Jumat, 11 September 2020

ASAL BISA IKUT OMONG

Caption tulisan ngawur ini diberi nama Asal Bisa Ikut Omong karena saya memang asal bisa ikut OMONG . - Harap tak ada seorangpun tidak salah meng-arti-kannya.

Kali ini Saya mau ikut OMONG Tentang Kerja Sama antara Bupati Flores Timur yang bertindak atas nama Pemda Flotim dengan sejumlah pihak antara lain LPK Darma.

Saya mau omong (kosong) begini;

1. JIKA Kerja Sama ini memiliki substansi Perikatan Perdata, mengapa hingga saat ini Para Pihak yang menandatangani Perjanjian, tidak ada satu pun yang angkat bicara?

HANYA terbaca ada Pernyataan Bupati yang dalam konteks Perjanjian dimaksud adalah memang sebagai  Pihak Pertama tetapi Pernyataan itu BUKAN dalam Kerangka Kerja Sama bersama Para Pihak Lainnya.

2. JIKA memang Perjanjian dimaksud merupakan Perikatan Perdata, mengapa yang bersemangat bicara adalah orang- orang yang tidak termasuk dalam Para Pihak Perjanjian Kerja Sama? 

3. JIKA saya ikut omong Karena Perjanjian Kerja Sama itu dilakukan oleh Bupati Flores Timur, apakah saya sudah paham bahwa formula dalam dokumen Kerja Sama itu menyatakan bahwa Bupati bertindak atas nama Pemerintah Daerah? Apa artinya Pemerintah Daerah?

KALAU berargumentasi soal implikasi dari diksi  Pemerintah Daerah, ya tentu saja ada mekanisme dan Prosedur  Pertanggung jawaban.

4. KETIKA Bupati mengakui adanya Kelemahan dalam naskah Perjanjian, ya bukan berarti bahwa kelemahan itu dijawab dengan Keputusan  Pemulangan peserta Magang atau apa istilahnya.

Saya pikir, hal pemulangan peserta dengan menganggap tidak ada Perjanjian Kerja Sama sebagai alas hukum peristiwa perginya peserta justru akan menimbulkan masalah baru.

KARENA ITU, mendesak Bupati untuk segera memfasilitasi pemulangan peserta adalah JEBAKAN Politis untuk MELAHIRKAN hukuman sosial bagi kepemimpinan Politik sekarang.

5. UNTUK mengadvokasi ancaman hukuman sosial ini, baiknya jangan gamang mengambil langkah dalam mengatasi masalah ini.

Saya pikir, 

▪ Baik Kalau Bupati membentuk Tim untuk melakukan Negosiasi dengan Para Pihak sebagaimana terbaca dalam dokumen kontrak.

▪ Negosiasi itu mengarah pada kompromi untuk meletakan beban soal ini secara berimbang pada punggung masing -masing Pihak. Ya, tentu saja terkait hak dan kewajiban sebagaimana formula kerja sama.

▪ Dengan negosiasi ini, dilahirkan semacam Perubahan Perjanjian Kerja Sama. - Dirumuskan Perubahan Naskah  Kerja Samanya yang tentu saja sudah dibicarakan dalam negosiasi itu.

▪ Dengan dasar inilah, langkah konkrit seperti (salah satunya) Pemulangan Peserta boleh dilakukan.

▪ DENGAN begitu, saya pikir persoalan dengan Para Pihak menjadi terselesaikan dan boleh menjadi langkah antisipatif jika dikemudian hari ada pihak dalam Perjanjian merasah dirugikan dan mendefinisikan sikap Pemda sebagai bentuk Wanprestasi.

6. TERKAIT semacam ancaman Hukum Pidana, karena ada konsep yang dibangun merayap sampai ke Human traficking, saya pikir Bupati tidak usah cemaslah. 

Dalam dunia hukum, hal menduga itu sesuatu yang wajar tetapi hal mempertanggungjawabkan pula bukan hal yang tabu.

KALAU ada Pengacara Kondang yang angkat bicara soal ini dengan argumentasi yang tidak menguntungkan posisi Bupati, saya pikir hal biasa. Dan saya juga Pikir kalau saja Bupati meminta yang bersangkutan untuk menjadi Pengacaranya Bupati dalam hal ini, dan seandainya saja dia mau, tentu saja formula argumentasinya akan berubah dan menjadi lain. Sebab rqta-rata Pengacara  memiliki naluri          "membunuh" dan membela. Tergantung pada posisi mana dia berdiri.

Demikian omong kosong saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar