dan tujuan terukur? Nampaknya tidak ada RTL dari perjalanan yang satu itu pada hal dalam sikon seperti sekarang fungsi kontrol Lembaga DPRD mestinya lebih diperkuat karena kondisi kekinian sedang menghadirkan kecemasan warga yang hampir tidak terkendali.
Tapi kok?
Bukankah hasil dari perjalanan dinas kemarin adalah out put berharga yang mestinya segera dirumuskan menjadi semacam temuan Lembaga untuk segera direkomendasikan ke Pemerintah demi peningkatan efektivitas dan efisiensi percepatan dan penanganan covid 19 dalam bingkai pencegahan?
Ah....
Rupanya kita butuh kepekaan tidak hanya pada kesempatan untuk mengejar isi dompet tapi harus lebih peka lagi dalam menyadari posisi dan kapasitas kita.

Stopmenggerutu
Kalau orang lain ditugaskan!!!

Senin, 20 April 2020

SAHABAT BERPOLITIK


Sebuah catatan saman lampau

Sahabat..... 
POLITIK memang punya banyak nuansa karena kekuasaan selalu karikatif. Ia [politik] berjalan mesarah bergandengan dengan Kepentingan bersama. Tapi ia pun cenderung lapuk dan retak oleh selisi harapan dan keterpenuhannya dalam iringan waktu yang terus berjalan menuju tapak batas.

Sahabat...
Lima musim memang bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian, meski cepat berlalu bagi yang rindu betah dalam ruang musim itu. Juga bagi yang memilih acuh tak acuh menjalani hari-hari hidupnya.
Ah,... cepat atau lambatnya sebuah penantian ternyata sama-sama tertulis dalam sejarah waktu dan dinamika rasa pun ikut tertoreh di sana.

Betapa luar biasanya waktu. Ia sungguh mampu menyimpan memori tanpa memilah suka dan ataupun duka, hingga tiba pada saatnya menjadi pemicu rasah rindu dan benci.
Itulah manusia. 
Tak ada yang boleh mengatakan TIDAK kecuali wujud insaninya telah berubah.

Sahabat....
Sejarah waktu tidak memungkiri, bahwa kita memang pernah bersama dlm satu ruang musim meski tidak semesrah Romeo dan Julio.
Sejarah yg sama pula tidak membantah akan fakta yg telah terjadi bagai hukum semesta tentang timur dan barat. Sejarah yang sama itu pula telah menyiratkan fakta bahwa Dia lah yg menghendaki kemana kaki mu harus melangkah, mencabut pedang dari sarungnya untuk menghabiskan siappun yang tak nyaman bagi takhtanya. Dia sungguh menjadi Raja yang telah merampok hak dan kuasa mu dari singgah sana harapan kaum yang tak bersuara.
Dia sungguh terlalu!!!

Sahabat.....
Lihatlah ke ufuk barat... mentari musim ini tengah menggelinding perlahan ke peraduannya. Mestinya akan tiba senja yang indah untuk kalian merajut hati, menyongsong fajar esok. Tapi apa yang terjadi  sepertinya ditinggal pergi tanpa pelukan mesrah seperti saat indah dulu. Seakan ia berburuh waktu untuk berpindah ke lain hati.
Sial.... seolah-olah Politik mesti tak bernurani...!!!!

Pantang Berterimakasih.-!!!!!

       Dan kini musimpun nyaris berganti. Rasahnya niat ini hendak mencari mu dimana kini kamu berteduh dari hempasan puting beliung olehnya yang membabi buta. Mencari mu untuk menemukan tatapan mu, membaca tulisan di loh hati mu dan mendengar nyanyian hati mu tentang dia.
     Mungkinkah kita punya nyanyian yang sama untuk menghibur mereka yang terus tertipu oleh senyumnya yang suka memelas, suaranya yang lembut menyapa dan gaya jalannya pelan dan berwibawa sambil menebar janji-janji ????
      Mungkinkah kita punya nyanyian yang sama untuk melindungi mereka-mereka kaum tak ber "pengetahuan"dari strategi busuk dan pensoliman terhadap orang-orang yang sedang menawarkan niat baik ?

Ahhhh, saya ngopi dulu....***

Rabu, 15 April 2020

CORONA; ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG


Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Ancaman nyawa setiap orang,- Meski tidak semua orang yang tervirus pasti akan kehilangan nyawanya.

Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Tantangan untuk sebuah Pelibatan Kemanusiaan,- Meski tidak semua tenaga medis dan seluruh Tim Satgas yang sudah dan sedang melakukan tindakan penanganan atas sebaran virus yang satu ini ikut terpapar.

Ia, Corona pula sungguh menjadi Peluang bagi hadirnya sejumlah hal positip dalam dinamika kehidupan keluarga dan kemasyarakatan.

Membuminya Corona ini pula telah berpeluang menghadirkan kecenderungan sejumlah orang untuk menduga dan berpikir akan adanya peluang orang boleh korupsi.- Lantas berteriak tentang alokasi anggaran yang terdistribusi ke titik- titik tertentu dalam rangka memfasilitasi aktivitas pencegahan sebaran virus yang bernama CORONA ini,-

Saya Memandang :

Boleh jadi ada yang berpikir dan bertanya mengapa untuk satu Kecamatan hanya sekian dari total jumlah yang teralokasi di tingkat Kabupaten ? - yah.. sah - sah saja !!!
Boleh jadi ada pula yang berkecenderungan sangat kuat untuk mengetahui secara dini bagaimana transparansi pengelolaan anggaran dimaksud ? - Yah... ini pula sah - sah saja !!!
Boleh jadi pula ada yang begitu emosional dalam memberikan respon ketidak puasan atas langkah yang diambil Pemerintah Daerah dengan berbagai alasan,-
Emosional MENUNTUT hingga lupa membentengi diri sendiri dari kemungkinan terjangkitnya Covid- 19 karena "terlalu peduli" dengan progres kinerja Pemerintah Daerah untuk masyarakat setempat. - Tentu soal Uang karena bisa saja orang-orang itu lebih suka hadir sebagai Figur Anti Korupsi. Orang-orang itu tak sudih kalau anggaran daerah itu kemudian disalah gunakan yang kemudian berbuntut pada perihal perkaya diri sendiri atau orang lain tanpa hak.
NAMPAKNYA  mereka sangat PEDULI.  SALUT dengan SATU JEMPOL.
Akan menjadi DUA JEMPOL kalau ada kemauan baik untuk bersabar sambil memaknai langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Daerah saat-saat ini dalam Kerangka : TANGGAP DARURAT dan bersifat ANTISIPATIP.

Masih dalam Pandangan saya ;

Dalam Bingkai Penanganan yang bersifat Tanggap Darurat dan cenderung Antisipatif ini, tentu saja ada Protapnya. Apabila fakta lapangan tidak mencerminkan Protap yang seharusnya, tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan strategis yang menjadi alasan mengapa harus demikian fakta lapangannya.

SEBAB itu,
Jika ingin melukiskan pikiran dan perasaan lebih jauh perihal Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Penanganan Covid -19, Luangkan waktu mu sedikit saja untuk membaca dan memahami Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri ini sudah diatur Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID -19.

Lebebae tahubanyak darisedikit
daripada tahusedikit daribanyak
saat kita bicara.*** Salam.

Rabu, 01 April 2020

CORONA JANGAN JADI VIRUS SISTIM BERPIKIR


Eksekutif/ Pemda dan Legislatif/ DPRD adalah satu kesatuan Pemerintahan di daerah. Kedua Lembaga ini adalah Pemerintahan Daerah.

Terhadap tuntutan kepedulian untuk kepentingan  percepatan penanggulangan virus Corona di daerah, adalah rasional kalau posisi Pemerintah Daerah dan DPRD  dipandang sebagai satu kesatuan gerak.

Bahwa Eksekutif adalah eksekutor kebijakan yang tentunya telah berkoordinasi secara baik dengan Legislatif tentang apa dan bagaimana langkah yang harus diambil terlebih pada aspek implikasi pembiayaan.

Daerah ini, Otorisator Anggaran hanya satu yakni Bupati Flores Timur.
Lembaga DPRD itu melaksanakan Fungsi Kedewanan yang salah satunya adalah Fungsi Anggaran. TETAPI dalam konteks ini, DPRD tidak mengurus EKSEKUSI UANG.
DPRD bekerja dan terfasilitasi oleh Sekretariat DPRD dimana SEKWAN adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Yang memberikan kuasa sebagai Pengguna Anggaran adalah Bupati.

Bahwa terpublish kebijakan Pemerintah Daerah mengambil langkah anggaran dengan menggeser dan atau memangkas sejumlah anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Thn 2020 untuk kepentingan penanggulangan virus Corona di daerah yang mana dalam konteks ini tidak menjamah anggaran yang sdh dialokasikan untuk biaya Reses DPRD, ini bukan berarti bahwa karena DPRD tidak peduli pada kebutuhan layanan rakyat daerah.

Biaya Reses DPRD itu hanyalah salah satu item kecil dari total anggaran yang terealokasi u semua aspek kebijakan pembangunan di daerah.

DPRD sendiri juga tidak kelihatan sedang resah dan atau ngotot mempertahankan anggaran Reses ini u biaya pada item yang sudah diatur sebelumnya.
Lembaga DPRD tidak memiliki OTORISASI ANGGARAN. Ia,- Lembaga DPRD hanya memiliki Fungsi Anggaran dalam kerangka Pembahasan, Persetujuan dan tentu mengawasi pelaksanaannya.

Urus daerah ini ada mekanisme dan ada aturan mainnya. Keresahan masyarakat bukan harus ditanggapi dengan cara membangun logika tanpa pelogisan mekanisme dan regulasi yang mengatur.

KARENA ITU
Mari melihat gerak kehadiran Pemerintah Daerah ditengah masyarakat  dalam situasi sekarang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sedang ikut bergeraknya DPRD dalam irama yang sama.

JIKA pandangan ini bisa diarahkan secara logis maka di sana akan ditemukan bahwa Lembaga DPRD adalah bagian satu kesatuan sistim PEMERINTAHAN DAERAH yang sedang berpadu dalan satu KEPEDULIAN yang sama, yang tereksekusi oleh Pemerintah Daerah.

SOAL RESES ?
Hingga saat saya sedang menulis TS ini, DPRD Kab Flores Timur belum mengambil langkah kelembagaan u melaksanakan Reses Masa Persidangan II yang sdh dijadwalkan.

Hendaklah tidak menyerang bayang-bayang karena di sana hanya ada kehampaan.
Solusi itu lebih berharga dari sebuah amarah.
S a l a m.