Minggu, 19 Juli 2020
π―π΄π¨π²π¨ πͺπ΄
π²π π±π π π―π¨πͺπ¨π±π π
Rabu, 15 Juli 2020
DEMO,- OH DEMONSTRASI ;
Sabtu, 04 Juli 2020
MERESPON "PENCARIAN" ade bos Bambang Wato Wutun.

SEHARUSNYA setelah membaca, bergegaslah saya untuk siap diri beribadah. Tapi kemudian saya berpikir bahwa untuk melakukan hal yang satu ini ( menulis respon) adalah sebuah kerja pewartaan kebaikan yang pula merupakan bagian dari IBADAH itu sendiri. Karena itu saya beribadah saja dengan menulis respon atas TS di bawah ini;
Maaf, saya harus coppy paste TS dimaksud untuk memudahkan saya menulis respon;
■TS Bambang Wato Wutun:
"Menarik Untuk Mencernah Secara Jernih Narasi Yang di Tuangkan Oleh Abang Bos Rofinkopong Dalam Blog pribadinya Dengan Judul "HONOR FORKOMPINDA FLOTIM DAN OPINI PENGAMAT LOKAL".
Hal Yang sungguh menjadi Fokus Perhatian adalah Perubahan Perbup 25 Tahn 2019 Menjadi Perbup 64 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Umum (SBU). Perubahan Perbup Ini sekaligus Merubah Angkah Keramat 1,6 M Menjadi 3M. Angkah Ini Dalam Narasinya Kabid Pemerintah Desa merupakan Angkah Gelondongan, tidak Terperinci Perbulan Perorang. Dasar Pertimbangannya ada Pada Konsiderans Menimbang Perbup Tersebut.
Karena Tidak Terperinci Maka Timbul Pertanyaan Dari Mana Angkah Rp 20 Juta Perbulan di Potong Pajak Untuk Setiap Anggota Forkompinda sebagaimana di Terimah Oleh Kajati Larantuka..??
Dalam Pandangan Abang Bos Rofin Kopong, anggaran itu di Pangkukan Dalam Program Dan Kegiatan dalam Perda Apbd. Terperincikan dalam belanja Pengawai (DPA) pada OPD Yang Bersangkutan berdasarkan Perbup tentang Penjabaran APBD.
Pandangan Yang Berbeda Tentang Honor Forkompinda Di Sampaikan Oleh Mantan Anggota DPRD Flotim 1999-2009 Nana Bachtiar Lamawuran. Perbup 64 Tahun 2019 adalah bentuk Kongkrit Bupati Flotim Dalam Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan Yang Sewenang wenang.
Honor Forkompinda Bagi Nana Bachtiar Tanpa Pagu, Tanpa Kontruksi Jenis Kegiatan, Uraian Jenis Kegiatan, Belanja Pengawai (DPA) sehingga Patut di Duga ada Tindakan Korupsi..
Terhadap Dua Pandangan Yang Berbeda Ini Maka Perlu ada Kontruksi Berpikir Yang Kontsruktif Untuk Memahami Logika APBD.
Di butuhkan Penguasaan Regulasi Yang Menjadi Dasar Hukum Pertimbangan serta Norma dan Kaidah Penyusunan APBD sehingga Kita Tidak Sampai Pada Kesimpulan Yang Prematur tanpa Memahami Substansi Persoalan Secara Komprehensif.
Semoga ada Pengamat Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik yang adalah anak Lewotanah Flotim dapat memberikan pencerahan Hukum Tata Negara dan Pencerahan Kebijakan Publik agar ada Nuansa Intelektual Yang menjadi Asupan Gizi bagi khalayak dalam mencermati Persoalan Yang Sangat Seksi Dan Fenomenal dari Maklhuk Yang Bernama Honor Forkompinda..
■RESPON :
1. APA yang saya tulis dalam blog pribadi itu TIDAK dalam konteks membenarkan atau menyalahkan siapa-siapa terkait pandangannya berkenaan dengan RIWAYAT lahirnya Honor Forkopimda yang bagi saya, itu hal sepeleh dan/atau tidak seksi.π€£
TULISAN saya dimaksud berangkat dari APA yang saya tahu dan saya pahami tentang RIWAYAT berprosesnya Penetapan APBD Tahun 2020 dengan implikasinya yang didalamnya Ter -include anggaran untuk pembiayaan Honor Forkopimda. (Bisa dibaca kembali tulisan itu).
BOLEH JADI, pengetahuan saya atas Proses itu tidak sempurna dan pemahaman saya tidak mendalam pula.
" barang siapa yang lebih mengetahui dan memahami hal ini, silahkan merumuskan pengetahuan dan pemahamannya"
Itu aja kok repot, π€£π€£π€£π€£π€£
2. Setiap Produk Hukum entah itu UU atau Peraturan Kepala Desa sekalipun, tentu saja memiliki alasan mengapa ditetapkan.
Demikian pula halnya Perbup Nomor 64 Tahun 2019.
KALAU ditanya, alasan atau pertimbangan apa menetapkan Perbup 64 Tahun 2019 untuk merubah Perbup Nomor 25 Tahun 2019 ?,
Ya, jawabannya tentu tertuang dalam Konsiderans Menimbang pada Naskah Perbup itu sendiri.π
3. PADA bagian kedua TS ade bos Bambang Wato Wutun, yang menarasikan kembali formula yang bersentuhan dengan " Angka Gelondongan ", saya perlu meluruskan seperti ini :
▪Kalimat yang tertulis dalam kurung, tidak lengkap terbaca karena ada kekeliruan teknis pengetikan dan pengeditan. Artinya masih ada kalimat lanjutan yang terhapus sebelum dipublikasikan.
▪Kalimat lanjutannya adalah "dalam formula APBD"
Lihat rumusannya pada blog yang memang belum ditutup dengan tanda Tutup Kurung.
▪Jadi, kalimat lengkapnya adalah ( Angka ini ditetapkan secara Gelondongan tanpa merinci; per/orang per/bulan dalam Formula APBD.
▪Penting diklarifikasi karena memang pada Perbup Nomor 64 Tahun 2019 digambarkan secara rinci uraian biayanya.
Begitu pula pada Perbup Penjabaran APBDnya.
■ Tks adik Bambang, sudah membuat saya teringat dan akan mengedit kembali tulisan pada Blog untuk penyempurnaan pengetikannya. ππ€
4. Saya pikir bahwa PANDANGAN yang berBEDA dari seseorang yang ade sebutkan namanya dengan uraian pandangannya pada TS itu tidak memiliki relevansi apa-apa sebab konten tulisan saya TIDAK sedang meng- argumentasi -kan Perihal KEWENANGAN Bupati dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, men- taut- kan pandangan dimaksud dengan tulisan saya agar dapat menemukan konstruksi berpikir yang konstruktif untuk memahami logika APBD adalah bagai menyambung sebatang bambu hias (tentu kecil ukurannya) dengan pipa berukuran 10 Dim.ππ€£π€£π€£
Tentu tidak akan bertautan dan tersambung dengan baik.
MENGAPA?
Karena masing-masing melukiskan pandangan dari pojok sasaran yang berbeda.
Satunya menguraikan riwayat sedangkan yang lainnya melihat kewenangan yang dihubungkan dengan postur Perbup Nomor 64 Tahun 2019.
BAGI saya, Pola Pandang itu harus berdiri sendiri dan TIDAK BOLEH dihubung-hubungkan dengan tulisan saya.π€£π€£π€£π€£π€£π
Bahwa kemudian ada orang yang berpendapat lain dan/atau membangun pemahaman secara berbeda tentang apa yang saya tulis, YAH, SILAHKAN SAJA !!!
Saya TIDAK URUS !!!
TOH, pandangan siapa saja termasuk saya TIDAK ada efeknya dan tidak Patut menjadi Legal Opinion yang kemudian berpengaruh pada sebuah VONIS benar atau salah.
5. TERKAIT "tuntutan" Uraian belanja, Program, Kegiatan, di mana anggaran itu di pangkuan, lalu bagaimana hitungnya sampai Kajari Larantuka dibayar Rp.20 juta sebagaimana disbutkan dalam TS itu, mungkin dengan maksud mencapai target akuntabilitas terkait Output dan outcome, bagi saya ini hal teknis dan saya tidak ingin terlibat dalam urusan ini.
TAPI saya masih yakin, Pemda Flotim TIDAK BODOK dalam hal ini.
Sangat tidak mungkin Anggaran begitu besar yang digelontorkan, TIDAK dipangkukan sebelumnya dalam sebuah Program dan Kegiatan serta runutannya.
MARI "MENDEKO" pada Perbup Penjabaran APBD, DPA Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur khusus pada Bagian Pemerintahan umum. - Saya yakin akan diketemukan jawabannya di sana.
Sekali lagi, ini soal teknis.-
Saya tidak berminat !!!
Kedurep-wero kopi ki ade bos... ***
Lebih santai Lebih Ganteng !!!
Jumat, 03 Juli 2020
HONOR FORKOPIMDA FLOTIM DAN OPINI PENGAMAT LOKAL
Sabtu, 20 Juni 2020
ALOKASI DANA DESA DAN PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR ‘’Menikung ke-simpangsiur-an berpikir’’
BERMULA ditanggal 27 April 2020. Dari tanggal inilah polemik tentang Alokasi Dana Desa mulai di-gonjang-ganjing-kan. Rupanya ini adalah sebuah kebijakan yang paling seksi di mata para Kepala Desa.
Alasan dilakukan perubahan Perbup dimaksud adalah sehubungan dengan penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi transfer daerah sebagai bagian dari belanja negara, yang berdasarkan PERMENKEU Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, menyebabkan perubahan besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap desa.
(terbaca pada konsiderans menimbang huruf a)
Harapan itu disampaikan dalam forum dialogis bersama Bupati Flores Timur, Sekda, Kepala Dinas PMD dan Kepala Badan Keuangan Daerah. Dinamika forum dialogis itu mengerucut pada kesepahaman bersama dan PRINSIP akan ;
▪Pentingnya Biaya Operasional bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan layanan kemasyarakatan dan pengelolaan pembangunan di desa,- Sehubungan dengan itu, Bupati menyatakan kesediaan untuk Pemda dapat melakukan penyesuaian kembali,- dan saat ini Pemda sedang melakukan pencermatan ulang untuk kepentingan penyesuaian pengalokasian dengan focus pada Biaya Operasional. Mengapa hanya focus pada Biaya Operasional, sebab dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2020, Item biaya pada Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Tunjangan BPD selama 12 bulan dalam Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan jumlah yang harus direalisasi.
Pasca forum dialogis dimaksud, terbersit berbagai pemikiran dan pernyataan di sejumlah media online dan postingan status beberapa kalangan dengan menggunakan DIKSI yang tidak edukatif. Di sana pula dikedepankan pemikiran dan pandangan yang meminta Bupati untuk meletakan kebijakan dalam konteks Alokasi Dana Desa di luar frem normatif atas nama KEBERPIHAKAN. Selain itu, melalui telephon seluler,sejumlah saudara di kampung halaman menelpon menanyakan mengapa Bupati di Demo oleh para Kades?
Oleh sebab itu, demi sebuah informasi publik yang bernilai didik, ada baiknya semua pihak mesti melihat kebijakan ini dari pojok pandang normatif untuk boleh mengukur sebuah nilai yang bernama keadilan dan keberpihakan.
▪Bahwa tidak ada demonstrasi penolakan Perbup dan tidak ada pemotongan/pemangkasan jumlah Alokasi Dana Desa.
▪Bahwa berkurangnya jumlah alokasi yang ditetapkan sebelumnya memiliki makna yang tidak identik dengan diksi Pemotongan/Pemangkasan.
Ini artinya, bahwa kebijakan lahirnya Perbup Nomor 18/2020 dan Nomor 30/2020 sama sekali tidak mengganggu SILTAP Kepala Desa/Perangkat dan Tunjangan BPD.
Mestinya dimulai dari Judul dan Considerans serta Dasar Hukumnya tapi berkecenderungan sangat kuat langsung melakukan lompatan menuju angka-angka pada lampirannya.
Dua hari sebelum datangnya rombongan para Kepala desa pasca penetapan Perbup Nomor 18 Tahun 2020, ada beberapa Kepala Desa/Perangkat yang datang berkonsultasi ke Dinas PMD. Materi konsultasinya adalah terkait perubahan alokasi pagu pada Perbup Nomor 18/2020.
Dalam perhitungan, jumlah yang ada tidak akan bisa menutupi biaya operasional yang sudah dibelanjakan melampaui anggaran yang sudah terealisasi pada Tri Wulan Pertama sebesar 25% dari pagu yang tertera dalam Lampiran Perbup Nomor 79 Tahun 2019.
INI artinya apa ?
Ada sejumlah asusmsi yang dapat dilukiskan untuk membangun dugaan atas perihal ini:
Bahwa dengan penetapan Perbup Nomor 79 Tahun 2019, ketika itu para Kepala Desa sudah berhitung secara baik berapa jumlah anggaran untuk biaya operasional setelah memisahkan jumlah yang harus diperuntukan bagi SILTAP dan Tunjangan BPD.
Bahwa dengan alasan perhitungan sebagaimana pada point KESATU, kendatipun pada rekening desa untuk penyaluran tahab I sebesar 25% itu sudah tidak ada lagi sisa anggaran untuk biaya operasinal, tetapi pembelanjaan untuk operasional urusan kantor terus dilakukan dengan sistim Cash bon.
Sistim ini tentu dilakukan sebagai cara untuk mengatasi kebutuhan layanan perkantoran yang tentu pula telah diperhitungkan akan ditutup atau dilunasi setelah penyaluran tahab berikutnya.
Dengan menghubungkan asumsi KESATU dan KEDUA, maka menjadi sangat beralasan ketika kegalauan mulai menggerogoti hati dan pikiran mereka disaat mengetahui adanya perubahan pagu melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2020. Maka keluarlah ungkapan sedehana;
‘’ Kalau model begini, kelebihan belanja operasional yang sudah terbelanjakan dengan sistim Cash Bon ini kita SPJ bagaimana?’’ kami harap pak Bupati dapat mempertimbangkan kembali.’’
Menyikapi harapan para Kepala Desa, Bupati Flores Timur telah menyatakan untuk dilakukan penyesuai kembali pengalokasian pagu agar sedapatnya menjawabi kondisi keuangan semua desa dalam Tahun Anggaran ini.
▪Mematok angka Tunjangan BPD :
▪Menemukan berapa Biaya Operasional dan melakukan Rasionalisasi.
Jumlah Sekdes : 229 orang
Jumlah KAUR : 687 orang
Jumlah Kepala Seksi : 687 orang
Jumlah Kepala Dusun : 779 orang
Wakil Ketua : 229 orang
Sekretaris : 229 orang
Anggota : 736 orang
Total : 1423 orang.
Rp.8.616.600,000.-
Jika saja ada desa yang sudah terlanjur melakukan pengeluaran operasional dengan sistim sebagaimana asumsi point Kedua;
bahwa kendatipun di rekening desa untuk penyaluran tahab I sebesar 25% sudah tidak ada lagi sisa anggaran tetapi pembelanjaan untuk operasional urusan kantor terus dilakukan dengan sistim Cash bon yang telah melampaui Rp. 4.915.970,- maka tentu saja hal ini menjadi problema yang harus dipikirkan jalan keluarnya.
Sebab hal biaya membangun desa tidak hanya dari Alokasi Dana Desa/ADD semata, tapi juga dari dana Bagi Hasil Pajak/BHPR dan Dana Desa itu sendiri.
Salam…….RK.
Kamis, 14 Mei 2020
MENYAPU SAMPAH YANG BERSERAKAN
Dua hari sibuk di luar rumah membuat rumah diobok-obok dan dikotori oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Diam-diam ia masuk melihat isi rumah sambil mengotorinya lalu diam-diam pula ia pergi sambil menceritakan keburukan kepada tetangganya yang bernama Si Buta.
Karena Buta, tentu saja ia tak tahu kalau yang mengantar cerita itu adalah seorang anak kecil yang belum cukup mampu membersihkan ingus pada hidungnya meski terasa besar jabatan yang sedang diemban. Karena Buta pula, ia tak tahu bahwa sebuah jabatan tidak mesti menjadi representasi kapasitas seseorang.
Si Buta kemudian meneruskan cerita itu dan meminta semua orang untuk menjadikan cerita itu sebagai PEMBANDING. Alhasil, cerita itu bagaikan si jago merah melahap habis rerumputan kering, tikus-tikus di lubang tanah, kecoak di pepohonan, ular beludak pada semak belukar, Tokek pada batang pohon, Kadal pada bebatuan dan cecak-cecak pada ranting-ranting kayu kering.
FORMULA di atas hanyalah sekedar pengandaian sekaligus pengantar untuk menyapu buang serpihan sampah yang mengotori tulisan saya terdahulu. Serpihan sampah itu adalah komentar yang saya nilai sebagai sampah yang harus disapu untuk dibakar sebab sangat tidak produktif.
Sampah-sampah yang saya maksudkan, berserakan seperti ini:
PERTAMA :
Honor Forkopimda itu sudah ditetapkan dalam APBD antara DPRD dan Pemerintah (Bupati) oleh karena APBD itu menjadi PERDA maka dijabarkan oleh Bupati dalam Perbup untuk teknis Operasinalnya.
NARASI di atas sedang menggambarkan bahwa Penulis sungguh tidak paham apa-apa soal ini.
Harus diketahui bahwa Honor Fokopimda itu TIDAK diatur dan ditetapkan dalam PERDA APBD.- Perda APBD hanya memuat Program dan Kegiatan setiap OPD dengan biaya secara gelondongan yang kemudian total biaya secara gelondongan dimasud diuraikan lebih lanjut dalam PERBUP tentang Penjabaran APBD.
Nah, dalam kaitan dengan Honor Forkopimda, harus diketahui pula bahwa perihal ini diatur dalam PERBUP tentang SBU dimana PERBUP ini ditetapkan MENDAHULUI PERDA APBD.
PERBUP tentang SBU ditetapkan oleh Bupati sebagai acuan dalam penyusunan RKA masing-masing OPD untuk kemudian dirampungkan menjadi Rancangan APBD yang selanjutnya dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah (Bupati) dan ditetapkan sebagai PERDA APBD.
Jadi jangan sesat pikir bahwa PERBUP tentang SBU itu adalah penjabaran teknis Operasional dari PERDA APBD. !!!
Bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang pembentukannya melalui mekanisme dan rujukan sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diuraikan adalah bukan sesuatu yang tabuh bagi Pemerintah Daerah karena itu TIDAK PENTING untuk dijelaskan lagi. Toh yang memberikan penjelasan ini adalah orang yang hanya mengenal teori yang mungkin saja baru berkesempatan membaca hanya untuk mengotori ruang publik. Sejak kapan penulis melakukan hal ini seperti Pemerintah Daerah yang selalu berulang tahun mengurus hal yanfg sama?
APA LAGI Penulis melatih diri untuk ber-eksen seolah Dosen Hukum dengan mengedepankan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai salah satu rujukan hukum dalam mempersoalkan penetapan PERBUP SBU oleh Bupati.
He, Tidak tahu kah bahwa PP Nomor 12 Tahun 2019 telah dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana terbaca pada pasal 6 yang menegaskan bahwa Ketentuan Mengenai Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ????????
OLEH KARENA ketidak tahuan inilah maka logika hukum yang telah dibangun itu adalah sampah, aneh dan lucu serta hanya ada dalam alam pikiran penulis itu sendiri.
Mengapa ?
Bagaimana bisa menilai Praktek Pemerintahan dalam Tahun 2018 dengan menggunakan rujukan hukum yang baru akan berlaku dalam Tahun 2021 nanti?
BERHENTILAH menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah itu sangat tidak masuk akal sebab yang tidak masuk akal itu adalah akal mu sendiri. Aapalagi menyerukan kepada para pejabat yang telah menerima honor itu untuk mengembalikan uang rakyat agar honor itu tidak menjadi horor yang menyeret mereka ke meja hijau….hehehehehe,,, JANGAN meremehkan para pejabat dimaksud dengan ancaman itu. Jangan buat diri seolah-olah hebat dan paling benar !!!
KEDUA :
Perihal LHP BPK menjadi obyek sengketa TUN;
Dalam Tulisan yang dishare di SF, kata Penulis telah ditanyai oleh beberapa orang yang membaca pendapat dalam tulisan saya. Penulis tidak langsung menjawab tapi tetapi tertawa lucu.
Narasi ini sedang menggambarkan kesombongan kosong penulis dalam menempatkan diri seolah orang hebat di hadapan beberapa orang yang bertanya kepadanya. INI tipologi anak akil balik yang sedang merasah diri hebat karena predikat Magister dan dalam level jabatan yang tidak pernah diemban oleh kebanyakan orang di kampung halamannya. Nampaknya ia sedang gagal beradaptasi dengan lingkungan dan jabatan yang sedang diemban.
HENDAKnya tidak perlu eksen dengan menguraikan definisi sebuah Keputusan TUN seolah hal ini tabuh bagi banyak orang. Pula tidak perlu menggurui dengan menguraikan pemahaman konyol bahwa LHP BPK BUKANLAH obyek sengketa TUN dan siapa yang memiliki legal standing dalam menggugat LHP BPK.
Saya kasih Pemahaman ya, meski karena kegagalan mu beradaptasi sehingga ini kau anggap pemahaman sempit tapi setidaknya boleh membuat mu mengerti bahwa;
Pada pasal 1 butir 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggu-jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai KEPUTUSAN BPK.
Atas dasar ketentuan di atas, saya menyarankan untuk KRBF menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menjadikan LHP BPK dimaksud sebagai Obyek Sengketa TUN.
TERKAIT ketentuan di atas, dalam Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, suda ada sejumlah gugatan ke PTUN atas LHP BPK.
Ada contoh kasus yang sengaja saya nyatakan di sini untuk diketahui seperti ;
▪ Di Jambi, Majelis Hakim PTUN menyidangkan dan memenangkan gugatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Pengelola Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi Ajrisa Windra, atas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait LHP BPK RI Perwakilan Jambi dimana dalam LHP tersebut BPK menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 5,1 Miliard di UPCA.
▪ Contoh kasus lain, kalau saya tidak salah ingat yakni kasusnya Pengacara O.C. kaligis.
▪ Contoh kasus lain lagi yang berkaitan dengan gugatan TUN dengan LHP BPK sebagai obyek sengketa TUN adalah oleh seorang yang bernama Benny Tjokro melaporkan BPK ke Peradilan tata Usaha Negara (PTUN) jakarta terkait Pemeriksaan Kasus PT Asuransi Jiwasraya.
KENDATIPUN hingga kini masih ada pertentangan di kalangan Hakim TUN terkait patut tidaknya LHP BPK sebagai obyek sengketa, tetapi fakta peradilan TUN di berbagai daerah telah membuktikan bahwa LHP BPK adalah KEPUTUSAN yang patut menjadi Obyek sengketa.
HAL ini dapat dipahami bahwa, dalam setiap persidangan gugatan di PTUN, ada tahap persidangan yang dikenal dengan Dismissal Proses atau Pemeriksaan Persiapan.
Terhadap contoh kasus di atas, dapat diketahui pula bahwa JIKA LHP BPK itu tidak dapat digugat ke PTUN sebagaimana penafsiran sesat itu maka sudah barang tentu gugatan itu akan ditolak oleh PTUN pada tingkatan Dismissal Proses.
Tapi mengapa gugatan diterima dan disidangkan kemudian ada Putusan Majelis Hakim ????
JIKA praktek seperti ini salah dan mungkin saja terkait Prilaku Hakim, maka saya kira baik kalau KOMISI YUDISIAL bisa kedengaran berperan dari pada hidup di antara ada dan tiada.
BERIKUT soal siapa yang memiliki Legal Standing dalam menggugat ?,- Dalam konteks KRBF, bisa dilakukan oleh salah satu Aktivis dengan tidak mengedepankan nama KRBF untuk kepentingan pemenuhan syarat hukum gugatan..
DENGAN begitu, saya kira sampah-sampah yang berserakan sudah saya sudah disapu bersih dan kiranya jika ada yang hendak berkunjung ke akun FB atau Blog saya, silahkan berkunjung dengan senang hati.
Mari kita menyatakan pikiran kita dengan disposisi batin kita yang tak pernah menyimpan KEPAHITAN._ Biar segala tafsir kita terucap secara santun sebagai Ata Diken bukan sebaliknya.
SEBEB lebih elok adalah menyatakan seseorang MUNGKIN BENAR
Dari pada menyatakan SALAH dengan menggunakan KESALAHAN kita sendiri. ***


