Rabu, 01 April 2020

CORONA JANGAN JADI VIRUS SISTIM BERPIKIR


Eksekutif/ Pemda dan Legislatif/ DPRD adalah satu kesatuan Pemerintahan di daerah. Kedua Lembaga ini adalah Pemerintahan Daerah.

Terhadap tuntutan kepedulian untuk kepentingan  percepatan penanggulangan virus Corona di daerah, adalah rasional kalau posisi Pemerintah Daerah dan DPRD  dipandang sebagai satu kesatuan gerak.

Bahwa Eksekutif adalah eksekutor kebijakan yang tentunya telah berkoordinasi secara baik dengan Legislatif tentang apa dan bagaimana langkah yang harus diambil terlebih pada aspek implikasi pembiayaan.

Daerah ini, Otorisator Anggaran hanya satu yakni Bupati Flores Timur.
Lembaga DPRD itu melaksanakan Fungsi Kedewanan yang salah satunya adalah Fungsi Anggaran. TETAPI dalam konteks ini, DPRD tidak mengurus EKSEKUSI UANG.
DPRD bekerja dan terfasilitasi oleh Sekretariat DPRD dimana SEKWAN adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Yang memberikan kuasa sebagai Pengguna Anggaran adalah Bupati.

Bahwa terpublish kebijakan Pemerintah Daerah mengambil langkah anggaran dengan menggeser dan atau memangkas sejumlah anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Thn 2020 untuk kepentingan penanggulangan virus Corona di daerah yang mana dalam konteks ini tidak menjamah anggaran yang sdh dialokasikan untuk biaya Reses DPRD, ini bukan berarti bahwa karena DPRD tidak peduli pada kebutuhan layanan rakyat daerah.

Biaya Reses DPRD itu hanyalah salah satu item kecil dari total anggaran yang terealokasi u semua aspek kebijakan pembangunan di daerah.

DPRD sendiri juga tidak kelihatan sedang resah dan atau ngotot mempertahankan anggaran Reses ini u biaya pada item yang sudah diatur sebelumnya.
Lembaga DPRD tidak memiliki OTORISASI ANGGARAN. Ia,- Lembaga DPRD hanya memiliki Fungsi Anggaran dalam kerangka Pembahasan, Persetujuan dan tentu mengawasi pelaksanaannya.

Urus daerah ini ada mekanisme dan ada aturan mainnya. Keresahan masyarakat bukan harus ditanggapi dengan cara membangun logika tanpa pelogisan mekanisme dan regulasi yang mengatur.

KARENA ITU
Mari melihat gerak kehadiran Pemerintah Daerah ditengah masyarakat  dalam situasi sekarang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sedang ikut bergeraknya DPRD dalam irama yang sama.

JIKA pandangan ini bisa diarahkan secara logis maka di sana akan ditemukan bahwa Lembaga DPRD adalah bagian satu kesatuan sistim PEMERINTAHAN DAERAH yang sedang berpadu dalan satu KEPEDULIAN yang sama, yang tereksekusi oleh Pemerintah Daerah.

SOAL RESES ?
Hingga saat saya sedang menulis TS ini, DPRD Kab Flores Timur belum mengambil langkah kelembagaan u melaksanakan Reses Masa Persidangan II yang sdh dijadwalkan.

Hendaklah tidak menyerang bayang-bayang karena di sana hanya ada kehampaan.
Solusi itu lebih berharga dari sebuah amarah.
S a l a m.

1 komentar: