Senin, 23 November 2020

POTRET PEMERINTAHAN, PENDAPATAN DAN KENDALA PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN FLORES TIMUR


Catatan ringan Rofin Kopong  perihal ber-desa di Lewotana

I. POTRET PEMERINTAHAN

LIMA BULAN memang bukan waktu yang cukup untuk dapat melihat dan mencermati sampai ke –kedalam -an sesuatu. Apalagi sesuatu itu terkolaborase menjadi satu tali-temali yang tidak boleh terpisah satu sama lain  antara Subyek dan Obyek seperti halnya  Pemerintahan desa dan dinamika pembangunannya. Disana ada Kepala Desa dan jajaran perangkat, ada pula Badan Permusyawaratan Desa, ada lembaga kemasyarakatan, ada karangtaruna, ada Badan Usaha Milik Desa yang lazim disebut BUMDES, ada pemimpin informal seperti Tua Adat dan Tokoh-Tokoh masyarakat dan sejumlah elemen lainnya yang tentu saja ikut memangku kepentingan bersama soal pemerintahan dan dinamika pembangunan di desa dan kedepannya boleh jadi akan dibentuk Lembaga Adat desa.

LIMA BULAN ditugaskan oleh Bupati Flores Timur untuk melaksanakan sejumlah tugas dinas sebagai ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, saya memulai belajar untuk me-nemu-kenali seperti apa potret 229 (dua ratus dua puluh sembilan desa) di Kabupaten Flores Timur yang tersebar indah sebagai Lewo dalam wilayah administrasi pemerintahan; mulai dari perbatasan Sika Kereowe hingga ujung Tanjung Bunga, dari Wotan Ulu Mado sampai ujung timur Adonara dan pada tana berbatu Solor Watan Lema.  229 (Dua ratus dua puluh sembilan) desa dimaksud berada dibawah kendali fungsi administratif dan koordinasi 19 (sembilan belas) Kecamatan.

Memulai bekerja sambil belajar adalah sesuatu yang sangat menawan hati. Hati sungguh tertawan hingga terpenjara dalam bilik dinamika hidup berdesa. Dari situlah saya mulai berproses. Dalam berproses, saya banyak bertanya dan mengajak berdiskusi dengan Kepala Dinas, sekretaris, para Kepala Seksi di Bidang ini serta jajaran staf. Tentu saja memulai dengan mengenal nama-nama desa dengan sejumlah dokumen perencanaan (RPJMDesa, RKPDes, RAPBDes, APBDes dan pelaksanaan anggarannya yang sudah tereksekusi dalam Tahun Anggaran sebelumnya dengan tercatatnya berbagai dokumen indikator dan out-put kegiatannya dalam dokumen laporan penyerapan anggaran yang disebut dengan Laporan Realisasi Anggaran/ LRA. Tentu pula mulai berupaya untuk mengenal para Kepala desa dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa pada 229 desa adalah hal positip yang dirasah penting untuk dilalui. Dengan demikian, kendatipun belum semua yang sudah saya temui dan kenali dengan lumayan baik, tetapi mengetahu jumlah untuk kemudian menghitung berapa dana dari sumber Alokasi Dana Desa (ADD) yang HARUS terserap untuk membayar SILTAP dan TUNJANGAN  bagi para Kepala Desa dan Perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam satu tahun anggaran adalah penting dalam kerangka memastikan hak-hak mereka sebagai konsekwensi logis dari pelakaksanaan tugas jabatan di desa.

Berdasarkan Data Daftar Nominatif Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Flores Timur pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa per Juli tahun 2020, jumlah keseluruhan Kepala desa: 229 orang, Sekretaris : 229 orang, Kepala Urusan: 687 orang, Kepala Seksi :687 0rang dan Kepala dusun : 780 orang. Terakumulasi secara Total  sebanyak: 2.612 orang.  Sedangkan jumlah Badan Permusyawaratan Desa; Ketua : 229 orang, Wakil Ketua : 229 orang, sekretaris : 229 orang dan anggota : 736 orang. Terakumulasi secara Total sebanyak 1.423 orang. 

Jumlah keseluruhan Kepala desa bersama Perangkat dan Ketua/Anggota BPD mencapai 4035 orang. Artinya dalam satu hari kerja, terdapat 4035 orang yang beraktivitas di desa  dalam rangka mengurus penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Jika demikian, maka seyogianya atas nama desa, Lewotana Lamaholot ini sudah jauh berkembang dari aspek out-put pembangunan.

            II. POTRET PENDAPATAN DESA

Secara normatif,  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sejumlah Peraturan Pelaksananya, konteks pendapatan desa diregulasikan dengan runutannya  berangkat dari perihal Keuangan dan Aset Desa yang ditegaskan secara limitatif dalam pasal 71 sampai dengan Pasal 77 UU Nomor 6 Tahun 2014.

Pada sejumlah pasal yang disebutkan di atas, terurai secara jelas definisi Keuangan Desa yang didalamnya berhubungan pula dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hal mana, perihal hak dan kewajiban dimaksud, berimplikasi pada Pendapatan, Belanja, Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam konteks Pendapatan, sebagaimana dalam Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki sumber pendapatan yang terdiri dari; 1).Pendapatan Asli Desa,  2).Alokasi Pendapatan dan belanja negara yang masuk ke Rekening Kas Desa/RKD sebagai Dana Desa, 3).Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota yang masuk ke Rekening Kas Desa sebagai Bagian dari Bagi hasil Pajak/BHP, 4). Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota yang kemudian masuk dalam Rekening Kas Desa sebagai ADD,   5). Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, 6). Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke tiga, 7). Lain-lain pendapatan desa yang syah.

Dari sumber-sumber pendapatan yang disebutkan, hanya ada 3 ( sumber pendapatan yang sudah barang tentu masuk ke Rekening Kas Desa dalam setiap tahun anggaran adalah; 1) Alokasi Pendapatan dan belanja negara yang masuk ke Rekening Kas Desa/RKD sebagai Dana Desa, 2). Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota yang masuk ke Rekening Kas Desa sebagai Bagian dari Bagi hasil Pajak/BHP dan 3) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota yang kemudian masuk dalam Rekening Kas Desa sebagai ADD.

Mari kita lihat secara cermat ketiga Sumber Pendapatan Desa ini :

*DANA DESA/ DD:

Dalam Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Pagu Indikatif untuk Kabupaten Flores Timur sebesar Rp.176.945.708.000. – yang kemudian diikuti dengan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020.

Dalam perjalanan waktu, sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 maka lahirlah kebijakan Refocusing dan Realokasi anggaran melalui Peraturan Mentri Keuangan Nomor 35 /PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer daerah dan Dana desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional sebagai perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 205 Tahun 2019 yang mengatur adanya perubahan pagu indikatif tingkat Kabupaten Flores Timur menjadi  Rp. 174.470.905.000.- Artinya jumlah pagu indikatif mengalami pengurangan dari semula sebesar Rp. 2474.803.000. Maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbup Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020. 

Nah, ....

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Flores Timur dimaksud, maka pagu indikatif untuk masing-masing desa di Kabupaten Flores Timur mengalami pengurangan  sebesar Rp. 10.807.000.-  Pengurangan ini terjadi pada Indikator Alokasi Dasar.- Sebagaimana diketahui bahwa  dalam hal penetapan Pagu Indikatif Kabupaten, digunakan 4 (empat) Formula Perhitungan yakni ; Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula)

Dengan demikian maka, pagu indikatif untuk masing –masing desa di Kabupaten Flores Timur dalam Tahun Anggaran 2020 adalah rata-rata paling rendah Rp.700.000.000.- sampai dengan Rp. 1.200.000.000- Sekali lagi Angka yang sungguh Fantastis.

Dana Desa untuk masing-masing desa sebagaimana pagu yang sudah ditetapkan, diperuntukan bagi Biaya Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa baik Fisik maupun Non Fisik.

*ALOKASI DANA DESA /ADD

Alokasi Dana Desa atau yang disebut dengan ADD ini merupakan pula sumber pendapatan desa yang berasal dari Dana transfer Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum/DAU. Perhitungan untuk mendapatkan jumlah ADD bagi setiap desa adalah dengan menggunakan rumusan Total  DAU dikurangi DAK dikali Paling kurang 10%.

Dalam Tahun Anggaran 2020, pasca kebijakan Revocusing dan realokasi, Total ADD untuk 229 desa sebesar :Rp.76.658.929.455.-

Dari total ADD dimaksud, teralokasi sebesar :Rp.73.869.131.760 untuk  pembayaran Penghasilan Tetap/ SILTAP Kepala desa/Perangkat dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa/BPD.

Mari kita lihat kemana serapan dana Rp. 73.869.131.760 ini; 

■Untuk biaya Penghasilan Tetap/ SILTAP :

▪per- KADES/ bulan sebesar  Rp.2.500.000

▪per SEKRETARIS/ bulan sebesar Rp.2.224.420.-

▪per PERANGKAT lainnya termasuk Kepala Dusun/bulan sebesar Rp. 2. 022. 200.-

■Untuk biaya Tunjangan BPD :

▪Ketua  Rp.  750. 000.-

▪Wakil ketua Rp. 600. 000.-    

▪Sekretaris   Rp.  500. 000.-

▪Anggota      Rp.  400. 000.-

Artinya,  dalam tahun anggaran 2020, Alokasi Dana Desa yang digelontorkan dari DAU Kabupaten Flores Timur  untuk membayar Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD di 229 Desa sebesar Rp. Rp.73.869.131.760        ( Tujuh puluh tiga Miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah). Dari Nominal yang ada, jika dibagi rata ke 229 desa maka masing-masing desa mendapat kurang lebih Rp. 322.572.628.-

Selain untuk biaya SILTAP dan Tunjangan BPD, dalam akumulasi Alokasi Dana Desa dimaksud pula terdapat Rp.2.789.797.695.-  untuk biaya Operasional Kepala desa/Perangkat dan BPD. 

Dari Total Rp.2.789.797.695.- jika dibagi rata untuk 229 desa maka masing –masing desa akan memperoleh biaya operasional sebesar Rp. 12.182.523.- (dua belas juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)

            III. BAGI HASIL PAJAK/BPH

Sumber Pendapatan desa yang satu ini berasal dari perhitungan secara akumulatif seluruh pendapatan daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi untuk kemudian diperhitungan dengan rumus pembagian yang hasilnya  dibagikan untuk setiap desa secara bervariasi mulai dari paling rendah       Rp. 4.000.000,an sampai paling tinggi Rp. 8.000.000.- (khusus untuk total pendapatan daerah dalam bentuk pajak, penulis belum menemukan datanya).

Dari tiga sumber pendapatan desa dengan total alokasinya masing –masing sebagaimana diuraikan di atas, dapat diakumulasi untuk mengetahui berapa banyak Dana yang dikucurkan untuk masing-masing desa se-Kabupaten Flores timur dalam Tahun Anggaran 2020 ini adalah sebesar : Rp.1.038.755.151.- ( satu miliar tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh satu Rupiah). Angka ini merupakan hasil perhitungan dengan mengambil nilai terendah dari pagu indikatif masing-masing sumber pendapatan pada 229 desa.

      IV. KENDALA PEMBANGUNAN DESA

Dengan tidak bermaksud menggeneralisir semua desa dalam wilayah Kabupaten Flores Timur, dalam catatan ringan ini sengaja  mengungkapkan sejumlah trend masalah yang menjadi pemicu lahirnya kendala yang dihadapi di desa dalam melaksanakan pembangunan. Jika melukis sudut pandang dari aspek fasilitas berupa ketersediaan DANA, tentu saja hal ini bukan menjadi pemicu sebab dari data mengalirnya dana ke rekening kas desa, secara rasional dapat diyakini bahwa hal membangun desa dengan dana yang bukan sedikit adalah sesuatu yang sangat mudah. Tetapi mengapa selalu ada kecenderungan dalam hal : 1) lamban menyelenggarakan tahapan-tahapan sebagaimana yang wajib dilaksanakan dalam prosedur perencanaan tahunan,  

2) lemahnya inovasi dalam merumuskan konsep pembangunan,   

3) Ngawurnya formula dokumen perencanaan dan 

4) lemahnya tata kelola keuangan dalam kaitan dengan dokumen pelaporan realisasi anggaran ????

Setidaknya ada beberapa trend masalah yang dapat dipandang sebagai kendala dalam hal ini yakni ;

▪Kurang dan/atau tidak harmonisnya komunikasi kerja antara Kepala Desa dan BPD.

▪Kurang dan/atau tidak bersinergi dan/atau  atau hubungan kerjasama yang kurang produktif antara Kepala desa dengan Perangkat.

▪Minimnya kemampuan/pengetahuan Kepala Desa dan/atau perangkat dalam memahami dan melaksanakan Tupoksi. 

▪Minimnya kemampuan/Pengetahuan BPD dalam memahami dan melaksanakan Tupoksi. 

▪Minimnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat atas kinerja Kepala desa/Perangkat dan BPD.

■ Bahwa benar trend masalah yang dikedepankan di atas tidak sedang terjadi di 229 desa, namun apabila tidak disangkali maka dari jumlah desa yang ada, ada desa yang tentu saja harus mengakui bahwa hal-hal di atas yang menjadi pemicu sekaligus sebagai kendala dalam berinovasi membangun desa secara cepat dan tepat.

■ Bahwa benar trend masalah yang dikedepankan di atas tidak secara komulatif terjadi di setiap desa, namun jika tidak dipungkiri maka ada desa yang tentu saja mengakui bahwa secara alternatif hal-hal di atas ada yang cukup berpotensi dan berpengaruh secara negatip bagi penyelenggaraan pemerintahan serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

         V. REKOMENDASI

■Dengan merujuk pada keseluruhan narasi di atas, maka catatan ringan ini mencoba merumuskan beberapa pemikiran rekomendatif sebagai berikut :

▪Dibutuhkan alokasi anggaran pada setiap desa melalui APBDes untuk kepentingan Program dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa bersama Perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa. Program/Kegiatan dengan Nonenklatur Peningkatan Kapasitas ini akan terlaksana dengan muatan materi : 1). Memahami  Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa , 2). Memahami SISKEUDES dengan Aplikasinya, dan yang ke 3). Memahami teknik Pembentukan Produk Hukum Desa.

▪Perlu adanya pendampingan melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring secara baik dan benar oleh pemerintah tingkat kecamatan. Pelaksanaan fungsi oleh pemerintah kecamatan dimaksud harus diagendakan secara baik dan benar dengan memperhatikan progres kegiatan desa dan sejumlah agenda pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya di desa.

▪Perlu adanya RAKOR secara berkala antara Bupati, Dinas PMD dan Para Camat termasuk Tenaga Ahli Pendamping Desa Tk Kabupaten untuk membahas dan mendiskusikan dinamika penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di desa sekaligus melakukan mapping konsep untuk kepentingan pendampingan desa.

▪Jika memungkinkan, dibuka semacam Sekolah Desa dengan Kelas Paralel Larantuka, Solor dan adonara. Sekola Desa dimaksud terselenggara dengan biaya dari APBDes dengan sistim konsering anggaran dari masing-masing desa. Anggaran dimaksud diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan Sekolah Desa termasuk honor Pengajar/Nara sumber dari pihak yang berkompoten dalam hal ini. Kegiatan Sekolah Desa dijadwalkan untuk tatap muka dua kali dalam sebulan. Tujuan dan Sasaran dari penyelenggaraan Sekolah Desa  adalah untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan BPD agar mampu berinovasi dalam pelaksanaan tugas. 

■Untuk sementara, catatan ringan ini berakhir di sini,- Saya menulis,- Anda membaca dan memutuskan. Jika ini bukan Potret mu, ABAIKAN !!!

Salam Berdesa !!!***

ROFIN KOPONG

6 komentar:

  1. Bagus sekali.
    Ditambah lagi rekomendasinya soal nilai Gemohing berbagi. Bahwa Forum Kepala Desa dan Forum BPD yang selalu diadakan tiap bulan dengan menghadirkan kades atau BPD yang menjadi contoh (yang telah diberikan reward oleh Pemda karena keberhasilannya) untuk bisa berbagi. Jika kekakuan formalitas peningkatan kapasitas seperti bisanya jalannya agak pelan.
    Satu lagi jika forum musyawarah desa selalu mengundang bos atau kades desa sahabat untuk menjadi ajang saling belajardalam bingkai pohe gemohe.
    Sorry Ama hanya de Marin kae.

    BalasHapus
  2. Narasi ni go bain bisa helon visi misi calon orang nomor 1 Flotim periode berikut di, bung. Atau be mela mu orang nomor 1 Kabupaten Adonara di...πŸ‘ŒπŸ‘ŒπŸ‘ŒπŸ‘‹πŸ‘‹

    BalasHapus
  3. Luar biasa Pak Rofin,,salam Berdesa

    BalasHapus