Jumat, 11 September 2020

ASAL BISA IKUT OMONG

Caption tulisan ngawur ini diberi nama Asal Bisa Ikut Omong karena saya memang asal bisa ikut OMONG . - Harap tak ada seorangpun tidak salah meng-arti-kannya.

Kali ini Saya mau ikut OMONG Tentang Kerja Sama antara Bupati Flores Timur yang bertindak atas nama Pemda Flotim dengan sejumlah pihak antara lain LPK Darma.

Saya mau omong (kosong) begini;

1. JIKA Kerja Sama ini memiliki substansi Perikatan Perdata, mengapa hingga saat ini Para Pihak yang menandatangani Perjanjian, tidak ada satu pun yang angkat bicara?

HANYA terbaca ada Pernyataan Bupati yang dalam konteks Perjanjian dimaksud adalah memang sebagai  Pihak Pertama tetapi Pernyataan itu BUKAN dalam Kerangka Kerja Sama bersama Para Pihak Lainnya.

2. JIKA memang Perjanjian dimaksud merupakan Perikatan Perdata, mengapa yang bersemangat bicara adalah orang- orang yang tidak termasuk dalam Para Pihak Perjanjian Kerja Sama? 

3. JIKA saya ikut omong Karena Perjanjian Kerja Sama itu dilakukan oleh Bupati Flores Timur, apakah saya sudah paham bahwa formula dalam dokumen Kerja Sama itu menyatakan bahwa Bupati bertindak atas nama Pemerintah Daerah? Apa artinya Pemerintah Daerah?

KALAU berargumentasi soal implikasi dari diksi  Pemerintah Daerah, ya tentu saja ada mekanisme dan Prosedur  Pertanggung jawaban.

4. KETIKA Bupati mengakui adanya Kelemahan dalam naskah Perjanjian, ya bukan berarti bahwa kelemahan itu dijawab dengan Keputusan  Pemulangan peserta Magang atau apa istilahnya.

Saya pikir, hal pemulangan peserta dengan menganggap tidak ada Perjanjian Kerja Sama sebagai alas hukum peristiwa perginya peserta justru akan menimbulkan masalah baru.

KARENA ITU, mendesak Bupati untuk segera memfasilitasi pemulangan peserta adalah JEBAKAN Politis untuk MELAHIRKAN hukuman sosial bagi kepemimpinan Politik sekarang.

5. UNTUK mengadvokasi ancaman hukuman sosial ini, baiknya jangan gamang mengambil langkah dalam mengatasi masalah ini.

Saya pikir, 

▪ Baik Kalau Bupati membentuk Tim untuk melakukan Negosiasi dengan Para Pihak sebagaimana terbaca dalam dokumen kontrak.

▪ Negosiasi itu mengarah pada kompromi untuk meletakan beban soal ini secara berimbang pada punggung masing -masing Pihak. Ya, tentu saja terkait hak dan kewajiban sebagaimana formula kerja sama.

▪ Dengan negosiasi ini, dilahirkan semacam Perubahan Perjanjian Kerja Sama. - Dirumuskan Perubahan Naskah  Kerja Samanya yang tentu saja sudah dibicarakan dalam negosiasi itu.

▪ Dengan dasar inilah, langkah konkrit seperti (salah satunya) Pemulangan Peserta boleh dilakukan.

▪ DENGAN begitu, saya pikir persoalan dengan Para Pihak menjadi terselesaikan dan boleh menjadi langkah antisipatif jika dikemudian hari ada pihak dalam Perjanjian merasah dirugikan dan mendefinisikan sikap Pemda sebagai bentuk Wanprestasi.

6. TERKAIT semacam ancaman Hukum Pidana, karena ada konsep yang dibangun merayap sampai ke Human traficking, saya pikir Bupati tidak usah cemaslah. 

Dalam dunia hukum, hal menduga itu sesuatu yang wajar tetapi hal mempertanggungjawabkan pula bukan hal yang tabu.

KALAU ada Pengacara Kondang yang angkat bicara soal ini dengan argumentasi yang tidak menguntungkan posisi Bupati, saya pikir hal biasa. Dan saya juga Pikir kalau saja Bupati meminta yang bersangkutan untuk menjadi Pengacaranya Bupati dalam hal ini, dan seandainya saja dia mau, tentu saja formula argumentasinya akan berubah dan menjadi lain. Sebab rqta-rata Pengacara  memiliki naluri          "membunuh" dan membela. Tergantung pada posisi mana dia berdiri.

Demikian omong kosong saya.

Minggu, 19 Juli 2020

𝖯𝖴𝖨𝖲𝖨 π–ͺ𝖴

𝐾𝐸𝑀𝐡𝐴𝐿𝐼 𝐾𝐸 𝐾𝑂𝑇𝐴
π‘ˆπ‘›π‘‘π‘’π‘˜ π‘ π‘’π‘π‘’π‘Žβ„Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘’π‘Žπ‘› π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘π‘’π‘™π‘’π‘š π‘π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘˜β„Žπ‘–π‘Ÿ
π΅π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘› π‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿ π‘šπ‘’π‘›π‘—π‘Žπ‘‘π‘– π‘˜π‘’π‘™π‘– π‘‘π‘’π‘šπ‘– π‘€π‘Žπ‘˜π‘‘π‘’ π‘‘π‘Žπ‘› π‘π‘–π‘‘π‘Ž π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘π‘’π‘™π‘’π‘š π‘‘π‘–π‘π‘Ž.

πΏπ‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘Ž....
πΎπ‘œπ‘‘π‘Ž π‘šπ‘’π‘›π‘”π‘–π‘™ π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žβ„Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘ π‘‘π‘Ž

π‘†π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘–....
π‘‡π‘Žπ‘›π‘Ž π‘ π‘’π‘šπ‘π‘–π‘‘ π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘π‘’π‘›π‘’β„Ž π‘‘π‘œπ‘Ž

π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘—π‘Žπ‘”π‘Ž π‘π‘Žπ‘”π‘– π‘˜π‘’π‘‘π‘–π‘˜π‘Ž π‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘π‘’β„Ž π‘˜π‘Žπ‘’π‘š π‘šπ‘’π‘ π‘™π‘–π‘š
π·π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π‘‘π‘–π‘Žπ‘š π‘šπ‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘™π‘–π‘Ÿ π‘‘π‘œπ‘Ž π‘›π‘Žπ‘ π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘– π‘π‘Žπ‘‘π‘Ž πΎπ‘Žπ‘π‘’π‘™π‘Ž.

π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘ π‘’π‘›π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘ π‘–π‘Žπ‘›π‘” π‘˜π‘’π‘‘π‘–π‘˜π‘Ž 𝑏𝑒𝑛𝑦𝑖 π‘™π‘œπ‘›π‘π‘’π‘›π‘” π‘”π‘’π‘Ÿπ‘’π‘—π‘Ž
π·π‘œπ‘Ž 𝐴𝑛𝑗𝑒𝑙𝑒𝑠 𝑝𝑒𝑛 π‘šπ‘’π‘šπ‘Žπ‘›π‘—π‘Žπ‘‘ π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘–π‘‘

π·π‘Žπ‘›....
πΎπ‘’π‘‘π‘–π‘˜π‘Ž π‘ π‘’π‘›π‘—π‘Ž π‘π‘’π‘Ÿπ‘™π‘Žπ‘™π‘’.. 

π‘€π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘™π‘–π‘Ÿ π‘™π‘Žπ‘”π‘– π‘‘π‘œπ‘Ž π‘šπ‘Žπ‘™π‘Žπ‘–π‘˜π‘Žπ‘‘
π‘ƒπ‘Žπ‘‘π‘Ž 𝑠𝑒𝑑𝑒𝑑 𝑠𝑒𝑗𝑒𝑑 π‘›π‘Žπ‘› π‘ π‘Žπ‘˜π‘Ÿπ‘Žπ‘™ π‘˜π‘Žπ‘’π‘š π‘ π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘–
𝑑𝑖 π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘Ÿ π‘Žπ‘›π‘”π‘–π‘› π‘˜π‘’β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘π‘Žπ‘› π‘šπ‘’π‘›π‘’π‘—π‘’ π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘–π‘‘
π‘π‘’π‘Ÿπ‘ π‘Žπ‘šπ‘Ž π‘”π‘’π‘šπ‘Ž π΄π‘§π‘Žπ‘› π‘šπ‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘–π‘.

πΏπ‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘’π‘˜π‘Ž....
πΎπ‘œπ‘‘π‘Ž π‘˜π‘’π‘‘π‘’π‘ 
π΅π‘’π‘šπ‘– π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘’ π‘˜π‘’

𝐾𝑒 π‘˜π‘’π‘šπ‘π‘Žπ‘™π‘–
π‘‘π‘’π‘˜ π‘π‘’π‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘–π‘  π‘šπ‘’π‘›π‘–π‘‘π‘–β„Ž π‘π‘’π‘™π‘’β„Ž 
π·π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π‘˜π‘’π‘π‘–π‘ π‘–π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘‘π‘œπ‘Ž
π·π‘Žπ‘› π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘–π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π‘π‘’π‘›π‘’β„Ž π‘‘π‘’π‘”π‘Ž

π‘‚π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”-π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”  π‘π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘”π‘Žπ‘šπ‘Ž....

𝖲𝖠𝖱𝖠𝖭 𝖯𝖨π–ͺ𝖨𝖱𝖠𝖭

MESKI CAMAT BUKANLAH KEPALA WILAYAH, 
Toh, BUPATI seharusnya mengangkat CAMAT yang cerdas. 

SELAIN memahami karakter wilayah dan masyarakat, diperlukan pula CAMAT yang paham aturan hukum yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa. Ia memiliki kemampuan memimpin pula.

Dengan begitu, meski masyarakat memilih seorang KADES yang kemampuannya "Harap maklum", Toh disana ada CAMAT yang bisa diharapkan untuk membantu mengarahkan, melakukan Pendampingan dan mencerahkan ke-samar-an berpikir dan bertindak dalam jabatan.

SEBAB ITU, untuk memastikan progres perkembangan ber- pemerintahan di wilayah dan desa, MUNGKIN BAIK kalau kinerja kerja seorang CAMAT harus dievaluasi dalam setiap enam bulan sekali.

SETIDAKNYA cara ini dapat menolong capaian Visi dan Misi Kepemimpinan Politik.***

Rabu, 15 Juli 2020

DEMO,- OH DEMONSTRASI ;

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Di Muka Umum..

Di muka umum, Orang merasah MERDEKA,- bebas,- tanpa tekanan dalam menyampaikan pendapat.

Pada konteks ini, lazimnya terlihat dalam sebuah gerakan. Lazimnya pula gerakan ini tidak terjadi dengan sendirinya tapi digerakan.

Ada gerakan interaksi gagasan, ada gerakan konsolidasi ide, ada gerakan ajakan, ada gerakan patungan dana, ada gerakan meminta dukungan dana dari orang-orang tertentu dan mungkin saja ada pergerakan lainnya.
GERAKAN2 INI sangat lazim terjadi sebelum Hari -H

Mana kala segala pergerakan di atas sudah cukup memberikan jaminan untuk memasuki Hari -H, maka di Hari-H itu orang mulai menyatakan kemerdekaannya untuk menyampaikan Pendapat tentang sesuatu hal baik dalam bentuk Orasi mau pun dalam bentuk dialogis.

Di sejumlah kota besar, gerakan semacam ini sangat sering terjadi. Kejadian itu tidak hanya menjadikan lembaga dan pejabat publik sebagai sasaran tujuan melainkan pula terhadap Manajemen  perusahan swasta  atau lembaga- lembaga non publik.

TETAPI, di daerah ini, Tentu saja Lembaga Publik (Pemerintah Daerah dan DPRD) yang lebih sering menjadi sasaran Para Demonstran.

Ada fenomena yang menarik adalah ketika para demonstran berorasi  dan diikuti oleh orang2 tertentu tapi mengambil jarak seakan tidak terlibat tetapi hadir sebagai Penonton.

Ada lagi yang menarik adalah ketika menuntut sesuatu yang dinilai salah alamat.

Lain lagi yang tak kalah menariknya adalah ketika letupan orasi meneriakan kecaman dengan alasan  sekenanya dan terbaca pada poster ada tulisan yang mengabaikan Praduga tak bersalah.

DAN yang paling menarik adalah kelompok demonstran itu berhadapan dengan para mantan demonstran. Mantan demonstran ini adalah orang- orang yang sedang dalam jabatan Publik. 
DALAM INGATAN SAYA,
Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD adalah jabatan yang sedang diemban oleh orang2 yang saya namakan Mantan Demonstran.

Artinya, bagi para pejabat ini, hal demonstrasi bukanlah sesuatu yang luar biasa !!!
 

TENTU SAJA, demonstrasi  semacam ini adalah sebuah gerakan Positip sepanjang semua pihak bersepakat untuk melihatnya secara positip.
Gerakan semacam ini adalah ejakulasi harapan akan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik.
Gerakan ini pula menjadi bentuk kontrol sosial bagi kalangan penyelenggara pemerintahan.

Kita semua mesti memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi langit.

Sambil berharap agar gerakan semacam ini boleh terjadi pada setiap minggu bahkan bila perlu setiap hari agar Penyelenggara Pemerintahan ini terus diingatkan.- Asal para demonstran selalu berenergi dan Para donatur juga tetap kuat. Sebab bukan tidak mungkin, Perihal Berdemonstrasi Bukanlah sebuah gerakan tanpa DANA.

YANG PENTING:
■ Jangan lupa pemberitahuan ke Polri untuk dapatkan ijin aksi;
■ Tetap taat pada Peraturan Perundang-undangan;
■ Junjung tinggi Praduga Tak Bersalah.

salam.

Sabtu, 04 Juli 2020

MERESPON "PENCARIAN" ade bos Bambang Wato Wutun.

Pagi ini nan indah. Bangun tidur, enak tarik badan, sesekali menguap nikmat sambil iseng buka Facebook.
TANPA kaget, saya menemukan TS ade bos Bambang Wato Wutun yang menandai saya. Saya tertarik untuk membaca dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

SEHARUSNYA setelah membaca, bergegaslah saya untuk siap diri beribadah. Tapi kemudian saya berpikir bahwa untuk melakukan hal yang satu ini ( menulis respon) adalah sebuah kerja pewartaan kebaikan yang pula merupakan bagian dari IBADAH itu sendiri. Karena itu saya beribadah saja dengan  menulis respon atas TS di bawah ini;

Maaf, saya harus coppy paste TS dimaksud untuk memudahkan saya menulis respon;

TS Bambang Wato Wutun:

"Menarik Untuk Mencernah Secara Jernih Narasi Yang di Tuangkan Oleh Abang Bos Rofinkopong Dalam Blog pribadinya Dengan Judul "HONOR FORKOMPINDA FLOTIM DAN OPINI PENGAMAT LOKAL".

Hal Yang sungguh menjadi Fokus Perhatian adalah Perubahan Perbup 25 Tahn 2019 Menjadi Perbup 64 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Umum (SBU). Perubahan Perbup Ini sekaligus Merubah Angkah Keramat 1,6 M Menjadi 3M. Angkah Ini Dalam Narasinya Kabid Pemerintah Desa merupakan Angkah Gelondongan, tidak Terperinci Perbulan Perorang. Dasar Pertimbangannya ada Pada Konsiderans Menimbang Perbup Tersebut.

Karena Tidak Terperinci Maka Timbul Pertanyaan Dari Mana Angkah Rp 20 Juta Perbulan di Potong Pajak Untuk Setiap Anggota Forkompinda sebagaimana di Terimah Oleh Kajati Larantuka..??
Dalam Pandangan Abang Bos Rofin Kopong, anggaran itu di Pangkukan Dalam Program Dan Kegiatan dalam Perda Apbd. Terperincikan  dalam belanja Pengawai (DPA) pada OPD Yang Bersangkutan berdasarkan Perbup tentang Penjabaran APBD.

Pandangan Yang Berbeda Tentang Honor Forkompinda Di Sampaikan Oleh Mantan Anggota DPRD Flotim 1999-2009 Nana Bachtiar Lamawuran. Perbup 64 Tahun 2019 adalah bentuk Kongkrit Bupati Flotim Dalam Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Yang Sewenang wenang. 
Honor Forkompinda Bagi Nana Bachtiar Tanpa Pagu, Tanpa Kontruksi Jenis Kegiatan, Uraian Jenis Kegiatan, Belanja Pengawai (DPA) sehingga Patut di Duga ada Tindakan Korupsi..

Terhadap Dua Pandangan Yang Berbeda Ini Maka Perlu ada Kontruksi Berpikir Yang Kontsruktif Untuk Memahami Logika APBD.
Di butuhkan Penguasaan Regulasi Yang Menjadi Dasar Hukum Pertimbangan serta Norma dan Kaidah Penyusunan APBD sehingga Kita Tidak Sampai Pada Kesimpulan Yang Prematur tanpa Memahami Substansi Persoalan Secara Komprehensif.

Semoga ada Pengamat Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik yang adalah anak Lewotanah Flotim dapat memberikan pencerahan Hukum Tata Negara dan Pencerahan Kebijakan Publik agar ada Nuansa Intelektual Yang menjadi Asupan Gizi bagi khalayak dalam mencermati Persoalan Yang Sangat Seksi Dan Fenomenal dari Maklhuk Yang Bernama Honor Forkompinda..

RESPON :

1. APA yang saya tulis dalam blog pribadi itu TIDAK dalam konteks membenarkan atau menyalahkan siapa-siapa terkait pandangannya berkenaan dengan RIWAYAT lahirnya Honor Forkopimda yang bagi saya, itu hal sepeleh dan/atau tidak seksi.🀣

TULISAN saya dimaksud berangkat dari APA yang saya tahu dan saya pahami tentang RIWAYAT berprosesnya Penetapan APBD Tahun 2020 dengan implikasinya yang didalamnya Ter -include anggaran untuk pembiayaan Honor Forkopimda. (Bisa dibaca kembali tulisan itu).

BOLEH JADI, pengetahuan saya atas Proses itu tidak sempurna dan pemahaman saya tidak mendalam pula.

" barang siapa yang lebih mengetahui dan memahami hal ini, silahkan merumuskan pengetahuan dan pemahamannya"
Itu aja kok repot, 🀣🀣🀣🀣🀣

2. Setiap Produk Hukum entah itu UU atau Peraturan Kepala Desa sekalipun, tentu saja memiliki alasan mengapa ditetapkan.
Demikian pula halnya Perbup Nomor 64 Tahun 2019.
KALAU ditanya, alasan atau pertimbangan apa menetapkan Perbup 64 Tahun 2019 untuk merubah Perbup Nomor 25 Tahun 2019 ?,
Ya, jawabannya tentu tertuang dalam Konsiderans Menimbang pada Naskah Perbup itu sendiri.😁

3. PADA bagian kedua TS ade bos Bambang Wato Wutun, yang menarasikan kembali formula yang bersentuhan dengan " Angka Gelondongan ", saya perlu meluruskan seperti ini :
▪Kalimat yang tertulis dalam kurung, tidak lengkap terbaca karena ada kekeliruan teknis pengetikan dan pengeditan. Artinya masih ada kalimat lanjutan yang terhapus sebelum dipublikasikan.
▪Kalimat lanjutannya adalah "dalam formula APBD"
Lihat rumusannya pada blog yang memang belum ditutup dengan tanda Tutup Kurung.
▪Jadi, kalimat lengkapnya adalah ( Angka ini ditetapkan secara Gelondongan tanpa merinci; per/orang per/bulan dalam Formula APBD.
▪Penting diklarifikasi karena memang pada Perbup Nomor 64 Tahun 2019 digambarkan secara rinci uraian biayanya.
Begitu pula pada Perbup Penjabaran APBDnya.

■ Tks adik Bambang, sudah membuat saya teringat dan akan mengedit kembali tulisan pada Blog untuk penyempurnaan pengetikannya. πŸ™πŸ€

4. Saya pikir bahwa PANDANGAN  yang berBEDA dari seseorang yang ade sebutkan namanya dengan uraian pandangannya  pada TS itu tidak memiliki relevansi apa-apa sebab konten tulisan saya TIDAK sedang meng- argumentasi -kan Perihal KEWENANGAN Bupati dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2019.

Oleh sebab itu, men- taut- kan pandangan dimaksud dengan tulisan saya agar dapat menemukan konstruksi berpikir yang konstruktif untuk memahami logika APBD adalah bagai menyambung sebatang bambu hias (tentu kecil ukurannya) dengan pipa berukuran 10 Dim.πŸ˜€πŸ€£πŸ€£πŸ€£
Tentu tidak akan bertautan dan tersambung dengan baik.

MENGAPA?
Karena masing-masing melukiskan pandangan dari pojok sasaran yang berbeda.
Satunya menguraikan riwayat sedangkan yang lainnya melihat kewenangan yang dihubungkan dengan postur Perbup Nomor 64 Tahun 2019.
BAGI saya, Pola Pandang itu harus berdiri sendiri dan TIDAK BOLEH dihubung-hubungkan dengan tulisan saya.πŸ€£πŸ€£πŸ€£πŸ€£πŸ€£πŸ™

Bahwa kemudian ada orang yang berpendapat lain dan/atau membangun pemahaman secara berbeda tentang apa yang saya tulis, YAH, SILAHKAN SAJA !!!
Saya TIDAK URUS !!!

TOH, pandangan siapa saja termasuk saya TIDAK ada efeknya dan tidak Patut menjadi Legal Opinion yang kemudian berpengaruh pada sebuah VONIS benar atau salah.

5. TERKAIT "tuntutan" Uraian belanja, Program, Kegiatan,  di mana anggaran itu di pangkuan, lalu bagaimana hitungnya sampai Kajari Larantuka dibayar Rp.20 juta sebagaimana disbutkan dalam TS itu, mungkin dengan maksud mencapai target  akuntabilitas terkait Output dan outcome, bagi saya ini hal teknis dan saya tidak ingin terlibat dalam urusan ini.

TAPI saya masih yakin, Pemda Flotim TIDAK BODOK dalam hal ini.
Sangat tidak mungkin Anggaran begitu besar yang digelontorkan, TIDAK dipangkukan sebelumnya dalam sebuah Program dan Kegiatan serta runutannya.

MARI "MENDEKO" pada Perbup Penjabaran APBD, DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur khusus pada Bagian Pemerintahan umum. - Saya yakin akan diketemukan jawabannya di sana.

Sekali lagi, ini soal teknis.-

Saya tidak berminat !!!

Kedurep-wero kopi ki ade bos... ***
Lebih santai Lebih Ganteng !!!


Jumat, 03 Juli 2020

HONOR FORKOPIMDA FLOTIM DAN OPINI PENGAMAT LOKAL

JAWABANNYA tentu sudah diketahui siapakah yang dimaksud dengan Pengamat Lokal. Secara personal, saya tidak ingin menyebut by name dan by address sebab saya tidak ingin "berperkara" dalam hal yang sepeleh ini. 

KENDATIPUN tidak ingin "berperkara" dengan siapa saja yang saya maksudkan sebagai Pengamat Lokal, toh saya tetap  ingin terlibat dalam mendirikan opini saya melalui tulisan sederhana ini, bukan untuk menyodorkan perbandingan tetapi semata- mata untuk sekedar melukiskan pandangan saya atas opini yang sedang menggeliat, menguat dan tentu saja telah merasuk masuk dalam pikiran siapa saja yang membaca dan/atau mendengar tentang pandangan-pandangan  yang  berkarakter interogatif, bermuatan  "dugaan buruk"  (baca ;Tawen Daten), dan atau sejenisnya yang kemudian mengarah pada sentilan-sentilan "tuduhan" bahwa semacam telah terjadi rekayasa spekulatif yang diperankan oleh oknum pejabat di lingkungan Legislatif dan eksekutif untuk memperkaya diri.

SEBELUM mendirikan opini ini, saya sudah meluangkan waktu untuk:
▪ Membaca secara berulang formula TS dari beberapa Netisen Facebook ( baik pada Grup maupun laman akun FB saya;
▪ Menghubungkan aksentuasi formula TS dimaksud dengan mekanisme dan proses pra pengajuan Rancangan Perda APBD oleh Pemerintah, Proses Pembahasan Rancangan Perda  APBD dan Pasca Pembahasan Rancangan Perda  APBD;
▪ Mencermati dinamika dan efeknya pasca Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Flotim dengan PMKRI Larantuka;
▪ NGOPI dengan sejumlah pihak yang saya anggap paham dengan "soal ini".
▪ Membaca dan terus membaca sejumlah literatur yang saya anggap cukup relevan dengan "persoalan" Honor Forkopimda di daerah ini.

ALHASIL, Waktu yang telah terluang tak sia-sia.  Ibarat melepas panah dari busurnya, anak panah itu menancap gagah di kedalaman sasaran. Saya kemudian yakin dan memulai membangun opini ini, meletakan di Blog ini sebagai arsip untuk boleh dibaca siapa saja, kapan saja ia mau.

■ Opini Pengamat:
Dalam era demokrasi dan transparansi, setiap siapa saja BERHAK untuk berpendapat tentang Sebuah Kebijakan Publik. Termasuk kebijakan anggaran yang tertuang dalam sejumlah  regulasi baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah tentang APBD sebagai dasar untuk dieksekusinya sejumlah anggaran daerah.
TENTU saja, pendapat dimaksud terungkap dari keyakinannya bahwa ada yang tidak beres dari berprosesnya  mekanisme kebijakan itu. 

KITA semua patut menghormati  dan boleh secara diam-diam mengukur kedalaman pengetahuan dan keyakinannya dari apa yang ia lukiskan. 
Setiap kita berhak menilai seperti ia telah menggunakan haknya untuk melakukan penilaian. DAN setiap kita boleh berpendapat terhadap obyek yang sama secara berbeda seperti ia telah berpendapat atas obyek itu.

"MARI kita berpendapat secara enteng tanpa takut dinilai sebagai;( apa, siapa, untuk dan bermaksud apa)".
"Mari kita berani MENGEJAKULASI pikiran kita secara nikmat untuk menemukan kebahagiaan batin ketika ada yang MENJADI melek karena opini yang kita bentuk sebagai Gen yang tumbuh menjadi sosok bernama SADAR".

■ Honor Forkopimda dan Peraturan Bupati:
¤ DISINYALIR semacam ada spekulasi tidak sehat ? 
¤ PERBUP SBU  berubah begitu cepat ?
¤ ADA kesan tidak ada pembahasan oleh DPRD?

MARI kita mengurai benang kusut ini untuk menenun pemahaman kita;

▪Peraturan Bupati tentang SBU:
Dari dokumen yang terbaca, BENAR bahwa ada peristiwa Perubahan Perbup Tentang Standar Biaya Umum.
Perubahan Perbup dimaksud adalah Perbup  Nomor 25 Tahun 2019 menjadi Perbup Nomor 64 Tahun 2019. Perbup Perubahan ini ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2019. 
Salah satu item anggaran yang diubah selain Penghasilan Tetap/ SILTAP Kepala Desa dan Perangkat serta lain-lain  adalah HONOR FORKOPIMDA.
Khusus Honor Forkopimda; dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.1,6 M. Dan kemudian mengalami Perubahan dalam Perbup Nomor 64 Tahun 2019 menjadi Rp.3 M. (Angka ini ditetapkan secara Gelondongan tanpa merinci per/ orang  per/ bulan.

INGAT, Perbup Perubahan ini ditetapkan SEBELUM Pengajuan KUA - PPAS / Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara.

▪KUA-PPAS:
Dokumen KUA - PPAS ini memuat materi tentang gambaran umum kebijakan anggaran oleh Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran 2020 yang kemudian di-breakdown ke dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

INGAT pula bahwa KUA - PPAS ini dibahas dalam agenda kerja Badan Anggaran / BANGGAR DPRD (sebagai representasi lembaga) BERSAMA Tim Anggaran Pemerintah Daerah/ TAPD sebelum Pengajuan Rancangan APBD.

INI artinya apa ?
Artinya dalam Hal pelaksanaan Fungsi Budget/ Anggaran ( BUKAN HAK ANGGARAN lho ya), DPRD secara kelembagaan sudah mengetahui dan menyetujui KEBIJAKAN ANGGARAN dimaksud termasuk ANGGARAN untuk HONOR FORKOPIMDA untuk kemudian disusun lebih lanjut dalam Dokumen Rancangan APBD dan akan dibahas lebih lanjut menuju Persetujuan Bersama menjadi APBD.
Dalam hal Pembahasan ini, BANGGAR adalah DPRD. - Tidak boleh dipungkiri !!!

SEBAB ITU, jika dalam hal polemik ini ada oknum ADPRD mengambil sikap seolah di luar Keputusan Lembaga; maka secara etika Politik, hal ini sangat relatif untuk dinilai tetap secara Etika Hukum, hal ini tidak Patut dibenarkan.

▪Rancangan APBD Tahun 2020:
Pasca Pembahasan dan Persetujuan KUA - PPAS, Pemerintahan Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan APBD. 

DALAM hal menyusun Rrancangan Perbup APBD, salah satu instrumen hukum yang harus diperhatikan adalah Perbup Nomor 64 Tahun 2019 tentang SBU sebagai  acuan dalam pemangkuan anggaran untuk masing- masing Program dan Kegiatan.

APA yang telah terjadi di sana? 
TERNYATA ada KEKELIRUAN pemangkuan anggaran, TIDAK hanya pada item Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat serta beberapa item lain, tetap juga pada item Honor Forkopimda, hal mana pemangkuan anggaran dimaksud masih mengacu pada Perbup Nomor: 25 Tahun 2019 yang nyata-nyata sudah diubah dengan Perbup Nomor: 64 Tahun 2019.

ATAS KEKELIRUAN INI, dalam Pembahasan Rancangan Perda APBD  antara Banggar DPRD dan TAPD, dilakukan klarifikasi dan  disepakati;

"bahwa untuk Unit Sekretariat Daerah,- Khusus pada bagian Pemerintahan Umum disetujui anggarannya dengan catatan  agar  dilakukan penyesuaian kembali  dengan mengacu pada Perbup Nomor 64 Tahun 2019".

PERSETUJUAN pada tingkat inilah yang kemudian menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian dengan cara merubah anggaran yang sebelumnya dengan nilai    Rp.1,6 M (dalam Perda nomor 25 Tahun 2019)  menjadi    Rp.3 M (sesuai Perbup Nomor 64 Tahun 2019).

MEKANISME seperti ini yang kemudian membangun ASUMSI bahwa perihal Honor Forkopimda TIDAK dilakukan Pembahasan dalam sidang pembahasan RAPBD.

Asumsi terhadap hal ini boleh saja dibangun dengan cara pandang masing-masing. Tidak soal.
TETAPI sesuatu yang pasti adalah bahwa ada peristiwa komunikasi pembahasan yang telah terjadi dalam ruang sidang DPRD.

"Ada Klarifikasi Pemerintah atas kekeliruan pemangkuan anggaran dan ada persetujuan forum sidang untuk diterima dan dilakukan penyesuaian dari nilai Rp.1,6 M menjadi  Rp.3 M."

INI soal Pola Pembahasan.- BUKAN SPEKULASI. 
KEPUTUSAN Persetujuan atas klarifikasi itu yang berdampak hukum,- BUKAN soal tata cara pembahasannya.

▪ Pasca Pembahasan Rancangan Perda APBD:

SEBELUM Rancangan APBD ditetapkan sebagai APBD dengan Peraturan Daerah, Dokumen hasil Pembahasan RAPBD dimaksud dievaluasi oleh Gubernur selaku Pemerintah Pusat yang ada di daerah.

DOKUMEN apa sajakah yang harus menjadi peehatian dalam peristiwa Evaluasi ini? 
TENTU saja; 
▪RAPBD hasil Pembahasan bersama, 
▪ Perbup Nomor 64 Tahun 2019 tentang SBU dan 
▪ Naskah Keputusan DPRD Kab Flores Timur tentang Persetujuan RAPBD menjadi APBD.

ALHASIL; 
Gubernur NTT tidak memberikan catatan apa pun sebagai rekomendasi perbaikan atau lainnya atas RAPBD itu.

INI artinya apa?
ARTINYA RAPBD Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang kontennya pula termasuk Honor Forkopimda sudah dinyatakan disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Gubernur NTT untuk  boleh ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur sebagai Peraturan Daerah/PERDA.

▪Simpulan Pro- Kontra:
¤ Belum ada Kesamaan Pemahaman sampai ke tingkat publik bahwa; Ranperda APBD dan Perda APBD adalah dua dokumen yang berbeda walaupun berkaitan. 
Dokumen Ranperda tersebut menjadi Perda ditentukan oleh Forum Pembahasan yang mengerucut pada disepakati dan disetujui bersama menjadi Perda APBD.

¤ Belum ada Kesamaan pemahaman terkait sebuah Risalah Sidang. 
Risalah Sidang itu sejatinya berisi percakapan dalam dinamika Forum Pembahasan yang bisa saja tidak memiliki makna apa-apa mana kala Palu Keputusan menyatakan lain dari apa yang menjadi bunyi percakapan itu. 

MAKANYA:
TIDAK cukup hanya membaca Risalah Sidang tanpa mau MENGERTI Mekanisme Persidangan.

¤ Diantara kita ada yang belum memiliki data dan informasi secara valid, masih minim data, tidak mendapat pendiskusian secara tuntas atas hal ini.
Dalam keadaan seperti ini, tanpa sadar, boleh jadi kitalah yang melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK.

¤ Di antara kita juga belum ada Kesamaan  paham tentang MAKNA PEMBAHASAN dan PERSETUJUAN BERSAMA.
Jika kita paham, maka kita akan melihat segala perubahan yang terjadi dalam proses pembahasan Rancangan Perda APBD seperti  Perubahan terhadap besaran dan Rincian Belanja pada kegiatan yang diusulkan adalah hal yang biasa dalam dinamika pembahasan.
Kita juga akan memahami secara baik bahwa 
sebuah Perda termasuk APBD, dapat ditetapkan kalau ada persetujuan bersama.

Dengan begitu, kita tidak terjebak dengan cara pandang dan sikap oknum ADPRD yang seolah memisahkan diri dari sikap Lembaga atas sebuah keputusan. (Jika ada).

INI dinamika hidup BERDEMOKRASI. 
MARI berdiskusi tanpa "Mendakwa" siapapun.***

Sabtu, 20 Juni 2020

ALOKASI DANA DESA DAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR ‘’Menikung ke-simpangsiur-an berpikir’’




¤AWAL CERITA :
        BERMULA ditanggal  27 April 2020. Dari tanggal inilah polemik tentang Alokasi Dana Desa mulai di-gonjang-ganjing-kan. Rupanya ini adalah sebuah kebijakan yang paling seksi di mata para Kepala Desa.

Kebijakan "seksi" ini menjadi thema diskusi yang tentunya hangat dan menyita waktu ketika Bupati Flores Timur menetapkan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 79 Tahun 2019  tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.  Tentu saja Alokasi Dana Desa dimaksud untuk 229 (dua ratus dua puluh sembilan) desa dalam wilayah hukum kabupaten Flores Timur.
Alasan dilakukan perubahan Perbup dimaksud adalah sehubungan dengan penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi transfer daerah sebagai bagian dari belanja negara, yang berdasarkan PERMENKEU Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, menyebabkan perubahan besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa. 
(terbaca pada konsiderans menimbang huruf a)
Tak dipungkiri bahwa Penetapan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini sontak menuai kegalauan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat desa. Dipastikan bahwa kegalauan ini akibat terjadi perubahan jumlah alokasi (ter-baca) pada lampiran Perbup Nomor 18 Tahun 2020,-  menjadi berkurang dari yang semula, yang sudah ditetapkan  berdasarkan  Perbup Nomor 79 Tahun 2019.

Sedang dalam situasi galaunya sejumlah Kepala Desa dan Sejumlah Perangkat Desa, Pemda Flores Timur pula sedang mencermati kembali Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini dan kemudian melakukan penyesuaian kembali. Hasil pencermatan dan tindakan penyesuaian ini berujung pada ditetapkannya Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran  Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa pada tanggal 17 Juni 2020.

Berselang hanya sehari sejak ditetapkannya Perbup Nomor 30 Tahun 2020, tanggal 18 Juni 2020, sejumlah Kepala Desa mendatangi kantor Bupati Flores Timur dengan maksud menyampaian semacam aspirasi dan/atau harapan agar Perbup Nomor 18 Tahun 2020 (yang sejatinya sudah diubah dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020) dapat ditinjau kembali mengingat besaran Alokasi Dana Desa sebagaimana yang sudah ditetapkan tidak dapat menjawab kebutuhan Biaya Operasional dalam tahun anggaran 2020.
Harapan itu disampaikan dalam forum dialogis bersama Bupati Flores Timur, Sekda, Kepala Dinas PMD dan Kepala Badan Keuangan Daerah. Dinamika forum dialogis itu mengerucut pada kesepahaman bersama dan PRINSIP akan ;

▪Pentingnya Biaya Operasional bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan layanan kemasyarakatan dan pengelolaan pembangunan di desa,- Sehubungan dengan itu, Bupati menyatakan kesediaan untuk Pemda dapat melakukan penyesuaian kembali,-  dan saat ini Pemda sedang melakukan pencermatan ulang untuk kepentingan penyesuaian pengalokasian dengan focus pada Biaya Operasional. Mengapa hanya focus pada Biaya Operasional, sebab dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2020, Item biaya pada Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Tunjangan BPD selama 12 bulan dalam Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan jumlah yang harus direalisasi.
▪Bupati dalam hal ini Pemda Flores Timur tidak melahirkan kebijakan pengurangan SILTAP bagi Kepala Desa dan Perangkat serta Tunjangan bagi Ketua dan Anggota BPD.
▪Dalam situasi apa pun, Kepala Desa dan Perangkat tetap melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat sebagaimana biasanya.
Dengan mengerucutnya dialog pada tiga formula PRINSIP ini, forum bersepakat untuk mengakhiri pertemuan itu.*

¤SIMPANG SIUR OPINI :
        Pasca forum dialogis dimaksud, terbersit berbagai pemikiran dan pernyataan di sejumlah media online dan postingan status beberapa kalangan dengan menggunakan DIKSI yang tidak edukatif. Di sana pula dikedepankan pemikiran dan pandangan yang meminta Bupati untuk meletakan kebijakan dalam konteks Alokasi Dana Desa di luar frem normatif atas nama KEBERPIHAKAN. Selain itu, melalui telephon seluler,sejumlah saudara di kampung halaman menelpon menanyakan mengapa Bupati di Demo oleh para Kades?
Diksi yang tidak mendidik publik semacam; Forum Kades Menolak Perbup, Alokasi Dana Desa dipangkas/dipotong adalah diksi dan formula opini yang berkarakter demonstratif  dan  tidak mengakar pada kondisi faktual namun melayang-layang di udara bagai layang-layang putus benangnya. Media dan sejumlah oknum netizen nampaknya hanya memelas kulit luar dari sebuah bola bundar yang berisi angin tanpa memahami mengapa tekanan angin tidak maksimal dalam bola bundar itu. Maka lahirlah opini yang tidak sempurna dengan thema Bolanya Kempes karena dikeluarkan sebagian angin dari pentilnya tanpa mengelaborase mengapa tekanan angin dalam bola itu menjadi tidak maksimal,-? Dan mengapa bola itu semula baik tapi kemudian menjadi kempes.-?
Oleh sebab itu, demi sebuah informasi publik yang bernilai didik, ada baiknya semua pihak mesti melihat kebijakan ini dari pojok pandang normatif untuk boleh mengukur sebuah nilai yang bernama keadilan dan keberpihakan.

¤MENIKUNG KE-SIMPANGSIUR-AN:

▪Bahwa tidak ada demonstrasi penolakan Perbup dan tidak ada pemotongan/pemangkasan jumlah Alokasi Dana Desa.

▪Bahwa berkurangnya jumlah alokasi yang ditetapkan sebelumnya memiliki makna yang tidak identik dengan diksi Pemotongan/Pemangkasan.

▪Bahwa berkurangnya jumlah alokasi anggaran dimaksud merupakan akibat dari kebijakan penyesuaian pagu alokasi transfer ke daerah yang mengalami pengurangan akibat Bencana nasional ( Covid 19) sebagaimana yang sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020.

▪Bahwa kebijakan pengurangan bukan pemotongan ini setelah memperhitungkan hak-hak berupa SILTAP Kepala Desa dan Perangkat serta Tunjangan Ketua dan Anggota BPD.
Ini artinya, bahwa kebijakan lahirnya Perbup Nomor 18/2020 dan Nomor 30/2020 sama sekali tidak mengganggu SILTAP Kepala Desa/Perangkat dan Tunjangan BPD.

▪Bahwa jika semua pihak terlebih para Kepala Desa membaca naskah Perbup Nomor 18 dan Nomor 30 Tahun 2020 mulai dari judul dan Considerans Menimbang maka  dipastikan akan ada kesepahaman positip tanpa ada pikiran negatip mendahului komunikasi kerja hirarcis.
Soalnya pula  ada pada cara membaca kedua naskah Produk hukum ini; 
Mestinya dimulai dari Judul dan Considerans serta Dasar Hukumnya tapi berkecenderungan sangat kuat langsung melakukan lompatan menuju angka-angka pada lampirannya.

¤MENGINTIP KEGALAUAN:
        Dua hari sebelum datangnya rombongan para Kepala desa pasca penetapan Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ada beberapa Kepala Desa/Perangkat yang datang berkonsultasi ke Dinas PMD. Materi konsultasinya adalah terkait perubahan alokasi pagu pada Perbup Nomor 18/2020.
Dalam perhitungan, jumlah yang ada tidak akan bisa menutupi biaya operasional yang sudah dibelanjakan melampaui anggaran yang sudah terealisasi pada Tri Wulan Pertama sebesar 25% dari pagu yang tertera dalam Lampiran Perbup Nomor 79 Tahun 2019.

INI artinya apa ?
Ada sejumlah asusmsi  yang dapat dilukiskan untuk membangun dugaan atas perihal ini:

KESATU :
Bahwa dengan penetapan Perbup Nomor 79 Tahun 2019, ketika itu para Kepala Desa sudah berhitung secara baik berapa jumlah anggaran untuk biaya operasional setelah memisahkan jumlah yang harus diperuntukan bagi SILTAP dan Tunjangan BPD.
Rumusannya sangat mudah untuk menghitung berapa besar biaya operasional dalam satu tahun anggaran. Hanya dengan menghitung Total Pagu Alokasi Dana Desa yang diterima, dikurangi total SILTAP dan Tunjangan BPD maka akan menghasilakan berapa besar Biaya Operasional dalam satu tahun anggaran.

KEDUA :
Bahwa dengan alasan perhitungan sebagaimana pada point KESATU, kendatipun pada rekening desa untuk penyaluran tahab I sebesar 25% itu sudah tidak ada lagi sisa anggaran untuk biaya operasinal, tetapi pembelanjaan untuk operasional urusan kantor terus dilakukan dengan sistim Cash bon.
Sistim ini tentu dilakukan sebagai cara untuk mengatasi kebutuhan layanan perkantoran yang tentu pula telah diperhitungkan akan ditutup atau dilunasi setelah penyaluran tahab berikutnya.
Kondisi semacam ini perlu dipahami secara rasional karena boleh jadi intensitas kerja meningkat drastis dalam masa Pandemi Covid-19 yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya pengeluaran untuk biaya operasional.
Rasionalisasi pertanggung jawabannya tentu akan dilihat pada Laporan Pertanggung Jawaban dan/atau mungkin saja ada auditing dari Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dan/ atau oleh APH mana kala ada Laporan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran dari masyarakat.

KETIGA :
Dengan menghubungkan asumsi KESATU dan KEDUA, maka menjadi sangat beralasan ketika kegalauan mulai menggerogoti hati dan pikiran mereka disaat mengetahui adanya perubahan pagu melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2020. Maka keluarlah ungkapan sedehana;
‘’ Kalau model begini, kelebihan belanja operasional yang sudah terbelanjakan dengan sistim Cash Bon ini kita SPJ bagaimana?’’ kami harap pak Bupati dapat mempertimbangkan kembali.’’
Nah, ini hanya asumsi. Belum tentu juga benar !!!

¤MEMPREDIKSI LANGKAH PENYESUAIAN:
        Menyikapi harapan para Kepala Desa, Bupati Flores Timur telah menyatakan untuk dilakukan penyesuai kembali pengalokasian pagu agar sedapatnya menjawabi kondisi keuangan semua desa dalam Tahun Anggaran ini.
Maka langkah penyesuaiannya kira-kira dimulai dengan perhitungan seperti ini :
▪Mematok angka SILTAP Kepala Desa dan Perangkat :
▪Mematok angka Tunjangan BPD :
▪Menemukan  berapa Biaya     Operasional dan melakukan Rasionalisasi.

•SILTAP Kepala Desa dan Perangkat :
Jumlah Kepala Desa : 229 orang
Jumlah Sekdes : 229 orang
Jumlah KAUR : 687 orang
Jumlah Kepala Seksi : 687 orang
Jumlah Kepala Dusun : 779 orang
Total : 2611 orang.
Maka total anggaran yang harus dialokasikan sebesar :
Rp.64.786.346.160.-

•Tunjangan BPD :
Ketua : 229 orang
Wakil Ketua : 229 orang
Sekretaris : 229 orang
Anggota : 736 orang
Total : 1423 orang.
Maka total anggaran yang harus dialokasikan adalah sebesar :
Rp.8.616.600,000.-
Jika  kita berhitung berapa total anggaran dari ADD untuk membiayai Penghasilan Tetap seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya serta Tunjangan seluruh Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Flores Timur dalam satu tahun anggaran, maka kita akan menemukan angka sebesar : Rp. 73.402.946.160.-

•Biaya Operasional dan Rasionalisasinya :
Biaya operasional ini dihitung dari Total Pagu yang ditetapkan dalam Perbup Perubahan terakhir setelah dikurangi total SILTAP dan Tunjangan BPD.

Jika  Pagu Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tidak disesuaikan kembali yakni tetap pada angka       Rp. 74. 528. 703.300,- maka dengan menggunakan rumus sederhana dapat diperoleh jumlah biaya operasional yakni Total Pagu Rp. 74. 528. 703.300,- dikurangi SILTAP Rp. 73. 402. 946.160.-   maka akan diperoleh angka untuk biaya operasional sebesar: Rp.1.125.757.140,-
Jika total biaya operasional sebesar Rp.1.125.757.140 dibagi secara merata untuk 229 desa di Kabupaten Flores Timur, maka masing-masing desa mendapat Rp. 4.915.970,-

Nah,
Jika saja ada desa yang sudah terlanjur melakukan pengeluaran operasional dengan sistim sebagaimana asumsi point Kedua;      
bahwa  kendatipun di rekening desa untuk penyaluran tahab I sebesar 25% sudah tidak ada lagi sisa anggaran tetapi pembelanjaan untuk operasional urusan kantor terus dilakukan dengan sistim Cash bon yang telah melampaui Rp. 4.915.970,- maka tentu saja hal ini menjadi problema yang harus dipikirkan jalan keluarnya.

Dan pintu menuju  jalan keluar sudah dibuka oleh Bupati melalui sikap ‘’setuju untuk penyesuaian’’.
Mari kita menunggu dalam kesabaran tanpa perlu ada kecemasan.
Sebab hal biaya membangun desa tidak hanya dari Alokasi Dana Desa/ADD semata, tapi juga dari dana Bagi Hasil Pajak/BHPR dan Dana Desa itu sendiri.


Tetaplah setia pada amanah dan Pertanggungjawaban !!!***
Salam…….RK.