Rabu, 15 April 2020
CORONA; ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG
Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Ancaman nyawa setiap orang,- Meski tidak semua orang yang tervirus pasti akan kehilangan nyawanya.
Ia, Corona sungguh-sungguh menjadi Tantangan untuk sebuah Pelibatan Kemanusiaan,- Meski tidak semua tenaga medis dan seluruh Tim Satgas yang sudah dan sedang melakukan tindakan penanganan atas sebaran virus yang satu ini ikut terpapar.
Ia, Corona pula sungguh menjadi Peluang bagi hadirnya sejumlah hal positip dalam dinamika kehidupan keluarga dan kemasyarakatan.
Membuminya Corona ini pula telah berpeluang menghadirkan kecenderungan sejumlah orang untuk menduga dan berpikir akan adanya peluang orang boleh korupsi.- Lantas berteriak tentang alokasi anggaran yang terdistribusi ke titik- titik tertentu dalam rangka memfasilitasi aktivitas pencegahan sebaran virus yang bernama CORONA ini,-
Saya Memandang :
Boleh jadi ada yang berpikir dan bertanya mengapa untuk satu Kecamatan hanya sekian dari total jumlah yang teralokasi di tingkat Kabupaten ? - yah.. sah - sah saja !!!
Boleh jadi ada pula yang berkecenderungan sangat kuat untuk mengetahui secara dini bagaimana transparansi pengelolaan anggaran dimaksud ? - Yah... ini pula sah - sah saja !!!
Boleh jadi pula ada yang begitu emosional dalam memberikan respon ketidak puasan atas langkah yang diambil Pemerintah Daerah dengan berbagai alasan,-
Emosional MENUNTUT hingga lupa membentengi diri sendiri dari kemungkinan terjangkitnya Covid- 19 karena "terlalu peduli" dengan progres kinerja Pemerintah Daerah untuk masyarakat setempat. - Tentu soal Uang karena bisa saja orang-orang itu lebih suka hadir sebagai Figur Anti Korupsi. Orang-orang itu tak sudih kalau anggaran daerah itu kemudian disalah gunakan yang kemudian berbuntut pada perihal perkaya diri sendiri atau orang lain tanpa hak.
NAMPAKNYA mereka sangat PEDULI. SALUT dengan SATU JEMPOL.
Akan menjadi DUA JEMPOL kalau ada kemauan baik untuk bersabar sambil memaknai langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Daerah saat-saat ini dalam Kerangka : TANGGAP DARURAT dan bersifat ANTISIPATIP.
Masih dalam Pandangan saya ;
Dalam Bingkai Penanganan yang bersifat Tanggap Darurat dan cenderung Antisipatif ini, tentu saja ada Protapnya. Apabila fakta lapangan tidak mencerminkan Protap yang seharusnya, tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan strategis yang menjadi alasan mengapa harus demikian fakta lapangannya.
SEBAB itu,
Jika ingin melukiskan pikiran dan perasaan lebih jauh perihal Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Penanganan Covid -19, Luangkan waktu mu sedikit saja untuk membaca dan memahami Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri ini sudah diatur Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID -19.
Lebebae tahubanyak darisedikit
daripada tahusedikit daribanyak
saat kita bicara.*** Salam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar